PILIHAN
Tiga Tersangka Karhutla di Daerah Rohil Terancam 10 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menerima tiga tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Polres Rohil. Bahkan, tiga tersangka saat ini telah menjalani persidangan.
"Untuk perkara Karhutla Kejaksaan Negeri Rohil sudah menerima tiga tersangka," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, Senin (19/8/2019).
Adapun ketiga tersangka lanjut Farkhan, yakni Nawawi alias Awi, Amirudin serta Tongku Umar Siregar alias Tongku yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas II Bagansiapiapi.
"Ketiga tersangka ini telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil untuk menjalani persidangan," paparnya.
Ketiga tersangka lanjutnya, disangkakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Sesuai UU tersebut ketiga tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp3 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar," cakapnya.
Namun sebut Farkhan, mengingat perkara tindak pidana ini merupakan perkara penting yang menjadi atensi pimpinan, maka tuntutan terhadap para terdakwa akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kejaksaan tinggi untuk mendapat petunjuk.
"Namun tuntutan juga tidak akan mengabaikan dari fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan yang didapat selama proses persidangan," pungkasnya.
Farkhan menambahkan, untuk tahun 2019 ini, pihaknya baru menerima tiga tersangka terkait kasus pembakaran lahan maupun hutan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Lihat Video Pantauan Percakapan Terkait Capres di Facebook
BPN Belum Memastikan Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun 2019
BMKG Provinsi Riau akan Pasang Alat Sensor Pendeteksi Dini Gempa dan Tsunami di Inhil
Geger! Warga Pekanbaru Temukan Mayat di dalam Selokan Parit
63 Orang Anak Yatim - Piatu Mendapatkan Bantuan Dari Bupati Wardan
Pemkab Bengkalis 1 Muharram 1441 H, Momentum Muhasabah Diri
Kegiatan Expo Karya Pendidikan Inhil 2017 Telah Berakhir, Ini Dia Para Pemenangnya
Anda Minat! Pemda Inhu Buka Rekrutmen Fasilitator Kabupaten dan Pendamping "BUMDES" Berikut Persyatannya
Mahasiswa Kepri Kembali Berunjuk Rasa Tuntutan kasus korupsi di Kepri Segera Diselesaikan
Hakim Tolak Keberatan Eks Sekdako Dumai, Terkait Korupsi Jalan Poros
Mahasiswa Unilak Riau Penerima Beasiswa Dilatih Digital Marketing Bersertifikat BNSP
PKS Masih Terlalu Pagi: Koalisi Gerindra Usung Prabowo - HNW