PILIHAN
Alfedri Serahkan Tiga Penghargaan dari Kementerian

BUALBUAL.com - Bupati Siak Alfedri menyerahkan penghargaan kepada Setiono sebagai nominator Kalpataru 2019 kategori pembina lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Penghargaan juga diberikan kepada Junaedi selaku Manager Koparasi Rimba Mutiara sebagai koperasi berprestasi tahun 2019 jenis Produsen Terbaik se-Indonesia oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, dan Penghargaan Kawasan Bebas Rokok oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Dinas Kesehatan kategori Pastika Parahita.
Ketiga penghargaan tersebut diserahkan saat apel pagi di Halaman Kantor Bupati Siak, Senin (15/7/2019).
Alfedri mengatakan, apresiasi ini diberikan kepada Setiono atas komitmennya yang tinggi dan penuh keikhlasan, banyak anggaran swadaya yang dilakukan untuk penyelamatan lingkungan, khususnya di Kecamatan Sungai Apit dan sekitar Kampung Rawa Mekar Jaya, Sungai Rawa Penyengat, dan Mengkapan.
"Banyak yang sudah dilakukan termasuk menanam mangrove, wisata mangrove, dan kerajinan rumah tangga, serta kuliner dari hasil alam" sebutnya.
Kepada Menejer Koperasi Rimba Mutiara Junaidi, lanjut Alfedri, dengan penghargaan yang diberikan semoga bisa memberikan manfaat khususnya bagian dari anggota koperasi.
"Kita sedang mengupayakan bagaimana koperasi di Kabupaten Siak menjadi koperasi syariah, kita sudah membimtek 50 koperasi yang siap hijrah menjadi koperasi syariah dan yang menjadi modelnya Koperasi Rimba Mutiara ini, karena Koperasi Rimba Mutiara sudah dimulai RAB nya Februari 2019 dan mudah-mudahan bulan Oktober atau November sudah siap 100 persen hijrah menjadi koperasi syariah dan bisa dikembangkan ke 50 koperasi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut teruntuk Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Alfedri menyebutkan apresiasi bukan hanya untuk Dinas Kesehatan melainkan kepada keseluruhan, termasuk tentu seluruh Lingkungan OPD Kabupaten Siak dan juga DPRD yang menyetujui Perdanya.
"Barangkali dari 7 kawasan Perda kita yang larangan merokok sama sekali itu di fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, tempat bermain anak, kendaraan umum, itu tidak boleh merokok. Tapi ada barangkali Kantor Pemerintahan dan fasilitas Umum memang diatur ada ruangan khusus untuk tidak merokok" pungkasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Rutusan KPPS yang Wafat karena Tugas Pemilu 2019, Peserta Aksi Super Damai Pekanbaru Panjatkan Doa
Gubernur Riau Rela Tempuh Perjalanan Malam hingga Subuh,Demi Temui Masyarakat di Tembilahan
Dishub: Hari Ini Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bengkalis Melalui BSL Naik 40 Persen
Puluhan Rohingya Masih Ditahan Saat Naik Kapal Menuju Malaysia
Ternyata!!! Ada Cerita Mistis di Balik Hilangnya Pendaki di Gunung Raung
LBH Ram Indonesia Layangkan Surat Permohonan SP2HP ke Polres Inhil
MPI Tunjukkan Perhatian Besar Terhadap Kasus DBD di Inhil
Alek Dicopot, Walikota Langsung Tunjuk Plh Sekretaris DPRD Pekanbaru
Kalahkan Atalanta, Juventus Jauhi Napoli, Berikut Skornya
Pelatih Kamboja Akui Tim U-16 Indonesia
Lahan Desa Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Inhil Di Hantam Limbah Prusahaan
Aksi Demo Mahasiswa, Pemkab Inhil Beri Klarifikasi Anjloknya Harga Kelapa