PILIHAN
Pembuktian Temuan 37 Kg Sabu di Bengkalis, Ahli Pidana Sebut Lemah

BUALBUAL.com - Pembuktian temuan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabi di sebuah kapal pompong di Perairan Bengkalis dinilai lemah. Sebab, tidak semua fakta dari rangkaian peristiwa penemuan barang haram itu harus diungkap secara jelas.
Hal itu disampaikan ahli pidana umum bidang penyidikan, Dr Basuki, mengenai 37 kilogram sabu-sabu yang menyeret lima terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dia menyebutkan, ada fakta yang tidak diungkap dalam proses persidangan.
"Bukti adalah semua fakta dari rangkaian peristiwa yang harus diungkap. Semua yang terangkai itu harus terungkap," ujar Basuki yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul, di Pekanbaru, Kamis (8/8/2019).
Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris. "Saya pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa," kata Basuki.
Basuki menyebutkan ada sejumlah kejanggalan atau "missing link" dalam perkara itu. Dimulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin.
Dia menyebutkan, di antara kejanggalan itu adalah ketika polisi menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tapi tak menemukan barang bukti 37 Kg sabu-sabu.
Polisi yang memeriksa kapal mengizinkan pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Anehnya, ketika kembali dari membeli bensin didengar kabar kalau ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut. Penemunya adalah warga.
"Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyakarat atau polisi maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan, Kalau itu nggak ada berarti ada hal prinsip yang kurang," pinta Basuki.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan jika para terdakwa pada saat persidangan juga sepakat mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Pencabutan itu karena mereka mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan penyidik Polri.
Basuki mengatakan keterangan terdakwa bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan yang disaksikan langsung hakim serta Penuntut Umum. "Keterangan saksi itu bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan. Dalam hal pencabutan BAP berarti keterangan di penyidik tidak berlaku. Yang berlaku itu di persidangan," jelasnya.
Basuki juga turut menyoroti proses penanganan perkara 37 Kg sabu-sabu itu. Dia mengatakan dalam proses penanganan narkoba harus jelas siapa saja yang terlibat.
"Siapa yang bawa, siapa yang menguasai, itu kan dapat dipidanakan. Seharusnya diungkap dari awal. Di sini ada yang terputus. Missing link, tidak bisa disimpulkan," papar purnawirawan Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri itu.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Bripka Lius akan Diberi Penghargaan, Ditembak Bandar Narkoba Lintas Negara
Pelayanan Makin Parah! Warga Minta Legislator Panggil Pihak PLN, Bulan Puasa Listrik Sering Padam di Tembilahan
Ada Apa...Awal Tahun Nantik, MUI Akan Pangil Ustadz Abdul Somad
Saat Kampanye Dialogis Masyarakat di 3 Desa Kec Mandah WardanSu Telah Terbukti
Atasi Kekurangan Persediaan, Kodim 0314 Inhil Lakukan Kegiatan Donor Darah
Tak Kenal Corona! Mengapa Hki 4B Jalan Tol Pekanbaru-Dumi tetap Beroprasi Hingga Subuh
Irwan Nasir: Pemekaran Riau Pesisir Sudah Kehilangan Momentum dan Harus Dikaji Ulang
Musibah Kabut Asap Tak Kunjung Berakhir, Warga Pekanbaru Ramai-ramai Beli Air Purifier
Kadis PUPR Riau: DED Gedung Korem 031 WB dalam Proses, Pembangunan Fisiknya Dimulai Tahun 2020
Tanpa Kesulitan! Putri Riau Tak Terbendung oleh Sumbar
Sebanyak 92 Peserta Tidak Hadir Dihari Pertama Tes CPNS di Inhil
Pemkab Inhil mendukung kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR ) fase II Tahun 2018