PILIHAN
Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu
BUALBUAL.com - Empat Orang Terdakwa tindak pidana Pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi.
Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa Rahda R dan Masnur dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH. Ia didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Maharani D SH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan Febri SH. Sedangkan pembacaan vonis terhadap terdakwa M Ridwan dan Doni Rinaldi dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH. Dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan J Manurung SH. Terdakwa M Ridwan divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan. Vonis yang dibacakan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. "Para terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Pemilu dan para terdakwa wajib membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) dir uang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Rengat. Atas putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima.*** Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Diwakili Kabag Kesra, Pj Bupati Inhil Hadiri Isra' Mi'raj di Masjid Miftahul Jannah
Ini Agendanya, Cawapres Sandiaga Uno di Besok ke Riau
Tips Jitu Bikin Cewek Jatuh Cinta Sama Kamu
Bea Cukai Amankan Uang Asing Rp90 M di Bandara Soetta, KPK Tegaskan Bakal Cegah Politik Uang
Bupati Kampar Antar Alm. M. Nasir Ayahanda Eka Suma Hamid ke peristirahatan Terakhir
RW Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Setelah Dipancing Ketemuan dengan Mantan Pacar
Wacana Pembangunan Jembatan Bengkalis Pakning Perlu Dipertimbangkan
Parah! Gadis ABG di Jambi Digilir 12 Pria
Apkasindo Inhil Ikuti Seminar Nasional Kelapa Sawit
Viral Wanita Ini Mengatakan Bisa Ketemu Alm Olga dan Jupe
Yuk! Melihat Komplek Makam Marhum Pekan Kampung Bandar Pekanbaru
PT BRK Cabang Tembilahan: Pelayanan yang Diberikan Sudah Optimal dengan Sistem Antrean Dua Skema