PILIHAN
Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu

BUALBUAL.com - Empat Orang Terdakwa tindak pidana Pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi.
Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa Rahda R dan Masnur dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH. Ia didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Maharani D SH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan Febri SH. Sedangkan pembacaan vonis terhadap terdakwa M Ridwan dan Doni Rinaldi dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH. Dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan J Manurung SH. Terdakwa M Ridwan divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan. Vonis yang dibacakan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. "Para terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Pemilu dan para terdakwa wajib membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) dir uang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Rengat. Atas putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima.*** Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Penurunan Ekspor Migas Terjadi Karena Ekspor Minyak Mentah Berkurang 18,38 Persen di Riau
Dukung Program Swasembada Pangan, Babinsa Sekayan Lakukan POC
Jembatan Sungai Rokan Sudah Dikerjakan, Ganti Rugi Lahan Dan Rumah Warga Belum Juga Dibayarkan
Lewat Dumai Riau, Pemerintah Malaysia Pulangkan 1.529 WNI yang Bermasalah
BREAKING NEWS: Satu Polisi Terluka Dalam Baku Tembak dengan Komplotan Narkoba di Sepakat
Khairul: 5 Faktor Kenapa Kamu Harus Kuliah di Ibu Kota Provinsi baca disini?
HMI-MPO Sebut: Penangkapan Dabson adalah Kriminalisasi Terhadap Aktivis
Buka Akses Jalan Padamkan Karhutla, Empat Anggota Polres Meranti di Serang Tawon Satu Terluka
Sule Angkat Bicara, Tedi Sebut Lina Jubaedah Pernah Alami KDRT
Awasi Jangan Sampai Salah Input, Bawaslu: Kawal Proses Rekapitulasi
IMAM Tembilahan: Kegiatan Sosialisasi Perguruan Tinggi Seperti ini Salah Satu Cara Meningkatkan SDM di Kec Mandah