PILIHAN
Barang Bukti yang Disita dari Tangannya, Kapolda Sebut Satriandi Residivis Akut

BUALBUAL.com - Aksi baku tembak antara Jantanras Ditreskrimum Polda Riau dan bandar narkoba, Santriandi di sebuah perumahan Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau berlangsung mencekam. Aksi itu berlangsung setengah jam hingga menewaskan Satriandi dan AR.
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, mengatakan, Satriandi adalah seorang residivis akut. Dalam penggerebekan yang dilakukan, Selasa (23/7/2019), Satriandi merupakan sasaran utama kepolisian.
"Sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan operasi besar. Sasarannya residivis akut di Jalan HR Soebrantas," ujar Widodo, didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, saat pers rilis di Mapolda Riau.
Keberadaan Satriandi di salah satu rumah di Jalan Sepakat diketahui dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian beberapa waktu, lalu dilakukan penggerebekan di rumah mertua Satriandi.
Ketika digerebek, Satriandi ada bersama AR dan RN. Mengetahui kedatangan polisi, Satriandi yang sudah siaga dengan senjata api melepaskan tembakan ke arah petugas.
"Tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata. Kami lakukan tindakan tegas, dua tersangka meninggal di tempat, SN dan AR," kata Widodo.
Mengetahui temannya tertembak, tersangka RN mencoba melarikan diri dengan memanjat tembok di belakang rumah. "Petugas bertindak cepat dan tersangka diamankan untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut," cakap Widodo.
Selama ni, Satriandi memang dikenal licik dalam aksi narkoba. Sejak dipecat dari Kepolisian sejak 2015 silam, dia makin nekad menggeluti bisnis narkoba dengan jaringan lintas negara.
Pada Mei 2015, Satriandi pernah digerebek atas kepemilikan narkoba di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Di sana ditemukan empat bungkus besar Rabu dan pil Happy Five. Dia berusaha kabur dari lantai 8 hotel hingga mengalami payah kaki.
Kasus diproses Polda Riau dan Satriandi diajukan ke persidangan tapi dia divonis bebas karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Satriandi juga terlibat pembunuhan terhadap Jodi Oye (21) di Jalan Hasanuddin Pekanbaru. Sebelumnya, Jodi merupakan kaki tangan Satriandi dalam kasus narkoba.
Di pengadilan dia divonis 12 tahun penjara karena jadi otak pembunuhan Jodi. Selama menjalani masa hukuman, Satriandi kabur pada 2017 silam. "Sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga. Hari ini dia jatuh," tegas Widodo.
Dari lokasi penangkapan Satriandi, polisi menyita sarana-sarana yang digunakan dalam peredaran narkoba sebagai barang bukti. Ada dua pucuk senjata api revolver kaliber 38, granat aktif, magasin dan senjata api Laras panjang serta 668 butir peluru aktif, diantaranya ada berbentuk gotri.
Juga diamankan 7 buku paspor dan bukti transfer dana ke beberapa bank serta 31 rekening bank dan 8 kartu ATM. "Ini tanda-tanda peredaran gelap narkoba uang selama ini jadi musuh kita. Ada bukti senjata, paspor dan transfer dana," tutur Widodo.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
Sandiaga Uno, Tolak Tiket Konser Guns N Roses dari Ustaz Yusuf Mansur
RSJ Tampan Riau Siap Layani Caleg Stres yang Kalah Pileg 2019
Berikut Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir Tanggal 18 Januari 2020
Viral! Adegan Video Panas 2 Pejabatan di WA, Kacamata dan Dalaman Putih Jadi Bukti Sanksi?
Rudiyanto Pj Bupati dan DPRD Inhil Netralitas Yang Diutamakan Bagi ASN
Kawasan Pelabuhan BSL Bengkalis Disemprot Desinfektan 'Antisipasi Wabah Covid-19'
Musrenbang RKPD Kabupaten Rohil 2021, Pemberdayaan Ekonomi Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat
Debat Kedua Pilpres 2019 Semoga Lebih Baik dari Pemilihan Ketua OSIS
AMPM Riau: Datuk Kami Telah Dilecehkan, Suporter Dilaporkan PSPS ke Polisi
Speedboat rombongan Kapolres tenggelam, Wakapolres hilang