PILIHAN
12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual

Bualbual.com, Jakarta, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 12 partai politik yang melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 Parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta pemilu 2019, sebanyak 12 parpol dinyatakan lolos dan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi kita, ada 12 parpol dilanjutkan ke verifikasi faktual, sedangkan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual," ujar Arief saat memberikan keterangan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017.
Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU Hasyim Azhari menuturkan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.
Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.
"Basis penelitian KPU ada di dua tingkatan tadi. Dokumen parpol harus lengkap. Kalau kepengurusan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Kalau rekening bank itu yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota," ucap Hasyim.
12 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual yakni, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara dua parpol yang tak lolos tahap penelitian administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Adapun sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota.
Pendaftaran partai politik di KPU akan ditutup hari Senin (16/10).***(kompas.com)
Berita Lainnya
Ke Rumah Singgah, Kabag Humas Inhil Sambangi Tarmizi
Pemprov Riau Akan Bangun SIKIM Pengolahan Sagu
45 Personil Kodim 0314 Inhil Turun ke Lokasi Untuk Pemadamkan 5 Titik Api di Kelurahan Pangkalan Tujuh
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
BUAL dari Kampar Untuk Korban Banjir Butuh 13 Ribu Ton Beras
Air Kelapa Mampu Menurunkan Berat Badan
Rayakan Natal 2019, Kapolres Inhil Gelar Open House
Misteri Tewasnya Siswi SMP di Gorong-gorong Akhirnya Terungkap, Ibunda Korban Ingin Keadilan: Kematian Anak Saya Harus Dibalas!
Satu Lagi Aparat Kepolisian Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Kota Tembilahan
Dewan Anggarkan 118 Miliar dalam RAPBD 2017 Untuk Kelanjutan Pembangunan Jembatan Siak IV
Bupati Inhil HM Wardan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Di PMIP
Tengku Lukman: Harus Dipikirkan dengan Cermat dan Matang 'Rencana Pemprov Riau Ngutang Rp4 Triliun'