• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

MUI Nyatakan Sikap! Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Penuhi Unsur Penistaan Dalam KUHP

Redaksi

Senin, 01 Juli 2019 11:38:27 WIB Dibaca : 1178 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wanita paruh baya yang membawa seekor anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor, hari Minggu kemarin (30/6) dapat dikenakan pasal penistaan agama dalam KUHP. Menurut salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah, unsur penistaan dalam kejadian itu telah terpenuhi. “Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib yaitu antara lain tak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” kata Anton Tabah saat dihubungi. “Delik materil Pasal 156a KUHP yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” urainya. Dia menambahkan, bahwa menghina, melecehkan, meremehkan agama adalah kejahatan serius. Begitu juga dengan perbuatan yang menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ini semua harus diusut tuntas agar tiada konflik dan dihukum maksimal sesuai Surat Edaran MA dan amanat UU. “Saya harap MUI setempat mengawal kasus ini jangan sampai tidak diproses polisi. Jangan sampai polisi langsung menyimpulkan pelakunya gila atau stress. Biar yang menilai (soal gila atau stres) adalah ahlinya. Bukan polisi,” masih kata Anton Tabah. Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang stress atau mengalami tekanan kejiwaan sesaat, ujarnya lagi, tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus bertanggung jawab di muka hukum. Sebelumnya diberitakan, seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Minggu (30/6). Menurut polisi wanita tersebutsedang mencari suaminya. Penegasan itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bogor Kabupaten AKBP AM Dicky, yang kini tengah menangani kasus tersebut. SM, katanya, mengaku bahwa sang suami ingin melakukan ijab kabul di masjid tersebut. “Tujuan mencari suaminya. Atas kejadian tersebut oleh jamaah SM diusir keluar masjid,” kata Dicky kepada wartawan, Ahad (30/6/2019). Saat ini, sambung Dicky, SM masih diamankan di Mapolres Bogor Kabupaten untuk didalami terkait motif yang melatarbelakanginya membawa anjing ke dalam masjid. “Masih didalami di Polres,” ujarnya. Polisi telah memeriksa empat orang saksi dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh. Dalam sebuah video viral, SM tampak membopong anjing dan tanpa melepas alas kaki masuk ke dalam masjid sekitar pukul 14.00. Dia sempat ditegur oleh penjaga masjid, Mang Isa. Namun teguran diabaikan. Wanita berkacamata yang sejak datang sudah emosional itu bahkan menurunkan anjing yang dibawa ke lantai masjid. Sehingga berkeliaran dan membuat suasana masjid jadi gaduh. “Tidak lama kemudian petugas Polsek yang datang di TKP mengamankan pelaku,” kata Dicky.***     Sumber: Rmol.com




Berita Lainnya

Meski Sudah Dilaporkan Pemprov Riau ke Polisi, Curva Nord Belum Pernah Diperiksa

Mempererat Silaturahim, Sekda Inhil Ajak Pengurus HNSI dan IKA UR Buka Puasa Bersama

Waduh! Tak Sesuai Prosedur, KASN Tolak Hasil Asesmen Pejabat Pemprov Riau

Akhirnya Trump Melunak, AS Kembali Buka Dialog dengan Korea Utara

Kapolda Riau: Pemenang Lelang Tak Ubah Bagai Makelar "Kegagalan Pengadaan 86 Pompa Air di Bengkalis"

Kapolri Ganti Wakapolda hingga Kapolres di Riau

Warga Babussalam duri diamankan Opsnal Pinggir dengan barang bukti jenis Sabu.

Jelang Pilkada Serentak,Kodim Inhil 0314 Himbau Awak Media Hindari Pemberitaan Hoax

Penerimaan Siswa Didik Baru, Bupati Minta Masyarakat Bintan Tidak Boleh Panik

Peran Keberadaan 'BUMDes' Harus Bisa Jadi Tulang Punggung Perekonomian Pemdes Inhil

Atas Nama Pribadi Hidayat Nur Wahid, Pastikan Ikut Aksi 212

Terkini +INDEKS

Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR

11 Juni 2026
Terbang Tiga Kali Seminggu, Bandara SSK II Buka Rute Baru Pekanbaru - Melaka
11 Juni 2026
Delapan Tahun Bertahan di Rumah Seadanya, Tuti Kini Nikmati Bantuan Renovasi
11 Juni 2026
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax di Riau, Tembus Rp17.000 per Liter
11 Juni 2026
AMSB Minta DPRD Inhil Gelar Hearing Penataan Jasa Internet dan Infrastruktur Telekomunikasi
10 Juni 2026
Desainer Kreatif Merapat! Sayembara Logo Pacu Jalur Nasional 2026 Resmi Dibuka
10 Juni 2026
Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
10 Juni 2026
Kapolres Inhil Pimpin Penanaman Mangrove dan Salurkan Bansos di Terusan Kempas pada Hari Bhayangkara ke-80
10 Juni 2026
Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
10 Juni 2026
Polres Inhu Perkuat Ketahanan Pangan dari sektor Peternakan
10 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 AMSB Minta DPRD Inhil Gelar Hearing Penataan Jasa Internet dan Infrastruktur Telekomunikasi
  • 2 Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
  • 3 Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
  • 4 Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
  • 5 Oknum Kadus dan PNS Satpol PP Bengkalis Positif Sabu, Lima Orang Diamankan Polisi
  • 6 Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027 ke Forum DPR RI Asal Riau
  • 7 Warga Bandung Hanyut di Sungai Kampar, Meninggal Dunia Jasad Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal
  • 8 Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas Meski Operasi Patuh 2026 Ditunda
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media