• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Pembuktian Temuan 37 Kg Sabu di Bengkalis, Ahli Pidana Sebut Lemah

Redaksi

Jumat, 09 Agustus 2019 23:38:34 WIB Dibaca : 1131 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pembuktian temuan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabi di sebuah kapal pompong di Perairan Bengkalis dinilai lemah. Sebab, tidak semua fakta dari rangkaian peristiwa penemuan barang haram itu harus diungkap secara jelas. Hal itu disampaikan ahli pidana umum bidang penyidikan, Dr Basuki, mengenai 37 kilogram sabu-sabu yang menyeret lima terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dia menyebutkan, ada fakta yang tidak diungkap dalam proses persidangan. "Bukti adalah semua fakta dari rangkaian peristiwa yang harus diungkap. Semua yang terangkai itu harus terungkap," ujar Basuki yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul, di Pekanbaru, Kamis (8/8/2019). Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris. "Saya pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa," kata Basuki. Basuki menyebutkan ada sejumlah kejanggalan atau "missing link" dalam perkara itu. Dimulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin. Dia menyebutkan, di antara kejanggalan itu adalah ketika polisi menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tapi tak menemukan barang bukti 37 Kg sabu-sabu. Polisi yang memeriksa kapal mengizinkan pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Anehnya, ketika kembali dari membeli bensin didengar kabar kalau ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut. Penemunya adalah warga. "Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyakarat atau polisi maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan, Kalau itu nggak ada berarti ada hal prinsip yang kurang," pinta Basuki. Selanjutnya, dia juga menjelaskan jika para terdakwa pada saat persidangan juga sepakat mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Pencabutan itu karena mereka mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan penyidik Polri. Basuki mengatakan keterangan terdakwa bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan yang disaksikan langsung hakim serta Penuntut Umum. "Keterangan saksi itu bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan. Dalam hal pencabutan BAP berarti keterangan di penyidik tidak berlaku. Yang berlaku itu di persidangan," jelasnya. Basuki juga turut menyoroti proses penanganan perkara 37 Kg sabu-sabu itu. Dia mengatakan dalam proses penanganan narkoba harus jelas siapa saja yang terlibat. "Siapa yang bawa, siapa yang menguasai, itu kan dapat dipidanakan. Seharusnya diungkap dari awal. Di sini ada yang terputus. Missing link, tidak bisa disimpulkan," papar purnawirawan Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri itu.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bripka Lius akan Diberi Penghargaan, Ditembak Bandar Narkoba Lintas Negara

Pelayanan Makin Parah! Warga Minta Legislator Panggil Pihak PLN, Bulan Puasa Listrik Sering Padam di Tembilahan

Ada Apa...Awal Tahun Nantik, MUI Akan Pangil Ustadz Abdul Somad

Saat Kampanye Dialogis Masyarakat di 3 Desa Kec Mandah WardanSu Telah Terbukti

Atasi Kekurangan Persediaan, Kodim 0314 Inhil Lakukan Kegiatan Donor Darah

Tak Kenal Corona! Mengapa Hki 4B Jalan Tol Pekanbaru-Dumi tetap Beroprasi Hingga Subuh

Irwan Nasir: Pemekaran Riau Pesisir Sudah Kehilangan Momentum dan Harus Dikaji Ulang

Musibah Kabut Asap Tak Kunjung Berakhir, Warga Pekanbaru Ramai-ramai Beli Air Purifier

Kadis PUPR Riau: DED Gedung Korem 031 WB dalam Proses, Pembangunan Fisiknya Dimulai Tahun 2020

Tanpa Kesulitan! Putri Riau Tak Terbendung oleh Sumbar

Sebanyak 92 Peserta Tidak Hadir Dihari Pertama Tes CPNS di Inhil

Pemkab Inhil mendukung kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR ) fase II Tahun 2018

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media