PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Menjadi 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok
BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri Tembilahan, kembali menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Enok tahun 2012-2013. Dimana 3 diantara yang merupakan rekanan (kontraktor), Yakni HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012, kerugian Negara Rp 1.887.306.309 maret
Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP (Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah dilakukan penahannya sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu. 10/04/18
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MH mengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Enok 2012, 2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).
“ Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Pembangunan Jembatan Enok 2013, ketiganya ini adalah pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat sebagai ketua Pokja pada saat itu, se mentara ES dan MH merupakan sekretaris dan anggota Pokja” Jelas Kajari ketemui wartawan diruang kerja, didampingi Kasi Intel Andi syaputra dan Kasi Pidsus Sonang. Senin (9/4)
untuk di ketahui Beberpa waktu lalu Kejaksaan Negri Tembilahan sudah menahan tiga Tersangka korupsi Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.
penahan ke tiga Tersangka ini sudah memasuki tahap ke dua artinya tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan Ke ke kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan Mengikuti Sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
(gagasanriau.com)

Berita Lainnya
Relawan Gerakan Antar Sedekah GAS Open Donasi Pembangunan Rumah Qur'an
Sekda Yulian Norwis Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H di Desa Tanjung Bakau
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Mobil di Bawah Pohon Pisang
Bupati Cerebon: Dugaan Kasus Nikah Siri Kian Memanas
Kata Antasari: SBY Jangan buat gaduh
Sekda Inhil Resmikan Turnamen Bola volly Desa Sungai Intan
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'
SMA N 1 Keteman Peroleh 2 Emas Dan 1 Perunggu Di Ajang O2SN Tingkat SMA Se-Kab Inhil Tahun 2018
Ibu Pedagang Warung Kopi Nyaris Jadi Korban, 'Pasar Terapung Tembilahan Runtuh'
Patut Ditiru, Aksi Satgas Pramuka Peduli Inhil Ini Turut Padamkan Kebakaran
Cerita Asal Usul Amerika Dijuluki “Paman Sam”
SMSI Lampung Utara Bersiap Gelar Festival Bongsai Vaganza