PILIHAN
Akui Cabuli 7 Bocah, Pria di Tampan Dijebloskan ke Penjara

BUALBUAL.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya S, pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijebloskan ke penjara. Ternyata korbannya tak hanya satu tapi tujuh orang bocah.
"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019) malam.
Pencabulan dilakukan S di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Ia mengimingi korban dibelikan jajanan agar pelaku dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S.
Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam.
S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
KPK Tahan Sekda Pemko Dumai Riau
Meski Masih dua tahun lagi, 5 orang ini disebut-sebut layak jadi capres 2019 Siapa dia?
Terbongkar Sudah ! 5 Trik Matematika yang Tidak Pernah Diajarkan Di Sekolah,berikut penjelasannya
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Pembakaran Lahan di Kecamatan Tempuling
Bupati Bengkalis: Kepala Desa Yang Baru Agar Aspiratif, Kreatif, Inovatif.
Budi Gunawan Resmi Jabat Kepala BIN
Pemko: Lima Instansi Bakal Buka Layanan di MPP Pekanbaru
Wako Pekanbaru akan 'Coret' Sejumlah Kegiatan APBD 2019 'Tak Ingin Berutang'
Hanya Bermodal Jimat Mustika Sulaiman, Sindikat Penipu Raup Rp119 Juta
Diikuti 73 Sekolah, Ini Pemenang Kompetisi STEM PHR 2024
Pemerintah wacanakan Pajak Ke Bintang Instagram
Jumat Barokah Polresta Pekanbaru Kunjungi Warga Kelurahan Pesisir yang Sakit