PILIHAN
DPM-PTSP Bengkalis Gelar Rakor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Asisten Pemerintahan Hj Umi Kalsum membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019, Kamis (22/8/2019), di Ballroom Hotel Marina Bengkalis.
Rakor yang di Fasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) ini mengusung tema ”Melalui Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kita Wujudkan Sinergitas dan Komitmen Bersama Dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Bengkalis Tahun 2019”.
Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis melalui Umi mengatakan, dalam rangka mengakomodir pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih transparan, akuntabel, berbasis sistem informasi serta menyatukan langkah dan persepsi seluruh pihak dan stakeholder terkait peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik.
“Koordinasi pelayanan satu pintu dipandang penting untuk penyebarluasan informasi kepada publik sebagai penerima layanan dan sekaligus untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus perizinan berusaha, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)”, tutur Umi.
Lebih lanjut Umi menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Penyelenggaraan pelayanan perizinan di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu maupun di kecamatan merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih transparan, efisien dan tepat waktu”, papar Umi.
Selanjutnya, penyederhanaan pelayanan public ini akan memberikan motivasi dan keyakinan yang besar bagi pengusaha maupun investor untuk menanamkan dan mengembangkan investasi di daerah, harap Umi.
Hadir dalam acara tersebut, Kasi Wilayah II, Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Teguh Subarto, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Dasuki, Kasi Infrastruktur Pertanahan Suprianto, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Desfrizul, Kadis DPM-PTSP Basuki Rakhmad, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta para peserta rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***(hms)
Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis melalui Umi mengatakan, dalam rangka mengakomodir pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih transparan, akuntabel, berbasis sistem informasi serta menyatukan langkah dan persepsi seluruh pihak dan stakeholder terkait peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik.
“Koordinasi pelayanan satu pintu dipandang penting untuk penyebarluasan informasi kepada publik sebagai penerima layanan dan sekaligus untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus perizinan berusaha, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)”, tutur Umi.
Lebih lanjut Umi menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Penyelenggaraan pelayanan perizinan di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu maupun di kecamatan merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih transparan, efisien dan tepat waktu”, papar Umi.
Selanjutnya, penyederhanaan pelayanan public ini akan memberikan motivasi dan keyakinan yang besar bagi pengusaha maupun investor untuk menanamkan dan mengembangkan investasi di daerah, harap Umi.
Hadir dalam acara tersebut, Kasi Wilayah II, Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Teguh Subarto, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Dasuki, Kasi Infrastruktur Pertanahan Suprianto, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Desfrizul, Kadis DPM-PTSP Basuki Rakhmad, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta para peserta rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***(hms)

Berita Lainnya
Polres Rohil melakukan pengecekan Kendaraan Dinas Polri
Kabupaten Bengkalis, 114 Orang Dalam Pemantauan (ODP) Dengan Gejala, Pasien Terjangkit Terindikasi Yang Dari Malaysia
Gara-Gara Sabu 3 Warga Pekan Arba Tembilahan Ditangkap Polisi
Masih Ada 6 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Belum Juga Sampaikan Laporan Kekayaan
Dengan Program Beasiswa, Cawagub Rusli Ingin Lahirkan Banyak Ulama Sekelas Ustadz Abdul Somad
Stabilitas Ekonomi dari Imbas Corona, Kepala OJK Riau Yusri Menilai itu Sudah menjadi Perhatian bagi Pemerintah
Tiga Pejabat Pemprov Riau Bakal Bertarung di Pilkada 2020 'Sudah Ada yang Minta Restu Gubri'
Sel Novanto Mewah di Sukamiskin, Masinton Sebut Dirjen PAS Pembohong!
Di Saksikan Ribuan Masyarakat Wardan Resmi Pimpin Partai Golkar Inhil
Polisi Kota Batam Bakar Habis Barang Bukti 39,6 Kilogram Sabu
Pengemis Mulai Marak di Pekanbaru, Dinas Sosial Mulai Lakukan Razia
"Bijak Dalam Bermedia Sosial", Arahan Dandim 0314 Inhil Kepada Anggotanya