PILIHAN
Hanya Boleh Sampai Pukul 22.00 WIB, Jam Kunjungan ke RTH Dibatasi

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Pekanbaru akan membatasi kunjungan bermain masyarakat ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas (TAI) Jalan Ahmad Yani dan Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan, Edward Riansyah mengatakan pembatasan jam kunjung di RTH lantaran kedua RTH dimaksud kini malah dijadikan sebagai tempat berjualan oleh pedagang.
“Padahal RTH ini kan dibangun untuk tempat santai sejenak oleh masyarakat, bukan tempat berdagang. Makanya kami batasi jam kunjungannya,” katanya, Selasa (23/7/2019).
Dikatakan pria yang akrab disapa Edu ini, keberadaan pedagang di RTH telah berulang kali ditertibkan Tim Yustisi. Namun, mereka tetap kembali berjualan hingga menyebabkan kondisi RTH tak nyaman untuk dikunjungi masyarakat.
“Jadi biar pengunjung nyaman, jam kunjungan kita batasi hingga 22.00 WIB dan tetap pedagang dilarang berjualan di dalam areal taman,” ujarnya.
Pembatasan jam kunjung RTH, terang Edu, juga sesuai kesepakatan antara Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru.
“Tujuannya sesuai instruksi Walikota Pekanbaru Pak Firdaus guna menertibkan RTH yang sudah berubah fungsi menjadi tempat berdagang. Juga sesuai permintaan dari Pemprov Riau, makanya kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pascasarjana Unilak dan IDI Riau Realisasikan Magister Hukum Kesehatan
Daniel Eka Perdana Jadi Ketua Sementara, Besok 40 Anggota DPRD Inhu Dilantik
Muammar AR, Terpilih Menjadi Ketua "PERKEMI" Kabupaten Indragiri Hilir 2019-2023
Harga Minyak Dunia Naik, Dipicu Isu Sanksi Amerika Terhadap Iran
Siap - Siap Babak 16 Besar Liga Champions 2017 Dimulai!
Jennifer Dunn ngaji, Polisi:Wajar Saja, Ada Pengajian di Tahanan
Joko Widodo Terkikih saat Disinggung 'Tampang Boyolali'
Mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Untuk Pengusaha Pro Prabowo-Sandi di Riau, Ini Pesan Erwin Aksa
Excavator Bantuan Dinas Perkebunan Prov Riau, Diduga Digunakan Bangun SPBU Milik Oknum Anggota Dewan Dapil Inhil
Pemain Badminton Indonesia,Liliyana/Tantowi Mundur Dari India Open 2018
Sebanyak 1795 ODP dan PDP 2 Orang Masih Terus Dalam Pantauan Team Tangap Covid-19 Gugas Rohil