PILIHAN
Alfedri Serahkan Tiga Penghargaan dari Kementerian

BUALBUAL.com - Bupati Siak Alfedri menyerahkan penghargaan kepada Setiono sebagai nominator Kalpataru 2019 kategori pembina lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Penghargaan juga diberikan kepada Junaedi selaku Manager Koparasi Rimba Mutiara sebagai koperasi berprestasi tahun 2019 jenis Produsen Terbaik se-Indonesia oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, dan Penghargaan Kawasan Bebas Rokok oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Dinas Kesehatan kategori Pastika Parahita.
Ketiga penghargaan tersebut diserahkan saat apel pagi di Halaman Kantor Bupati Siak, Senin (15/7/2019).
Alfedri mengatakan, apresiasi ini diberikan kepada Setiono atas komitmennya yang tinggi dan penuh keikhlasan, banyak anggaran swadaya yang dilakukan untuk penyelamatan lingkungan, khususnya di Kecamatan Sungai Apit dan sekitar Kampung Rawa Mekar Jaya, Sungai Rawa Penyengat, dan Mengkapan.
"Banyak yang sudah dilakukan termasuk menanam mangrove, wisata mangrove, dan kerajinan rumah tangga, serta kuliner dari hasil alam" sebutnya.
Kepada Menejer Koperasi Rimba Mutiara Junaidi, lanjut Alfedri, dengan penghargaan yang diberikan semoga bisa memberikan manfaat khususnya bagian dari anggota koperasi.
"Kita sedang mengupayakan bagaimana koperasi di Kabupaten Siak menjadi koperasi syariah, kita sudah membimtek 50 koperasi yang siap hijrah menjadi koperasi syariah dan yang menjadi modelnya Koperasi Rimba Mutiara ini, karena Koperasi Rimba Mutiara sudah dimulai RAB nya Februari 2019 dan mudah-mudahan bulan Oktober atau November sudah siap 100 persen hijrah menjadi koperasi syariah dan bisa dikembangkan ke 50 koperasi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut teruntuk Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Alfedri menyebutkan apresiasi bukan hanya untuk Dinas Kesehatan melainkan kepada keseluruhan, termasuk tentu seluruh Lingkungan OPD Kabupaten Siak dan juga DPRD yang menyetujui Perdanya.
"Barangkali dari 7 kawasan Perda kita yang larangan merokok sama sekali itu di fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, tempat bermain anak, kendaraan umum, itu tidak boleh merokok. Tapi ada barangkali Kantor Pemerintahan dan fasilitas Umum memang diatur ada ruangan khusus untuk tidak merokok" pungkasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
HM. Wardan Tinjua Langsung Pembangunan Proyek Rusunawa dan Tegaskan Segera di Selesaikan
Penyebab Kericuhan Pelantikan Pejabat Kepri Dini Hari
Tim futsal kejari Meranti ikut Meriahkan Piala Askab PSSI Meranti tahun 2019
BNN Sebut Taiwan Sering Seludupkan Sabu Ke Indonesia
Millad yang ke-52 Tahun, Kepala Kejari Tembilahan Dapat Kejutan
Bupati Rohil Suyatno Dinobatkan Sebagai Dewan Pembina DMI Terbaik se Riau
Desember 2018 Sebanyak 760 Peserta CPNS Pemprov Riau Ikuti SKB
Bawaslu Riau sampaikan Hasil Pengawasan Pemilu ke Media Se-Riau
Lakukan Pemerasan, 3 Oknum Polisi Jajaran Polda Riau di Tangkap
2021 Rencana Pemerintah Bangun Sirkuit Balap di Kawasan Stadion Utama Riau "Tergantung Uji Kelayakan"
STQ Desa Igal Usai, Suak Air Juara Umum, Kades Iskandar Pinta Anak-anak Siapkan diri Untuk Ke Tingkatkan Kecamatan
Meminimalisir Tindak Kejahatan, Polres Inhil Lakukan Patroli Gabungan