PILIHAN
Pembuktian Temuan 37 Kg Sabu di Bengkalis, Ahli Pidana Sebut Lemah
BUALBUAL.com - Pembuktian temuan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabi di sebuah kapal pompong di Perairan Bengkalis dinilai lemah. Sebab, tidak semua fakta dari rangkaian peristiwa penemuan barang haram itu harus diungkap secara jelas.
Hal itu disampaikan ahli pidana umum bidang penyidikan, Dr Basuki, mengenai 37 kilogram sabu-sabu yang menyeret lima terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dia menyebutkan, ada fakta yang tidak diungkap dalam proses persidangan.
"Bukti adalah semua fakta dari rangkaian peristiwa yang harus diungkap. Semua yang terangkai itu harus terungkap," ujar Basuki yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul, di Pekanbaru, Kamis (8/8/2019).
Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris. "Saya pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa," kata Basuki.
Basuki menyebutkan ada sejumlah kejanggalan atau "missing link" dalam perkara itu. Dimulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin.
Dia menyebutkan, di antara kejanggalan itu adalah ketika polisi menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tapi tak menemukan barang bukti 37 Kg sabu-sabu.
Polisi yang memeriksa kapal mengizinkan pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Anehnya, ketika kembali dari membeli bensin didengar kabar kalau ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut. Penemunya adalah warga.
"Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyakarat atau polisi maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan, Kalau itu nggak ada berarti ada hal prinsip yang kurang," pinta Basuki.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan jika para terdakwa pada saat persidangan juga sepakat mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Pencabutan itu karena mereka mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan penyidik Polri.
Basuki mengatakan keterangan terdakwa bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan yang disaksikan langsung hakim serta Penuntut Umum. "Keterangan saksi itu bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan. Dalam hal pencabutan BAP berarti keterangan di penyidik tidak berlaku. Yang berlaku itu di persidangan," jelasnya.
Basuki juga turut menyoroti proses penanganan perkara 37 Kg sabu-sabu itu. Dia mengatakan dalam proses penanganan narkoba harus jelas siapa saja yang terlibat.
"Siapa yang bawa, siapa yang menguasai, itu kan dapat dipidanakan. Seharusnya diungkap dari awal. Di sini ada yang terputus. Missing link, tidak bisa disimpulkan," papar purnawirawan Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri itu.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Nursal Tanjung: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan SPSI Riau
Sekda Syarifuddin, Pimpin Upacara HKN Bersama ASN Kab Inhil
Akibat Defisit, Tenaga Honorer Pemkab Inhil Terancam Dirumahkan
Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan 'Pekerja RS Eka Hospital'
Ayo Ramaikan Acara "Kendui 3 Ton Koang" Bersama GenPI Kab Rohil
LAM Riau dan PH UAS Mengaku Sempat Pesimis, Kasus Joni Boy dalam Tahap Sidang
Pemotor seperti 'Latihan Bikin Sim C' Viralnya Video Tiang Listrik di Tengah Jalan
Memasuki Hari ke 20, Semagat Pantang Menyerah TNI dan Warga Gotong Royong Melakukan Pembangunan Jembatan
Syamsuar di Tagih Pedagang, Janji Ingin Bangun Pasar Cik Puan Pekanbaru
Peringati Hari Juang TNI-AD, Korem 033/WP Ziarah Nasional di Pusara Bhakti Tanjung Pinang
Kunker di Koramil 03 Tempuling, Dandim 0314 Inhil: Babinsa Harus Jalin Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat
Lowongan CPNS, Tahun Ini Dumai Buka 134 Formasi