PILIHAN
Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu
BUALBUAL.com - Empat Orang Terdakwa tindak pidana Pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi.
Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa Rahda R dan Masnur dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH. Ia didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Maharani D SH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan Febri SH. Sedangkan pembacaan vonis terhadap terdakwa M Ridwan dan Doni Rinaldi dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH. Dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan J Manurung SH. Terdakwa M Ridwan divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan. Vonis yang dibacakan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. "Para terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Pemilu dan para terdakwa wajib membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) dir uang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Rengat. Atas putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima.*** Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Bupati Inhil Kunjungi Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
Sukseskan Program TMMD TNI dan Polri Serta Masyarakat Di Inhil Saling Bahu Membahu
12 Siswa SMK Kehutanan Pekanbaru Tersesat di TNBT Begini Kronologinya
Dua Peneliti Indonesia Temukan Suplemen untuk Bantu Tubuh Lawan Corona, Ini Namanya?
Cari Upah Tambahan, Warga Pedagang Sate Berurusan Hukum Karlahut.
Belanda Tidak Senang Merdekanya Indonesia, Kini Desak RI Untuk Selidiki Kuburan Massal Perang Dunia II di Jawa
Dugaan Politik Uang Tak Terbukti, Gerindra Berencana Laporkan Bawaslu Pekanbaru, Minta Bawaslu Antar Uang Rp506 Juta
Minat Baca Pelajar di Kepri Tertinggi se-Indonesia
Situasi Memanas, Neno Warisman Masih Tertahan di Pintu Gerbang
Gandeng BRGM, PHR Edukasi Warga Rohil untuk Pengelolaan Sampah dan Cegah Karhutla di Riau
Hadiri Rakor dan Evaluasi Kinerja, Dandim 0314 Inhil Sangat Mendukung Pelaksanaan Program DMIJ Plus Terintegrasi
PAC PP Kecamatan Bantan, Bagi Bagi Masker Loreng PP