• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus

Redaksi

Sabtu, 23 September 2017 23:58:35 WIB Dibaca : 1387 Kali
Cetak


Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus   Bualbual.com,-  Komnas Perempuan meminta pasal perzinahan dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e Revisi Undang-undang KUHP dihapus. Sebab, pasal itu dinilai memiliki dampak mengkriminalkan kelompok-kelompok rentan, terutama perempuan korban pemerkosaan. "Pengaturan pasal ini dihapus dan kembali pada pengaturan yang semula sesuai dengan KUHP. Karena pasal ini memiliki dampak yang pada akhirnya mengkriminalkan, kelompok-kelompok rentan lainnya. Terutama korban pemerkosaan di mana sistem hukum belum cukup mumpuni, untuk melindungi mereka," ujar Komisioner Komnas perempuan, Siti Nur Herawati di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017). Menurut Siti, Pasal 484 ini akan menimbulkan banyak korban perempuan korban pemerkosaan. Sebab, mereka akan dianggap melakukan persetubuhan dengan laki laki yang tidak memiliki ikatan yang sah. "Maka dengan pengaturan pasal ini paling banyak nanti perempuan korban perkosaan, yang akan dikriminalkan karena dianggap melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan," ujar Siti. Siti mengatakan, pengaturan tentang perzinaan harus kembali pada peraturan pasal 284 KUHP. Pasal 284 itu diperuntukkan untuk orang yang berzina, yang telah memiliki ikatan perkawinan. "Dihapuskan dan kembali ke pengaturan semula. Pengaturan semula, 284 pasal ini hanya diperuntukkan pada orang yang sudah terikat perkawinan, dua duanya atau salah satunya," kata Siti. Menurutnya, larangan perzinaan dapat dilakukan dengan berbagai hal, tidak hanya melalui jalur pidana. Melainkan dapat dengan edukasi kepada masyarakat atau pendidikan kesehatan reproduksi. "Untuk mencegah supaya masyarakat tidak melakukan penzinaan, bukan dengan pengaturan pidana. Tetapi melalui pendidikan yang mengenalkan kesehatan reproduksi, sehingga setiap insan mempunyai pengetahuan yang cukup. Dan perbaikan mekanisme hukum untuk melindungi perempuan dan anak," ujarnya. Berikut bunyi Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP: Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara (Dc/bbc)




Berita Lainnya

Hadir Kembali Paul Walker di Flim New Furious 8

Pemkab Inhil Mulai Melakukan Persiapan Perlombaan Pawai Takbir Idul Fitri 1438 H

Tommy Kurniawan dan Lisya Lakukan Akad Nikah di Masjid Baiturrahman Aceh

Tidak Pernah Sepi, Ogoh-Ogoh Ramah Lingkungan, Terbuat dari Korek Kayu dan Kulit Bawang Putih

Rayakan Peringatan HUT RI Ke 74, Babinsa Senggarang Ikut Senam Pagi Bersama Warga

Cabuli Anak Umur 2 Tahun, Seorang Pria di Mandau di Ringkus Polisi

Ketua TP-PKK Kab Inhil: Zulaikhah Wardan Hadiri Isra Miraj di Desa Nusantara Jaya

Usai Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Di Inhil LBH Ram Indonesia Himbau " Gunakan Medsos Dengan Bijak "

Kadiskes Riau : PDP Covid-19 di Riau yang Sudah Dipulangkan Jadi 23

Secara Aklamasi Said Syarifuddin Terpilih Menjadi Ketua HNSI Kab Inhil Periode 2018-2023

PSM Tak Mau Kalah Dua Bintang Dunia Sekaligus Di Rekrut

Pria di Bengkalis Ditemukan Gantung Diri

Terkini +INDEKS

Hebat! Pemuda Pancasila Riau Sabet Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional

15 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Pekat, PMI Kuansing Turun Tangan Bagikan Ribuan Masker Gratis!
15 Oktober 2026
Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat Dibongkar, 6 Orang Diciduk dan 20 Paket Diduga Sabu Disita
15 Oktober 2026
12 Sapi Dibawa, Uang Tak Pernah Kembali! Pria di Rumbai Diduga Gelapkan Rp195 Juta
15 Oktober 2026
Darurat Narkoba! BNN Kuansing Ajak Masyarakat Bergerak, Lapas Sudah Overkapasitas 800 Persen
15 Oktober 2026
PKB Inhil Siap Tancap Gas! Pengurus Baru Resmi Dikukuhkan, Konsolidasi Besar Dimulai
15 Oktober 2026
Jarak Pandang Hanya 500 Meter, Tiga Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay Akibat Kabut Asap
15 Oktober 2026
Indeks Harmoni Riau Tembus Kategori Sangat Baik, Tapi Ancaman Terorisme Belum Hilang
15 Oktober 2026
Tabrak Pemotor Lalu Kabur, Pengemudi Mobil Tinggalkan Korban Terluka di Tengah Jalan
15 Oktober 2026
Kompol Shilton Resmi Jabat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Siap Hadapi Tantangan Penegakan Hukum
15 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ngeri! Dugaan Perampokan Disertai Pembacokan di Siang Bolong Picu Kemarahan Warga Pulau Burung
  • 2 Polisi Bergerak Tengah Malam! Rakit Tambang Emas Ilegal di Dekat DPRD Kuansing Dibakar
  • 3 BBM Riau Mulai Diperkuat! Pertamina Tambah Pasokan hingga 31,8 Persen, Armada Tangki Dikerahkan
  • 4 Polres Inhil Sisir Dua Titik Rawan Narkoba di Tembilahan, Ruang Gerak Pengedar Terus Dipersempit
  • 5 Kades Sontang Absen Diperiksa Polda Riau, Kasus Dugaan Pungli Masuk Babak Baru
  • 6 87 Dapur MBG Baru Resmi Beroperasi di Riau, BGN Ungkap Ada 13 SPPG yang Disetop Sementara
  • 7 DPRD Riau Tegas: Banyak Investasi Tapi Rakyat Tetap Miskin, Berarti Tata Kelola Salah!
  • 8 Jaringan Sabu di Siak Dibongkar! 4 Orang Ditangkap, Bandar Besar Masih Diburu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media