PILIHAN
Menjadi 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok
BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri Tembilahan, kembali menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Enok tahun 2012-2013. Dimana 3 diantara yang merupakan rekanan (kontraktor), Yakni HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012, kerugian Negara Rp 1.887.306.309 maret
Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP (Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah dilakukan penahannya sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu. 10/04/18
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MH mengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Enok 2012, 2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).
“ Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Pembangunan Jembatan Enok 2013, ketiganya ini adalah pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat sebagai ketua Pokja pada saat itu, se mentara ES dan MH merupakan sekretaris dan anggota Pokja” Jelas Kajari ketemui wartawan diruang kerja, didampingi Kasi Intel Andi syaputra dan Kasi Pidsus Sonang. Senin (9/4)
untuk di ketahui Beberpa waktu lalu Kejaksaan Negri Tembilahan sudah menahan tiga Tersangka korupsi Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.
penahan ke tiga Tersangka ini sudah memasuki tahap ke dua artinya tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan Ke ke kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan Mengikuti Sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
(gagasanriau.com)

Berita Lainnya
Pembangunan Pelabuhan Internasional Batu 6 Bangko Rohil Terkesan Asal Jadi
Untuk Lockdown, Inhil Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Asmadi: Alhamdulillah Prabowo-Sandi Nomor Urut 2, Sudah PAS
Ada 7 Pasien Suspect Corona di Riau Dinyatakan Negatif
Edy Natar Nasution, Larang Pejabat Pemprov Riau Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran
Fahri Hamzah: Cara Penanganan Habib Rizieq Bakal Merusak Hubungan Diplomatik Arab Saudi Dan Indonesia
MENKOMINFO: Tidak Registrasi, Nomor Hangus
Wabup Inhil Meminta Terus Kades Pro Aktif Urus Soal Warga
Mahasiswa Kepri Kembali Berunjuk Rasa Tuntutan kasus korupsi di Kepri Segera Diselesaikan
Sidang Perdana Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Digelar Hari Ini
HM. Wardan: Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Pemkab Inhil melaksanakan Rakor Tim Terpadu