PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu
BUALBUAL.com - Empat Orang Terdakwa tindak pidana Pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi.
Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa Rahda R dan Masnur dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH. Ia didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Maharani D SH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan Febri SH. Sedangkan pembacaan vonis terhadap terdakwa M Ridwan dan Doni Rinaldi dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH. Dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan J Manurung SH. Terdakwa M Ridwan divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan. Vonis yang dibacakan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. "Para terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Pemilu dan para terdakwa wajib membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) dir uang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Rengat. Atas putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima.*** Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Bupati HM. Wardan Terima Masukan Para Ulama Serta Masyarakat Untuk Pembangunan Daerah
Asmadi: Alhamdulillah Prabowo-Sandi Nomor Urut 2, Sudah PAS
Babak Pertama, PSPS Unggul 2-0 atas Semen Padang
Siswa Dilarang Konvoi dan Berkumpul, Kelulusan SMA/SMK Diumumkan Malam Ini
Maju Pilkada Mendagri Tegaskan Pejabat Tidak Gunakan APBD
Wiranto: Saya Salah Tunjuk OSO Jadi Ketum, Hanura Tak lolos ke Senayan
Polres Kampar Berhasil Ringkus Bandar Sabu-sabu di Desa Teluk Paman Kampar Kiri
HM. Wardan, Puasa Momentum Perbanyak Sedekah
Soal Posisi Jabatan! Sahril Tegaskan Zulfahmi Adrian Jabat Plt Sekwan, Bukan Plh
Dikawal Voorijder dan 2 Mobil Keluarga, Jenazah Ibunda UAS Sudah Diberangkatkan ke Silau Laut
Sah, Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR gantikan Setya Novanto
Pangean Terparah Terdampak Banjir, Akses Enam Desa Putus