• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus

Redaksi

Sabtu, 23 September 2017 23:58:35 WIB Dibaca : 1343 Kali
Cetak


Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus   Bualbual.com,-  Komnas Perempuan meminta pasal perzinahan dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e Revisi Undang-undang KUHP dihapus. Sebab, pasal itu dinilai memiliki dampak mengkriminalkan kelompok-kelompok rentan, terutama perempuan korban pemerkosaan. "Pengaturan pasal ini dihapus dan kembali pada pengaturan yang semula sesuai dengan KUHP. Karena pasal ini memiliki dampak yang pada akhirnya mengkriminalkan, kelompok-kelompok rentan lainnya. Terutama korban pemerkosaan di mana sistem hukum belum cukup mumpuni, untuk melindungi mereka," ujar Komisioner Komnas perempuan, Siti Nur Herawati di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017). Menurut Siti, Pasal 484 ini akan menimbulkan banyak korban perempuan korban pemerkosaan. Sebab, mereka akan dianggap melakukan persetubuhan dengan laki laki yang tidak memiliki ikatan yang sah. "Maka dengan pengaturan pasal ini paling banyak nanti perempuan korban perkosaan, yang akan dikriminalkan karena dianggap melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan," ujar Siti. Siti mengatakan, pengaturan tentang perzinaan harus kembali pada peraturan pasal 284 KUHP. Pasal 284 itu diperuntukkan untuk orang yang berzina, yang telah memiliki ikatan perkawinan. "Dihapuskan dan kembali ke pengaturan semula. Pengaturan semula, 284 pasal ini hanya diperuntukkan pada orang yang sudah terikat perkawinan, dua duanya atau salah satunya," kata Siti. Menurutnya, larangan perzinaan dapat dilakukan dengan berbagai hal, tidak hanya melalui jalur pidana. Melainkan dapat dengan edukasi kepada masyarakat atau pendidikan kesehatan reproduksi. "Untuk mencegah supaya masyarakat tidak melakukan penzinaan, bukan dengan pengaturan pidana. Tetapi melalui pendidikan yang mengenalkan kesehatan reproduksi, sehingga setiap insan mempunyai pengetahuan yang cukup. Dan perbaikan mekanisme hukum untuk melindungi perempuan dan anak," ujarnya. Berikut bunyi Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP: Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara (Dc/bbc)




Berita Lainnya

Dicairkan Bulan Ini, Gaji PNS Resmi Naik 5 Persen

Turnamen Futsal Karang taruna Cup Di Buka Oleh Camat Tanah Putih Tanjung Melawan

Bupati HM.Wardan Resmikan PLTD (CTSM) Cahaya

Tolak Tawaran P3K, Ribuan Honorer K2 Maunya Diangkat PNS atau 2019 Ganti Presiden

BNNP dan BKKBN Riau Teken MoU 'Perangi Narkoba'

Ramadhan 1440 H, Kodim 0314/Inhil Buka Bersama dengan Ratusan Tukang Becak

Hari Ke -2 Ops Keselamatan Muara Takus, Sat Lantas Polres Inhil Sosialisasi Cegah Corona Di Sejumlah Tempat Umum

TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan puluhan Warga Negara Bangladesh

Waktu Pelaksana Mulai Berhakir Bangunan Pagar SDN 09 Tualang muandau masih seperti ini.

Astaga, Istri Pergi Pasar, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Di Pekanbaru Warga Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg

Terkini +INDEKS

Malam-malam Polisi Datang ke Kamar 222, Isinya Bikin Kaget: Sabu dan Bong Berserakan!

28 Juni 2026
Heboh! MC Pembukaan MTQ Riau Tampil Tanpa Peci dan Tanjak, Publik Pertanyakan Sensitivitas Budaya
28 Juni 2026
Safari ke Rohul, Ketua Umum IKJR Pastikan Organisasi Tetap Satu: Tak Ada Dua Matahari!
28 Juni 2026
Modus Isi Saldo DANA! Pria di Kampar Pinjam Motor Teman, Ternyata Dijual dan Uangnya Dihabiskan Foya-Foya
28 Juni 2026
Bupati Ade Agus Hartanto Pimpin Langsung Dukungan untuk Kafilah Inhu di MTQ ke-44 Riau, Optimistis Ukir Prestasi Gemilang
28 Juni 2026
Paling Mencolok di Sungai Batang Kuantan! Kapal Harimau Buas Siak Bawa Sejarah Perang dan Spirit Al-Qur'an
28 Juni 2026
Petani Menjerit, Harga Kelapa Anjlok! Riau Minta Pabrik Kelapa BUMN Segera Dibangun
28 Juni 2026
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Sabu di Tempuling Tumbang, 280,7 Gram Barang Haram Disita
28 Juni 2026
Malam Mencekam di Tembilahan! 300 Kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Ludes Dilalap Api
28 Juni 2026
Polri untuk Masyarakat! Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Tebar 200 Paket Bansos dan Bibit Pohon
28 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek Tengah Malam! Pengedar Sabu di Tempuling Tumbang, 280,7 Gram Barang Haram Disita
  • 2 Respon Super Cepat! Tim Damkar PT Pulau Sambu Tuai Pujian Usai Taklukkan Api dalam 25 Menit
  • 3 Tak Lagi Andalkan APBD! 24 Perusahaan Gelontorkan Rp28 Miliar untuk Perbaiki Jalan Strategis di Riau
  • 4 Digerebek Polisi! Jaringan Sabu di Siak Tumbang, Bandar hingga IRT Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Disita
  • 5 Sambu Group Klarifikasi Kebakaran Enam Panel Chiller di Guntung: Api Padam 25 Menit, Operasional Kembali Normal dalam 3 Jam
  • 6 Viral Isu Abdul Wahid Akan Gugat Presiden dan Hakim, Cak Mus: Itu Ulah Akun Provokator!
  • 7 Suara Ledakan Gegerkan PT Pulau Sambu Guntung, Enam Panel Mesin Chiller Hangus Terbakar
  • 8 KKSS Inhil Siapkan Pelantikan Besar, Nama Andi Amran Sulaiman Masuk Agenda!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media