• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Pembuktian Temuan 37 Kg Sabu di Bengkalis, Ahli Pidana Sebut Lemah

Redaksi

Jumat, 09 Agustus 2019 23:38:34 WIB Dibaca : 1121 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pembuktian temuan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabi di sebuah kapal pompong di Perairan Bengkalis dinilai lemah. Sebab, tidak semua fakta dari rangkaian peristiwa penemuan barang haram itu harus diungkap secara jelas. Hal itu disampaikan ahli pidana umum bidang penyidikan, Dr Basuki, mengenai 37 kilogram sabu-sabu yang menyeret lima terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dia menyebutkan, ada fakta yang tidak diungkap dalam proses persidangan. "Bukti adalah semua fakta dari rangkaian peristiwa yang harus diungkap. Semua yang terangkai itu harus terungkap," ujar Basuki yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul, di Pekanbaru, Kamis (8/8/2019). Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris. "Saya pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa," kata Basuki. Basuki menyebutkan ada sejumlah kejanggalan atau "missing link" dalam perkara itu. Dimulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin. Dia menyebutkan, di antara kejanggalan itu adalah ketika polisi menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tapi tak menemukan barang bukti 37 Kg sabu-sabu. Polisi yang memeriksa kapal mengizinkan pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Anehnya, ketika kembali dari membeli bensin didengar kabar kalau ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut. Penemunya adalah warga. "Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyakarat atau polisi maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan, Kalau itu nggak ada berarti ada hal prinsip yang kurang," pinta Basuki. Selanjutnya, dia juga menjelaskan jika para terdakwa pada saat persidangan juga sepakat mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Pencabutan itu karena mereka mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan penyidik Polri. Basuki mengatakan keterangan terdakwa bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan yang disaksikan langsung hakim serta Penuntut Umum. "Keterangan saksi itu bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan. Dalam hal pencabutan BAP berarti keterangan di penyidik tidak berlaku. Yang berlaku itu di persidangan," jelasnya. Basuki juga turut menyoroti proses penanganan perkara 37 Kg sabu-sabu itu. Dia mengatakan dalam proses penanganan narkoba harus jelas siapa saja yang terlibat. "Siapa yang bawa, siapa yang menguasai, itu kan dapat dipidanakan. Seharusnya diungkap dari awal. Di sini ada yang terputus. Missing link, tidak bisa disimpulkan," papar purnawirawan Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri itu.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Begini Respon Pegawai Pemprov Riau Soal Kebijakan Masukkan Jilbab ke Kerah Baju

Sebanyak 710 Warga Terserang ISPA, 4.118 Hektare Lahan di Riau Terbakar

Guna Melaksanakan Pelatihan Jurnalistik PWI Inhil Gelar Rapat Perdana

Pihak Kepolisian Pinta Lubang Drainase di Kota Bangkinang Ditutup

BreakingNews: Terjadi Gempa 7.0 SR di Lombok Timur-NTB

STQ Desa Igal Usai, Suak Air Juara Umum, Kades Iskandar Pinta Anak-anak Siapkan diri Untuk Ke Tingkatkan Kecamatan

Dua Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Pelalawan Ditahan

Jalan Rusak Diatas 40 Persen, Dinas PUPR Bakal Overlay

Polisi, Kejaksaan dan KPK Mesti Sepakati Standar Juctice Collabolator

Kuantan Singingi Meningkatkan Kualitas Kesehatan Lewat Pelatihan Sekolah Sehat

Daya Beli Petani Riau Melemah, Karna Inflasi Yang Dialami

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 2 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 3 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 4 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 5 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 6 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 7 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 8 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media