PILIHAN
Satu dari Korporasi, Polda Riau Tetapkan 31 Tersangka Kasus Karhutla
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menetapkan 31 tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Luas lahan terbakar akibat ulah tersangka mencapai 373 hektare.
"Sampai hari ini, Polda menangani 31 perkara Karhutla. Ada 30 tersangka perorangan dan satu korporasi, yakni PT SSS," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ditemui di Mapolda Riau, Rabu (14/8/2019).
Sunarto menyebutkan para tersangka perorangan sudah ditahan dan diproses di Polres. Sedangkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Dari perkara yang kami tangani, luas lahan terbakar 373,155 hektare, tersebar di seluruh Riau. Paling luas di Bengkalis," kata Sunarto.
https://youtu.be/I6iBq_uYZGU
Di Polres Indragiri Hilir menangani 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 40 hektare, Polres Indragiri Hulu menangani 3 tersangka dengan luas lahan terbakar 5 hektare.
Polres Bengkalis menangani 5 tersangka dengan luas lahan terbakar 110.75 haktare dan Polres Pelalawan menahan 2 tersangka dengan luas lahan terbakar 35.9 hektare. Lalu Polres Rokan Hilir menangani 3 tersangka dengan luas terbakar 7.05 hektare.
Kemudian, Polres Dumai menahan 5 tersangka dengan luas lahan terbakar 12.5 hektare, Polres Siak 2 tersangka dengan lahan terbakar 3,5 hekater dan Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka dengan luas lahan 3,2 hektar.
Selanjutnya Polres Kampar 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 2 hektare, dan Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dengan lahan 2 hektare. Polresta Pekanbaru 3 tersangka dengan luas lahan 1,25 hektare.
"Tersangka korporasi PT SSS, luas lahan yang terbakar 150 hektare. Masih tahap penyidikan," cakap Sunarto.
Proses penanganan hingga saat ini dalam tahap penyidikan ada 16 kasus, dalam tahap I ada satu kasus. "Sebanyak 13 kasus sudah tahap II ke kejaksaan," ucap Sunarto.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Refly Harun: Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang Jika Terbukti Statusnya di Bank
Kemenag Akan Gelar Sidang Itsbat Awal Ramadhan 1439 H Pada 15 Mei 2018
BPBD Riau Uji Coba Peralatan Pemadaman Karhutla Senilai Rp24 Miliar
Menkum: Kalau Ada Ormas Yang Melanggar Hukum, Tangkap!
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Atik Rusmiaty Ambarsari SH., MH Jabat Kajari Lampura
Jadi ODP Baru, 186 Penumpang Luar Negeri Pulang Melalui BSL Bengkalis Hari Ini
SK Pengoperasian Embarkasi Antara Riau Keluar 15 April, Gubernur Pesimis
Bersama Ketua PKK Inhil Bupati Wardan Selalu mendukung Program Penghijauan
Empat Mahasiswa UIR di Kirim ke Kyung Dong University Korea Selatan
RSJ Tampan Riau Belum Terima Data 'ODGJ' yang Boleh Ikut Nyoblos Pemilu dari KPU
Duka Pemilu, 554 Petugas Meninggal, 3.788 Sakit, PKS Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang