PILIHAN
Pakai Rompi Orange, Imam Nahrawi Ditahan KPK
BUALBUAL.COM- Mantan Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.
Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.
Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex. Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
Sumber: Kompas.com

Berita Lainnya
Perbaikan Oprit Jembatan Siak IV Pekanbaru Terus Digesa
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Gabung Madrid, Eden Hazard Ogah Dibandingkan dengan Messi
Dua Pemuda Ini Langsung Kena Batunya, Tergiur Menjambret Gelang Emas di Tangan Pengendara Sepeda Motor
Usai Cium Tangan: Ketua MUI Ingin Pelaporan Puisi Sukmawati ke Polisi Dicabut
HM Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir Sekaligus Sunat Massal
WNA yang Putus Jalan Warga di Bengkalis, Begini Penjelasan Imigrasi Soal Status Izin Tinggal Chua
Rekayasa Kasus Dahlan Iskan Terungkap dalam Persidangan Wisnu Wardhana
Empat Peserta CPNS Pekanbaru Dinyatakan Gugur, Hari Pertama Ujian SKB
Gubri Syamsuar Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1441 H
Pemprov Riau Siapkan Rp. 100 Milyar Lebih Untuk THR
Inilah Fakta-Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Junjung Siregar di Pelalawan