PILIHAN
PT. PGN Masuk 5 Besar Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM Terbaik

BUALBUAL.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali menorehkan prestasi yang gemilang. Kali ini, PGN berhasil masuk dalam daftar lima besar perusahaan penerima penghargaan dengan kinerja hak asasi manusia (HAM) terbaik dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).
"Masuknya PGN dalam studi pemeringkatan di sektor Hak Asasi Manusia (HAM) ini menjadikan PGN sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang masuk ke posisi lima besar," kata Sekretaris Perusahaan, Rachmat Hutama, dalam keterangan resmi, Selasa (16/07/2019).
Sebagai upaya untuk menilai tingkat pemahaman perusahaan-perusahaan di Indonesia atas tanggung jawab mereka dalam penghormatan HAM dan tingkat pelaksanaan tanggung jawab tersebut, FIHRRST telah menyelesaikan studi penilaian penghormatan HAM di 100 perusahaan publik.
Dalam Laporan Hasil Studi Pemeringkatan Penghormatan Hak Asasi Manusia di 100 Perusahaan Publik di Indonesia yang diluncurkan FIHRRST hari ini, PGN berhasil menempati posisi 5 besar perusahaan yang secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya. Hadir mewakili PGN untuk menerima penghargaan tersebut, Direktur SDM dan Umum Desima E. Siahaan.
Studi ini menilai pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan publik melalui penyusunan kebijakan, prosedur, sistem manajemen penghormatan HAM di masing-masing perusahaan dan kinerja ketaatan atas HAM terkait kegiatan perusahaan. Kriteria pengujian, penghormatan HAM pada studi ini, dikembangkan melalui diskusi dengan organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain yang terkait.
Studi ini sendiri diikuti oleh 615 perusahaan publik yang tercatat dalam Indes 100 Kompas di Bursa Efek Indonesia selama periode Februari hingga Juli 2018. Dari total 615 perusahaan tersebut, terpilih 100 perusahaan publik yang memiliki aspek likuiditas dan kapitalisasi pasar yang besar.
"Dari 100 perusahaan itu, dipilih 10 besar perusahaan di mana PGN masuk menjadi salah satu perusahaan publik yang mendapat award atas implementasi prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya. Kami bangga dan akan terus berkomitmen dalam penegakan HAM dalam setiap operasi perusahaan," imbuh Desima.
Seperti diketahui, Studi dari FIHRRST ini merujuk pada Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business dan Human Rights/UNGP) yang disahkan oleh PBB sejak 6 Juni 2011. UNGP menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan perusahaan.
Berdasarkan UNGP, negara berkewajiban untuk melindungi dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan.
UNGP mensyaratkan negara untuk mengambil langkah-langkah melalui kebijakan, regulasi, dan sistem peradilan yang efektif. Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mencegah atau menangani dampak HAM yang merugikan yang berkaitan dengan kegiatan, produk, jasa, atau hubungan bisnis mereka.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Dua Ketua Panwas Inhu Dilaporkan Ke DKPP Karena Dianggap Halangi Kampanye, door to door LE-Hardianto
Pemko Pekanbaru Kurangi Perjalanan Dinas ke Luar Kota 'Tak Mau Ada Tunda Bayar di 2019'
Kasatpol PP Kampar Disebut Arogan, Dewan Kampar Minta Bupati Beri Sanksi
BUAL Dari Mische Aesthetic Clinic Pekanbaru Buka Lowongan Kerja Minat?
Dandim 0314 Inhil Perkenalkan Home Industri Pengolahan Limbah Sabut Kelapa
Bupati HM. Wardan Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kampung Qurani
Diduga Menista Agama, Joshua Dilaporkan Ke Polisi
Mahfud MD: Sebut Sengketa Pilpres Prabowo Belum Tentu Dikabulkan MK
Milenial PAN Riau, Gelar Rakor Vaksinasi dan Pelantikan
Kabut Asap Mulai Perihkan Mata Warga! Kota Tembilahan Ternyata Tidak Memiliki ISPU
Pelatih PERSIBAT Sesalkan Putusan Wasit, Kalah di Kandang PSPS Riau
Dijual Ruko Rp700 Juta Untuk Modal Dukungan Bakal Calon Bupati Inhu Tahun 2020