PILIHAN
Kadis Kominfotik Johansyah: “Tak Ada ASN yang Non Job, Semua Punya Jabatan” Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014
BUALBUAL.com - Senin Lalu, 19 Agustus 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengambil sumpah jabatan dan melantik 137 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Pelantikan 48 Pejabat Administrator dan 89 Pejabat Pengawas tersebut, dilaksanakan di aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, jalan Jend A Yani No 070.
Pasca pelantikan tersebut, kata non job kembali “viral”. Bukan saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga dilontarkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ada beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya “hilang dari orbit”.
Arti non job adalah tidak ada pekerjaan. Namun dalam konteks pelantikan pejabat di pemerintahan, maknanya oleh sebagian orang kerab “dipelesetkan”. Berubah menjadi “tidak ada jabatan”.
Di ruang kerjanya, Senin pagi, 21 Agustus 2019, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tak ada ASN yang tak punya jabatan.
Sesuai Pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 2014, terang Johan, Jabatan ASN itu ada 3 (tiga). Yakni, Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi.
Sedangkan Jabatan Administrasi, sambungnya, terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
Adapun tanggungjawab ASN dalam Jabatan Administrator (Pejabat Administrator) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014, yakni memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sementara untuk ASN dalam Jabatan Pengawas (Pejabat Pengawas) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014, bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana.
Sedangkan Pejabat Pelaksana (ASN dalam Jabatan Pelaksana) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014, bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Jadi, semua ASN mempunyai jabatan. Semua punya pekerjaan, ada kegiatan. Tak ada yang non job,” pungkas Johan, yang juga pernah didemosi dari Pejabat Administrator menjadi Pejabat Pelaksana. #DISKOMINFOTIK#

Berita Lainnya
12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual
HKN ke-55, HM Wardan: Jadikan Ini Momentum Untuk Hidup Sehat
KNPI Gelar Lomba Peringatan Hari Ibu Dan Malam Pergantian Tahun
PJ Bupati Rudyanto dan DPRD Inhil Buka Secara Resmi Kegiatan FLS2N SMA se-Inhil,
Sebanyak 150.669 Guru Honorer K2 Bakal Diangkat jadi PPPK
Puluhan kyai dan pengasuh pondok pesantren NU Se-Inhil Deklarasi Dukung Jokowi-Amin
Wow...Ronaldo di Atas Trio MSN dan Griezmann
Pemerintah Kota Batam Bikin Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja
DIPA 2020 Turun Sampai Rp1,7 Triliun, Pemprov Riau Tak Bisa Jelaskan Penyebabnya
Guru Pekanbaru Batalkan Rencana Demo, Walikota Bakal Temui Mereka
Syamsuar: Bulog Sediakan 100 Ton Beras Untuk Kabupaten/Kota di Riau
Gempar!!! Belasan Orang di Mentawai Kesurupan, Polisi Amankan Pria Tertuduh Pelaku Santet