PILIHAN
Kepala Sekolah MAN 1 Kota Bumi diduga Melakukan Pungli
BUALBUAL.COM|Lampung Utara -
Sangat parah perlakuan kepala sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Kotabumi, lampung utara, yang berada di Kecamatan Abung Selatan.
Pasalnya, pihak sekolah yang dikoordinir oleh kepala sekolah diduga telah melakukan Pungutan Liar(Pungli)dengan menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada Siswa-siswinya pada tahun ajaran 2019/2020
Dikatakan Kepala sekolah MAN1 Kotabumi sarjono kepada Media BUALBUAL.COM bahwa, Ia membenarkan adanya pungutan buku LKS pada Siwa tersebut.
Ia berdalih adanya pungutan itu atas kesepakatan bersama antara pihak sekolah,komite dan Wali murid yang diputuskan dalam forum rapat.
Benar adanya pungutan itu untuk membeli buku LKS tetapi tidak dipaksakan karna melalui koprasi sekolah, pungkas nya Pada Senin,(9/92019).
Parahnya lagi, kendati Pungutan itu diakuinya “Salah” karena telah menyalahi aturan, tetapi tetap dilakukan pihaknya dengan menjual buku LKS tersebut. Berkilah dengan adanya pungutan itu menurutnya, langkah ini dilakukan pihaknya karena untuk membantu cara belajar siswa di skolah MAN1 kotabumi.
Dugaan Pungutan tersebut telah melanggar Pasal, jual beli LKS Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
(Rizky A Sony)

Berita Lainnya
Empat Alasan Tentara Inggris Anggap Pertempuran 10 November di Surabaya Bak Neraka!
Salah Satunya Direktur Krakatau Steel, Dua Anak Buah Menteri Rini Ditangkap KPK
DPRD Inhil Sebut El Nino dan Sedimentasi Faktor Penyebab Kerusakan Lahan Perkebunan Kelapa Rakyat
Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Capai 3.676.326 Pemilih Pada Pilgub Riau 2018
Seorang Warga Meranti Riau Terkena Suspect Corona, Usai dari Negara Malaysia
AS Tuduh Korut Tak Upayakan Denuklirisasi
Gubri H Syamsuar Surati Sekda Agar Laksanakan Tugas Sehari-Hari Bupati Bengkalis
Kabar Gembira? Bosda SMA/SMK di Riau Segera Cair
Segera Disidangkan, Terkait Kasus Penyelundupan 560 Ponsel di Bengkalis
Polsek Bengkalis Boyong MP, Setelah Kedapatan Maling Rumah Warga
KPU Inhil Tetapkan Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilkada 2018