PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Menjadi 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok
BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri Tembilahan, kembali menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Enok tahun 2012-2013. Dimana 3 diantara yang merupakan rekanan (kontraktor), Yakni HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012, kerugian Negara Rp 1.887.306.309 maret
Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP (Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah dilakukan penahannya sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu. 10/04/18
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MH mengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Enok 2012, 2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).
“ Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Pembangunan Jembatan Enok 2013, ketiganya ini adalah pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat sebagai ketua Pokja pada saat itu, se mentara ES dan MH merupakan sekretaris dan anggota Pokja” Jelas Kajari ketemui wartawan diruang kerja, didampingi Kasi Intel Andi syaputra dan Kasi Pidsus Sonang. Senin (9/4)
untuk di ketahui Beberpa waktu lalu Kejaksaan Negri Tembilahan sudah menahan tiga Tersangka korupsi Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.
penahan ke tiga Tersangka ini sudah memasuki tahap ke dua artinya tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan Ke ke kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan Mengikuti Sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
(gagasanriau.com)

Berita Lainnya
Prabowo Subianto Sebut BUMN Garuda, PLN, Pertamina dan Krakatau Steel Rugi Besar
Molotov: Counter Ponsel di Jalan Durian Pekanbaru Terbakar, Satu Orang Terluka
Pra TMMD Ke-101 di Kecamatan Keritang, TNI dan Masyarakat Kebut Pembangunan Jembatan Beton
Resmi Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Semua Kelas
Ini Pernyataan Ketua MUI Bengkalis,Terkait Oknum Banser Bakar Bendera Tauhid
27 Jamaah Salat Jumat di Masjid Afghanistan Tewas Dibom
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online
Listrik Sering Padam, Warga Kemuning Kecewa Berat
Warga Lipat Kain Kampar Dibubarkan Aparat Gabungan Karena Masih Nongkrong Dimalam Hari
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau Berikan Akses Permodalan Bagi UKM di Inhil
Lima Remaja Terduga Jambret di Pekanbaru Digulung Polisi
Pilgubri: Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Kampar Ditahan