PILIHAN
Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus
Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus
Bualbual.com,- Komnas Perempuan meminta pasal perzinahan dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e Revisi Undang-undang KUHP dihapus. Sebab, pasal itu dinilai memiliki dampak mengkriminalkan kelompok-kelompok rentan, terutama perempuan korban pemerkosaan.
"Pengaturan pasal ini dihapus dan kembali pada pengaturan yang semula sesuai dengan KUHP. Karena pasal ini memiliki dampak yang pada akhirnya mengkriminalkan, kelompok-kelompok rentan lainnya. Terutama korban pemerkosaan di mana sistem hukum belum cukup mumpuni, untuk melindungi mereka," ujar Komisioner Komnas perempuan, Siti Nur Herawati di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).
Menurut Siti, Pasal 484 ini akan menimbulkan banyak korban perempuan korban pemerkosaan. Sebab, mereka akan dianggap melakukan persetubuhan dengan laki laki yang tidak memiliki ikatan yang sah.
"Maka dengan pengaturan pasal ini paling banyak nanti perempuan korban perkosaan, yang akan dikriminalkan karena dianggap melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan," ujar Siti.
Siti mengatakan, pengaturan tentang perzinaan harus kembali pada peraturan pasal 284 KUHP. Pasal 284 itu diperuntukkan untuk orang yang berzina, yang telah memiliki ikatan perkawinan.
"Dihapuskan dan kembali ke pengaturan semula. Pengaturan semula, 284 pasal ini hanya diperuntukkan pada orang yang sudah terikat perkawinan, dua duanya atau salah satunya," kata Siti.
Menurutnya, larangan perzinaan dapat dilakukan dengan berbagai hal, tidak hanya melalui jalur pidana. Melainkan dapat dengan edukasi kepada masyarakat atau pendidikan kesehatan reproduksi.
"Untuk mencegah supaya masyarakat tidak melakukan penzinaan, bukan dengan pengaturan pidana. Tetapi melalui pendidikan yang mengenalkan kesehatan reproduksi, sehingga setiap insan mempunyai pengetahuan yang cukup. Dan perbaikan mekanisme hukum untuk melindungi perempuan dan anak," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP:
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara
(Dc/bbc)

Berita Lainnya
Dicairkan Bulan Ini, Gaji PNS Resmi Naik 5 Persen
Turnamen Futsal Karang taruna Cup Di Buka Oleh Camat Tanah Putih Tanjung Melawan
Bupati HM.Wardan Resmikan PLTD (CTSM) Cahaya
Tolak Tawaran P3K, Ribuan Honorer K2 Maunya Diangkat PNS atau 2019 Ganti Presiden
BNNP dan BKKBN Riau Teken MoU 'Perangi Narkoba'
Ramadhan 1440 H, Kodim 0314/Inhil Buka Bersama dengan Ratusan Tukang Becak
Hari Ke -2 Ops Keselamatan Muara Takus, Sat Lantas Polres Inhil Sosialisasi Cegah Corona Di Sejumlah Tempat Umum
TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan puluhan Warga Negara Bangladesh
Waktu Pelaksana Mulai Berhakir Bangunan Pagar SDN 09 Tualang muandau masih seperti ini.
Astaga, Istri Pergi Pasar, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Di Pekanbaru Warga Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg