PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Akui Cabuli 7 Bocah, Pria di Tampan Dijebloskan ke Penjara
BUALBUAL.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya S, pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijebloskan ke penjara. Ternyata korbannya tak hanya satu tapi tujuh orang bocah.
"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019) malam.
Pencabulan dilakukan S di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Ia mengimingi korban dibelikan jajanan agar pelaku dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S.
Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam.
S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com


Berita Lainnya
Posko Relawan Syariah Syamsuar- Edy Natar Diresmikan
Usai Jalani Sidang, Habib Bahar Bin Smith Doakan Prabowo Menang
Sandiaga Ucapkan Ultah untuk Ma’ruf Amin Dipermasalah, BPN: Memang Dia Sudah Tua Itu Fakta
Pecahkan Rekor Muri, Kodim 0314/Inhil Gelar Senam Tari “Gemu Famire”
Visi 2020 Jose Mourinho untuk MU: Rebut Semua Tropi
Bupati Inhil: Hentikan Segala Upaya Seret Gerakan Pramuka dalam Politik Praktis
Pemprov Riau: Pendidikan Gratis Perlu Diperkuat dengan Perda
Gelar Razia Cipkon, Polsek Tembilahan Amankan 83 Botol Tuak
Usai Diperiksa Rocky Gerung: Pelapor Tak Paham Beda Fiksi dan Fiktif
Jadi ODP Baru, 186 Penumpang Luar Negeri Pulang Melalui BSL Bengkalis Hari Ini
Sadis! Suami Habisi Istri dan Serahkan Mayatnya ke Kantor polisi
Riau Keluarkan Surat Edaran Terkait Kabut Asap Karhutla