PILIHAN
Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu

BUALBUAL.com - Empat Orang Terdakwa tindak pidana Pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi.
Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa Rahda R dan Masnur dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH. Ia didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Maharani D SH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan Febri SH. Sedangkan pembacaan vonis terhadap terdakwa M Ridwan dan Doni Rinaldi dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH. Dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan J Manurung SH. Terdakwa M Ridwan divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan. Vonis yang dibacakan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. "Para terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Pemilu dan para terdakwa wajib membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) dir uang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Rengat. Atas putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima.*** Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pemprov Riau: PNS Harus Mampu Menciptakan Good Goverment
Ini Harapan Kapolres Inhil, Saat Cofee Morning yang Diselenggarakan Wabup Inhil
Marquez Lakukan Pembelaan, Lorenzo Diterpa Isu tak Sedap
Lakalantas: Tabrakan Beruntun Bus Rapi dan Dua Truk di Lintas Timur Inhu
Babinsa Desa Belaras Berikan Wasbang Kepada Pelmeru SMP
Di Isukan Dirinya Akan Gantikan Mayandri Suzarman Sebagai Sekretaris PERADI Pekanbaru,Ini Pernyataan Advokat Muda Asal Inhil
Facebook Angkat Bicara, Akses Medsos Dibatas oleh Pemerintah
Buni Yani Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan, Dalam Kasus Penyebar Video Isu Sara Ahok
Gara-gara Larikan Motor Orang, Pria di Kuansing Ini Dikeroyok Warga
HM.Wardan: Inhil Generasi Emas, Bersama Pemuda Yang Bersih Tampa Narkoba Untuk Indonesia
Jalan-jalan Jadi Terasa Liburan di Luar Negeri, Kawasan Wisata Asia Farm Pekanbaru
Walikota Pekanbaru Serang Balik dengan Terbitkan Instruksi? Guru Ancam Boikot UN