PILIHAN
Tiga Tersangka Karhutla di Daerah Rohil Terancam 10 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menerima tiga tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Polres Rohil. Bahkan, tiga tersangka saat ini telah menjalani persidangan.
"Untuk perkara Karhutla Kejaksaan Negeri Rohil sudah menerima tiga tersangka," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, Senin (19/8/2019).
Adapun ketiga tersangka lanjut Farkhan, yakni Nawawi alias Awi, Amirudin serta Tongku Umar Siregar alias Tongku yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas II Bagansiapiapi.
"Ketiga tersangka ini telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil untuk menjalani persidangan," paparnya.
Ketiga tersangka lanjutnya, disangkakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Sesuai UU tersebut ketiga tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp3 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar," cakapnya.
Namun sebut Farkhan, mengingat perkara tindak pidana ini merupakan perkara penting yang menjadi atensi pimpinan, maka tuntutan terhadap para terdakwa akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kejaksaan tinggi untuk mendapat petunjuk.
"Namun tuntutan juga tidak akan mengabaikan dari fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan yang didapat selama proses persidangan," pungkasnya.
Farkhan menambahkan, untuk tahun 2019 ini, pihaknya baru menerima tiga tersangka terkait kasus pembakaran lahan maupun hutan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Dinkes Kepri tetapkan Ada 506 orang ODP COVID-19
Pendaki Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Ciduk Dua Orang Pemuda Pelaku Sabu
Kemnaker dan BPJS Akan Melakukan Sidak Terhadap 102 Perusahaan Besar Yang Mebandel Terhadap Kesehatan
Tak Bisa Lari Saat Terjebak Macet, Dua Jambret Handphone Ditangkap Warga
Lawan Virus Corona, Pemdes Igal dan TNI Polri Gelar Bersih Rumah Ibadah 10 Masjid 23 Surau Ditambah Majelis Taqlim
H. Muhammad Wardan Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj di Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas
Dewan Kecewa Pekanbaru Hasilkan PNS Korupsi Terbanyak
Pulau Rupat Bengkalis Terbakar 'Damkar - MPA Berjibaku Padamkan Api'
PUAD Mutiara Hati Diresmikan, Bupati Harapkan Proses Edukasi Berlangsung Lancar
Gempa 5,5 SR Guncang Bengkulu
Syamsuar Hadiri Hari Kebangsaan Malaysia Ke-62