PILIHAN
Tiga Tersangka Karhutla di Daerah Rohil Terancam 10 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menerima tiga tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Polres Rohil. Bahkan, tiga tersangka saat ini telah menjalani persidangan.
"Untuk perkara Karhutla Kejaksaan Negeri Rohil sudah menerima tiga tersangka," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, Senin (19/8/2019).
Adapun ketiga tersangka lanjut Farkhan, yakni Nawawi alias Awi, Amirudin serta Tongku Umar Siregar alias Tongku yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas II Bagansiapiapi.
"Ketiga tersangka ini telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil untuk menjalani persidangan," paparnya.
Ketiga tersangka lanjutnya, disangkakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Sesuai UU tersebut ketiga tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp3 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar," cakapnya.
Namun sebut Farkhan, mengingat perkara tindak pidana ini merupakan perkara penting yang menjadi atensi pimpinan, maka tuntutan terhadap para terdakwa akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kejaksaan tinggi untuk mendapat petunjuk.
"Namun tuntutan juga tidak akan mengabaikan dari fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan yang didapat selama proses persidangan," pungkasnya.
Farkhan menambahkan, untuk tahun 2019 ini, pihaknya baru menerima tiga tersangka terkait kasus pembakaran lahan maupun hutan.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Senyuman Sumringah Diva Saat Terima Bantuan Kursi Roda Kontrol Joystick dari PCR
Terjaring Razia, 8 Pasangan Mesum dan PSK Diamankan
Pantang Menyerah, Ribuan Guru Akan Kembali Berdemo di Depan Kantor Walikota Pekanbaru
Bawaslu Kirim Surat ke KPU Bengkalis, Diduga Anggota PPS Terlibat Partai Politik
Korban Tewas Kebakaran Gudang Mercon Tangerang Terus Bertambah
Khusus Buat Fans Telur: Trik Membedakan Telur Mentah dengan Telur Rebus
Soal Permintaan Percepatan PP THR dan Gaji ke-13 Sebelum Pilpres, Begini Penjelasan Kemenkeu
Apa itu Pil X Dan Obat PCC ?
Raih Emas Karate Asian Games 2018,Rifki Ingin Pergi Haji
Jelang Pilpres: Mahfud Minta Warganet dan Bloger Jangan Menyebar Hoaks
Tiga PNS Cantik Ditahan Kejati Riau Akibat Korupsi SPJ Fiktif
Inilah Daftar Nama Penumpang KM Berkat Anugerah Tujuan Batam Tenggelam di Perairan Lingga