PILIHAN
Empat Anggota Sindikat Narkoba di Perhentian Raja di Gulung Polres Kampar
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung empat anggota sindikat narkoba di tiga lokasi dalam wilayah Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Rabu (17/7/2019) sore hingga malam.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada wartawan, Jum'at (19/7/2019) mengatakan, dari penangkapan para pelaku narkoba ini berhasil diamankan 137 gram narkotika jenis shabu dan 451 butir pil ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan pertama pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WIB terhadap tersangka SO (24) dan OZ (19), keduanya merupakan warga Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja. Mereka ditangkap saat berada di sebuah Warnet dengan barang bukti 12 paket shabu dengan berat 6,08 gram serta sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali narkotika jenis shabu untuk memancing bandarnya, tidak berapa lama datang tersangka GU (22) dengan mengendarai motor Scoopy warna merah hitam.
Petugas yang sudah siaga langsung mengamankannya, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 50,73 gram yang disembunyikan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakainya.
"Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari HE yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO pihak kepolisian," ujar Asdisyah.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kamar kontrakan HE yaitu kamar 24, namun saat digrebek HE tidak berada di kontrakannya itu.
Petugas mendapati tersangka FE (22) sedang berada di kamar 24 yang dikontrak HE tersebut, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti saat itu.
Saat diinterogasi tersangka FE mengakui jika dirinya bersama HE menyimpan narkotika jenis shabu di areal Perkebunan PTPN V Perhentian Raja, selanjutnya tim menuju tempat yang ditunjukkan oleh FE namun narkotika yang dimaksud juga tidak ditemukan.
FE kembali diinterogasi petugas dan yang bersangkutan mengaku jika menyimpan narkotika di kamar 22 atau di sebelah kamar kontrakannya, tanpa buang waktu tim kembali ke rumah kontrakan semula dan langsung menuju kamar 22 yang dimaksud.
Di kamar 22 tersebut ditemukan 5 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 81,07 gram dan 451 butir pil ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Pakaian Bekas Dari Malaysia
Sebanyak 142 Anak di Riau Jalani Hidup di Penjara
Pesta Rakyat Kodim 0314/Inhil Sempena HUT RI ke-74 Berlangsung Meriah
Gubri Gelar Rapat Terbatas Bersama KLHK 'Bahas Karhutla'
Setelah Dilantik jadi Presiden Rocky Gerung Bakal Kritik Prabowo Selama 12 Menit
Bupati dan Ketua DPRD Tinjau Pelaksanaan UNKP SMP-Mts Inhil
Selain Albothyl, Ini 3 Obat Sariawan yang Juga Dibekukan Izin Edarnya
Pemkab Lingga Gandeng KPK, Selesaikan Kisruh Tambang
Tokoh Lintas Agama Akan Hadir di Reuni Aksi 212
Pelatihan MKNU Hingga Malam Hari, Hj Zulaikhah Wardan: Ada 6 Materi Disampaikan di Hari Pertama
Hakim Kembalikan Berkas Perkara Penghina UAS ke JPU 'Sidang Tertunda Berkali-kali'
Dana Desa Rp105 Juta Buat Beli Organ Tunggal