PILIHAN
12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual
Bualbual.com, Jakarta, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 12 partai politik yang melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 Parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta pemilu 2019, sebanyak 12 parpol dinyatakan lolos dan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi kita, ada 12 parpol dilanjutkan ke verifikasi faktual, sedangkan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual," ujar Arief saat memberikan keterangan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017.
Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU Hasyim Azhari menuturkan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.
Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.
"Basis penelitian KPU ada di dua tingkatan tadi. Dokumen parpol harus lengkap. Kalau kepengurusan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Kalau rekening bank itu yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota," ucap Hasyim.
12 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual yakni, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara dua parpol yang tak lolos tahap penelitian administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Adapun sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota.
Pendaftaran partai politik di KPU akan ditutup hari Senin (16/10).***(kompas.com)

Berita Lainnya
Galeri 3 Kades Kecamatan Keteman Di Lantik oleh Bupati HM. Wardan
Tak Laku di Tahun 2018, Pemerintah akan Lelang Tiga Blok di Tahun 2019
Imbas Virus Covid-19, Hotel Tutup Bisa Untuk Karantina PDP
Terdakwa Ajukan Bantahan Dugaan Penggelapan PT. THIP Pelangiran Atas Dakwaan Jaksa
Apa! Hari Selasa, Sandiaga Uno akan ke Rohil, Apa Agendanya?
Tunjangan Tak Kunjung di Bayar,Ratusan Dosen UIN Suska Demo
Penggiring Gajah Liar di Peranap, Ini Datuak nan Gadang Pahlawan Konservasi
Diikuti 10 Ribu Peserta, Acara MRSF di Bengkalis
Apakah Kandungan Gula Pada Buah Bisa Buat Gemuk?
Apa Maksud Klopp Berikan Pujian kepada Zidane Jelang Final Liga Champions 2017-2018
Pemrov Riau Usulkan TKI Bisa Terima Kartu Pra Kerja
Ikuti Silatnas, Pejuang Subuh Tembilahan Raih Chapter Of The Years 2018