PILIHAN
Sopir Bus Sekolah Selundupkan 119 Kg Narkoba di Bintan - Kepri
BUALBUAL.com - Sebanyak 120 paket sabu dengan berat total 118 Kg diselundupkan dari Malaysia ke Bintan secara bertahap.
Polisi sudah meringkus tiga tersangka Jf, Sy dan Zh. Narkoba itu dikemas ke dalam bungkusan Teh China lalu di masukan ke dalam jerigen. Setelah itu dikirim menggunakan kapal kayu bermesin tempel atau boat pancung.
Berikut fakta-faktanya:
1. Sudah enam kali melakukan aksi
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, para tersangka sudah enam kali melakukan penyelundupan sebelum ditangkap.
“Tapi yang kita tahu dan berhasil ditangkap baru yang terakhir ini. Mereka mengkirimkan sabu secara bertahap hingga diamankan 120 paket dengan berat kotor 125 Kg lebih dan setelah ditimbang berat bersihnya 118,396 Kg,” ujar Boy, Rabu (5/9/2019).
Boy menjelaskan bahwa kasus narkoba ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan selama 1,5 bulan. Akhirnya 30 Agustus 2019, salah satu tersangka Jf yang sedang mengemudikan Mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD berhasil diamankan di Pantai Sakera.
Lalu Jf diminta menunjukan rumahnya di Jalan Antasari, Gang Riang, Kelurahan Kota Baru. Rumah Jf langsung digeledah dan ditemukan di kamar mandi 3 buah bag berisikan sabu sebanyak 99 paket besar. Lalu di mesin cuci didapati 3 paket besar dan 1 paket sedang.
“Usai geledah di rumah kita dapati lagi ada sabu yang disimpan dalam Mobil Toyota Kijang BP 1126 TA sebanyak 17 paket besar,” jelasnya.
2. Tersangka Zh residivis penyelundupan TKI Ilegal di Bintan
Setelah polisi menginterogasi Jf, polisi mengendus tersangka lainnya setelah melakukan pengembangan. Mereka yaitu Sy dan Zh. Kedua tersangka ini memiliki tugas memasukan barang haram itu dari Malaysia ke Pantai Senggiling.
Kemungkinan Zh yang jadi tekong kapalnya karena bersangkutan residivis kasus pengiriman TKI ke negeri jiran tersebut.
Ketika sampai di Pantai Senggiling, Zh bersama Sy mengumpulkan narkoba itu di rumah Jf. Lalu sabu itu dikemas lagi untuk disuplai dan diedarkan menggunakan Mobil Toyota Fortuner dan Kijang yang sudah dimodifikasi ke Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
3. Tersangka juga bekerja sebagai sopir bus sekolah
Mobil itu akan berangkat ke dua daerah tersebut dengan menumpangi Kapal Roro melalui Pelabuhan ASDP Dompak, Tanjungpinang. “Jadi Jf, Sy dan Zh ini tidak hanya penyeludup barang haram saja. Tapi mereka juga bekerja sebagai supir bus sekolah yang mengantar dan menjemput siswa SD dan SMP,” sebutnya.
Dari 118, 396 Kg itu sebanyak 3 Kg lebih disisihkan guna pengecekan di Laboratorium Medan dan juga barang bukti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
“Tiga pelaku tak hanya penyeludup saja. Tapi dari hasil tes urine mereka juga sebagai pengguna narkoba. Maka mereka dikenakan sanksi berat dengan hukuman mati,” ucapnya.***(rls)
Berita Lainnya
Antisipasi Penyebaran Covid-19, PSMTI Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kota Tembilahan
Pelantikan DPD LMR Inhil, Bupati HM. Wardan: Tak Kan Melayu Hilang Di Bumi, Bumi Bertuah Negeri Beradat
Senjata Baru Palestina untuk Melawan Israel, Bom Layang Layang
Usai Jalani Pemeriksaan, 3 Orang Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pungli Dinas PU Kota Pekanbaru
Babinsa Desa Sendawa Lakukan Patroli dan Himbauan Kepada Madu
Said Syarifuddin: Ketua Umum IKA UR Inhil Lantik Pengurus IKA UR Kecamatan Kemuning
Komunitas Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Resmi terbentuk di Rohil
Korut Peringatkan AS, Kim Jong Un: Tombol Nuklir Selalu Ada di Meja Saya
Kupon Jalan Santai Milennial di Inhil Tidak Terbagi Rata, Banyak Masyarakat Kecewa
Tak Penuhi Syarat, Abu Bakar Ba’asyir Tak Bisa Bebas
Di Tanah Putih, Tanjung Melawan-Rokan Hilir, terdapat makam yang berusia hampir ratusan tahun