PILIHAN
Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus
Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus
Bualbual.com,- Komnas Perempuan meminta pasal perzinahan dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e Revisi Undang-undang KUHP dihapus. Sebab, pasal itu dinilai memiliki dampak mengkriminalkan kelompok-kelompok rentan, terutama perempuan korban pemerkosaan.
"Pengaturan pasal ini dihapus dan kembali pada pengaturan yang semula sesuai dengan KUHP. Karena pasal ini memiliki dampak yang pada akhirnya mengkriminalkan, kelompok-kelompok rentan lainnya. Terutama korban pemerkosaan di mana sistem hukum belum cukup mumpuni, untuk melindungi mereka," ujar Komisioner Komnas perempuan, Siti Nur Herawati di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).
Menurut Siti, Pasal 484 ini akan menimbulkan banyak korban perempuan korban pemerkosaan. Sebab, mereka akan dianggap melakukan persetubuhan dengan laki laki yang tidak memiliki ikatan yang sah.
"Maka dengan pengaturan pasal ini paling banyak nanti perempuan korban perkosaan, yang akan dikriminalkan karena dianggap melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan," ujar Siti.
Siti mengatakan, pengaturan tentang perzinaan harus kembali pada peraturan pasal 284 KUHP. Pasal 284 itu diperuntukkan untuk orang yang berzina, yang telah memiliki ikatan perkawinan.
"Dihapuskan dan kembali ke pengaturan semula. Pengaturan semula, 284 pasal ini hanya diperuntukkan pada orang yang sudah terikat perkawinan, dua duanya atau salah satunya," kata Siti.
Menurutnya, larangan perzinaan dapat dilakukan dengan berbagai hal, tidak hanya melalui jalur pidana. Melainkan dapat dengan edukasi kepada masyarakat atau pendidikan kesehatan reproduksi.
"Untuk mencegah supaya masyarakat tidak melakukan penzinaan, bukan dengan pengaturan pidana. Tetapi melalui pendidikan yang mengenalkan kesehatan reproduksi, sehingga setiap insan mempunyai pengetahuan yang cukup. Dan perbaikan mekanisme hukum untuk melindungi perempuan dan anak," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP:
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara
(Dc/bbc)

Berita Lainnya
Wabup Inhil Ingatkan ASN Jaga Profesionalitas dan Netralitas
Bebas Dari Kelompok Abu Sayyaf, Dua WNI Segera di Pulangkan
Lionel Messi dijatuhi sanksi skorsing oleh FIFA
H. Muhammad Wardan Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj di Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas
Wardan: Peran Keluarga Sangat Strategis dalam Menopong Pendidikan Anak Yang Berkualitas
Ratusan Massa Umat Islam Riau Gelar Aksi Bela UAS
Datang ke Lokasi Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Bencana Tanah Longsor Desa Sungai Nyiur
Barang Bukti yang Disita dari Tangannya, Kapolda Sebut Satriandi Residivis Akut
Super Puma TNI AU Bantu Pencarian Korban Kapal Karam di Perairan Rupat Riau
Pemain PSPS Tunggu Sikap Manajemen "Bingung Mau Pindah atau Bertahan"