PILIHAN
Bawaslu Beberkan Jumlah Pelanggaran Pemilu di Riau, Terima Kunjungan Mabes Polri
BUALBUAL.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan membeberkan 182 Pelanggaran Pidana Pemilu tahun 2019.
Hal ini disampaikan Rusidi Rusdan saat menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Kamis (11/7/2019). Pertemuan tersebut dihadiri 4 Orang dari Bareskrim Mabes Polri.
Pimpinan rombongan AKBP Wagino, SH Kanit I Subdit II DIT TIPIDUM Bareskrim Polri, bersama jajarannya menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu menanyakan langsung kepada Rusidi terkait penanganan dan jumlah Pelanggaran Pidana Pemilu yang sudah atau masih dalam proses hukum.
Pertemuan berlangsung singkat, sekitar 55 menit atau hampir 1 jam itu membahas tentang jumlah pelanggaran pidana pemilu yang sedang atau sudah ditangani pihak Bawaslu Riau.
"Secara umum, jumlah pelanggaran Pidana Pemilu Tahun ini sebanyak 182 Pelanggaran Pidana yang terbagi menjadi 2 yaitu 97 pelanggaran dari temuan pengawas, dan 85 pelanggaran dari laporan masyarakat dan peserta pemilu," ujar Rusidi kepada Pihak Polri.
Terhadap dugaan Pelanggaran Pidana yang sudah ataupun masih dalam proses penanganan Sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 laporan dan temuan yang sudah sampai proses penydikkan hingga putusan di pengadilan.
Dari 12 laporan tersebut, berkembang menjadi 16 putusan di pengadilan. Adapun16 putusan tersebut dengan keterangan 3 pelanggaran pidana vonis bebas, dan 13 pelanggaran vonis pidana.
Selain itu, Rusidi menjelaskan bahwa jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 orang dengan rincian 15 orang terpidana, dan 3 orang dari 1 putusan yang belum incracht.
1 putusan tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana terdakwa mengajukan banding putusan pengadilan Negeri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Beredar Video Viral! Pelajar SMK di Batam Bugil di Kelas Rayakan Ultah
Tolak Lupa, Berapa Jumlah Tugu Di Kota Pekanbaru, Baca disini?
Sah di Penjara Suparman dan Johar Firdaus Satu Tahanan Sukamiskin Bangdung
PT HKi PekDum 4, Serahkan Alat Pelayanan Bidang Tenaga Kerja, Dan Dukung Pemerintah Lawan Covid -19
17 Tahun Setelah di Mekarkan Kec Kandis Siak Sudah Tidak Tertinggal Lagi
Disdagperin Kab Bengkalis ''Orang Kaya'' dan PNS Diimbau Jangan Pakai Gas 3 Kg
Karena Sangsi Victor Pae Absen Saat Laga PSPS Riau Vs Bali United di Piala Presiden 2018
Kapolsek Pinggir, Pimpin Langsung KRYD Guna Terciptanya kamtibmas aman dan kondusif
Jokowi Hanya Unggul di Meranti, Hasil Sementara Real Count KPU di Riau
Ms. Sekdes Kecamatan Gaung Inhil, Tertangkap Mesum di Wisma Kampar
Pada 6 Februari 10 Ribu Buruh Kepung Istana Jakarta 'Tolak Iuran Tambahan BPJS'
Viral..!! Ijab Kabul Pakai Video Call, Suami di Pontianak, Istri di Bogor