PILIHAN
Indomaret di Komplek Mal SKA Dilarang Jual Kue Basah dan Mi Rebus 'Dimediasi DPP Pekanbaru'
BUALBUAL.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru akhirnya melakukan mediasi antara pedagang tradisional yang berjualan di Komplek Mal SKA dengan pengelola Indomaret.
Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan dari hasil pertemuan tersebut disepakati jam buka serta produk yang boleh dijual digerai Indomaret.
“Terkait hasil pertemuan tadi, maka kita sepakati bersama tentang aturan jam operasional. Pengelola Indomaret kita minta untuk buka dari jam 10.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib,” katanya, Selasa (16/7/2019).
“Sementara untuk produk yang tidak boleh dijual yakni jenis makanan basah seperti kue, mie rebus dan lain-lain,” sambungnya.
Sebelum mendapat protes warga, Indomaret juga menyediakan kursi dan meja di depan gerai. Usai mediasi, pihak Indomaret tidak lagi dibolehkan membuka kursi dan meja.
“Bangku dan meja di depan Indomaret juga kita minta tidak disediakan lagi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan pedagang di Komplek Mal SKA mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (11/7/2019). Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup gerai Indomaret di kawasan itu.
Mereka menilai, keberadaan salah satu ritel besar itu berpengaruh pada omset mereka. Sejak gerai Indomaret berdiri, pendapatan mereka menurun.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Buka Kegiatan MKNU se-Provinsi Riau, Wabup Inhil: Akan Lahirkan Kader NU yang Unggul
Eksotis dan Menantang Traveler, Keindahan Air Terjun Batu Tilam di Kampar Riau
Senin Depan Latihan Perdana, Manajemen Tunjuk Sementara Raja Paisal Jadi Asisten Pelatih PSPS
Polres Rohil Bukber Bersama Jajaran
81 WNI Dari Malaysia, Warga Asal Bengkalis, Akhirnya Tiba Dan Langsung Di Karantina
Inilah Penyerang Liverpool yang Batal Gabung Real Madrid Karena Zidane Mundur
Pemkab Inhil Gelar Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Inhil di Jakarta
Coach Raja Gopal 'Faisal' Akui Dapat Tawaran Melatih di Klub Liga Premier Malaysia
Hakim Vonis Dua Terdakwa Ini 2 Tahun Penjara, Korupsi Gedung Fisipol UR
Bupati Amril Apresiasi KKBPK TNI-Polri Se-Provinsi Riau