PILIHAN
Kejati Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kuansing ''Terbitkan Sprinlid''
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sejumlah pihak terkait akan dipanggil.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, Sprinlid ditandatangani oleh Kepala Kajati Riau, Uung Abdul Syakur. "Kami akan lakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi," kata Muspidauan, Kamis (10/10/2019).
Muspidauan mengatakan, klarifikasi akan dilakukan dalam waktu dekat oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus, baik dari pihak Disdik Kuansing maupun penerima dana. "Kami periksa dalam waktu dekat," ucap Muspidauan.
Sebelum diserahkan ke Bagian Pidana Khusus, dugaan korupsi di Disdik Kuansing ini ditelaah oleh Bagian Intelijen. Dana yang diusut adalah tunjangan profesi dan tambahan penghasilan 2015-2016 sebesar Rp 56 miliar.
Dalam perjalannya, dana itu hanya terealisasi Rp38 miliar. Artinya kan ada sisa sebanyak sekitar Rp 18 miliar yang belum diketahui pertanggung jawabannya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Ramai-ramai Pakai Aplikasi FaceApp, Remaja, Artis Hingga Ustaz Abdul Somad
Nekat Tetap Buka di Bulan Ramadan, Pelaku Usaha Hiburan Malam Harus Ditindak Tegas
Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak
Gubernur Riau Esok Lantik Pjs Bupati Inhil Di Balai Serindit Gedung Daerah
PDIP Riau Sudah Mulai Buka Penjaringan Bakal Calon 'Hadapi Pilkada 2020'
Warga Pekanbaru Ini Tewas Saat Sedang Makan
Penampakan Baju Koas, "Inhil Madani, Nurlia Harapan" Di Kegiatan CFD KKIH-Pekanbaru
Ternyata Orang Gila 'Pelaku Pengrusakan Tanaman Pot Bunga Fly Over Pekanbaru'
Di HANI: Wardan Tidak Ingin Narkoba Merambah di Kab Inhil
Kriteria Sekda yang Diinginkan Syamsuar 'Punya Link ke Pusat'
Rusia Peringatkan AS Untuk Tidak Ikut Campur Urusan Dalam Negeri Iran
Pindah Tugas, Ini Hadiah yang Diberikan Gubri Syamsuar untuk Irjen Pol Widodo