• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kadis Kominfotik Johansyah: “Tak Ada ASN yang Non Job, Semua Punya Jabatan” Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2019 18:53:36 WIB Dibaca : 1146 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Senin Lalu, 19 Agustus 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengambil sumpah jabatan dan melantik 137 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Pelantikan 48 Pejabat Administrator dan 89 Pejabat Pengawas tersebut, dilaksanakan di aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, jalan Jend A Yani No 070. Pasca pelantikan tersebut, kata non job kembali “viral”. Bukan saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga dilontarkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ada beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya “hilang dari orbit”. Arti non job adalah tidak ada pekerjaan. Namun dalam konteks pelantikan pejabat di pemerintahan, maknanya oleh sebagian orang kerab “dipelesetkan”. Berubah menjadi “tidak ada jabatan”. Di ruang kerjanya, Senin pagi, 21 Agustus 2019, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tak ada ASN yang tak punya jabatan. Sesuai Pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 2014, terang Johan, Jabatan ASN itu ada 3 (tiga). Yakni, Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi. Sedangkan Jabatan Administrasi, sambungnya, terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana. Adapun tanggungjawab ASN dalam Jabatan Administrator (Pejabat Administrator) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014, yakni memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sementara untuk ASN dalam Jabatan Pengawas (Pejabat Pengawas) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014, bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana. Sedangkan Pejabat Pelaksana (ASN dalam Jabatan Pelaksana) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014, bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. “Jadi, semua ASN mempunyai jabatan. Semua punya pekerjaan, ada kegiatan. Tak ada yang non job,” pungkas Johan, yang juga pernah didemosi dari Pejabat Administrator menjadi Pejabat Pelaksana. #DISKOMINFOTIK#




Berita Lainnya

Gempa 4,1 SR Guncang Lombok Timur Malam Ini

Polda Riau inisiasi Koordinasi Criminal Justice System Kasus Karhutla

Pjs.Bupati Inhil Serahkan SK Honorer Secara Simbolis

Luar Biasa Ojeng Pria Asal Inhil Jadikan Motor GL Menjadi Harley Berbahan Kayu

Mengukir Sejarah Kelam Harga Kopra Bagi Penggiat Kebunan kelapa "Mimpi dan Air Mata Petani Kelapa Inhil"

Kapolres Inhil Kunker Kamtibmas ke Kecamatan Batang Tuaka

Singnal Kuat Mbappe Segera Merapat ke Liverpool

Viral! Omzet Rujak House Capai Rp4 Juta Per Hari 'Usung Konsep Makan Sambil Terapi Ikan Koi'

1 Pria dan 3 Wanita Berbuat Terlarang di Penginapan

Direktur PT. China Huadian Diperiksa KPL Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

BNN Riau Bongkar 29 Kilogram Penyelundupan Sabu-sabu

Mahasiswa Unilak Raih Medali Emas di Pra PON XX Jakarta

Terkini +INDEKS

Besok Ada Demo! ASN Riau Diminta Tak Pakai Mobil ke Kantor

17 Juni 2025
Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
17 Juni 2025
Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
17 Juni 2025
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
17 Juni 2025
Wakil Bupati Yuliantini Kunjungi Desa Kuala Sebatu: Tegaskan Komitmen Bangun Inhil dari Desa
17 Juni 2025
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
17 Juni 2025
Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
17 Juni 2025
Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
17 Juni 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
17 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 2 10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
  • 3 5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
  • 4 Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
  • 5 Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
  • 6 Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
  • 7 Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
  • 8 Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media