PILIHAN
Akui Cabuli 7 Bocah, Pria di Tampan Dijebloskan ke Penjara
BUALBUAL.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya S, pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijebloskan ke penjara. Ternyata korbannya tak hanya satu tapi tujuh orang bocah.
"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019) malam.
Pencabulan dilakukan S di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Ia mengimingi korban dibelikan jajanan agar pelaku dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S.
Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam.
S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Karena Alasan Butuh Uang Bayar Kos, Pengangguran Nekat Gasak Peralatan Kantor Desa
BPS Provinsi Riau Adakan Rakor Satu Data Indonesia
Pria Ini Tewas Dilindas Truk, Disenggol Sepeda Motor dan Terjatuh
Berdasarkan SK Sah: Asmadi Memimpin Partai Gerindra Inhil dan Siap Kembangkan Sampai Kepelosok Desa
Kontraktor Jalan Tol PT.HKi PekDum Seksi 5, Gelar Acara Silaturahmi, Serta Beri Santunan Pada Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa.
Polresta Pekanbaru Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Zurnalis. ST: Pantai Solop Memiliki Potensi Kawasan Aristektur Pesisir, Pemda Inhil Harus Jaga untuk jangka panjang!
KPU Inhil Akan Tangkal Perkembangan Isu “SARA” di Masa Kampaye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Resmi Mantan Pemain Real Madrid dan Chelsea, Essien Gabung ke Persib Bandung
Relawan Gerakan Antar Sedekah GAS Open Donasi Pembangunan Rumah Qur'an
Gubernur Riau Syamsuar Sebut 5 Mobil Dinas Tak Akan Dipakai Semua
Nelayan Bakau Aceh Mandah Hilang saat Mencari Ketam