• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Usai tewaskan nasabah yang nunggak bayar motor, 3 Debt Collector ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 01 Mei 2018 20:44:47 WIB Dibaca : 1199 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Tiga dari empat juru tagih atau debt collector kendaraan leasing, diamankan Polsek Teluknaga. Sebab, nasabahnya, Yakob (67) meninggal dunia, saat didatangi rombongan yang mengaku diminta perusahaan jasa pembiayaan menagih utang kredit korban. "Pelaku ada 4 orang, tiga berhasil kami amankan di rumahnya, satu masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yudha Satria, Senin (30/4), di Mapolsek Teluknaga. Ditegaskannya, ketiga juru tagih ini, dijerat pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan terhadap korban, yang diduga menunggak utang kredit motor selama 8 bulan. "Keempat debt collector tersebut ditangkap lantaran tidak memiliki surat dari leasing maupun sertifikat fiducia. Mereka kami jerat pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," katanya. Dari keterangan sementara yang didapat, lanjutnya, para juru tagih utang ini merupakan pekerja lepas, di salah satu outsourching dari PT yang menyediakan jasa penarikan kendaraan. Freddy mengatakan, kejadian tersebut berawal dari keempat pelaku yang mendatangi tempat berjualan korban, dan berniat mengambil sepeda motor yang diduga ditunggak korban. "Keempat pelaku ingin mengambil motor korban karena sudah menunggak delapan bulan, tapi korban merasa tertekan karena didatangi empat debt collector hingga terkena serangan jantung," katanya. Dijelaskan Fredy, pelaku saat melihat korban pingsan, sempat mengantar korban ke rumah sakit. Tapi sayang nyawa kakek tua ini tidak tertolong. Dari pengakuan pelaku, tidak pernah melakukan kekerasan dalam penarikan kendaraan yang menunggak. "Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolsek.     (mdk/rnd)




Berita Lainnya

Banwaslu Riau Minta Keterangan Ahli Terkait Cagubri Firdaus Yang Beristri Dua

Pada Field Trip HM Wardan dan para delegasi Asian Pacific Coconut Community (APCC) mengikuti kegiatan panen kelapa

Antisipasi Terjadi Karhutla, Koramil 11 Pulau Burung bersama Masyarakat Lakukan Pembersihan Lahan Tidur

Piala Dunia 2018: Belgia Menang Telak Atas Panama, Berikut Skor Pertandingannya

Kondisi Mantan Bintang Persih Sangat Menyedihkan, Pemkab Inhil Tampa Peduli

Alami Pulau lingga Mampu Memikat Burung Migrasi

DR.Muhammad Maliki Terpilih Sebagai Ketua IKA SMPN 1 Rimba Melintang Rohil 2017-2020

PDIP sebut Ahok makin dijauhi rakyat karena bertikai dengan Risma

Milad Ke - 53 Inhil, Pjs Bupati: Tahun 2018 Menjadi 'Ladang' Prestasi

MUI larang Umat Islam pakai atribut Natal, ini kata Agus Yudhoyono Negara Kita Sudah Demokrasi!

Viral Putar Lagu #2019gantipresiden di Carrefour Trans Retail Berikan Klarifikasinya

Imam Masjidil Haram Makkah Doakan Riau Lebih Baik

Terkini +INDEKS

Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!

04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025
Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
04 Agustus 2025
Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
03 Agustus 2025
STQ XXII Bente Resmi Dibuka, Kades Suhaimi: Anak-Anak Desa Bangkit Menjadi Generasi Qurani
03 Agustus 2025
Dikira Patung, Ternyata Mayat: Penemuan Mengejutkan di Sungai Guntung
03 Agustus 2025
H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
03 Agustus 2025
Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
03 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
  • 2 STQ XXII Bente Resmi Dibuka, Kades Suhaimi: Anak-Anak Desa Bangkit Menjadi Generasi Qurani
  • 3 Dikira Patung, Ternyata Mayat: Penemuan Mengejutkan di Sungai Guntung
  • 4 H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
  • 5 Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
  • 6 Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
  • 7 Henny Sasmita Wahid Resmikan Program JELAJAH ANAK RIAU
  • 8 Tawa Anak Riau Menggema: Pekan Gembira Warnai HAN dan HUT Riau ke-68
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media