PILIHAN
Akui Cabuli 7 Bocah, Pria di Tampan Dijebloskan ke Penjara

BUALBUAL.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya S, pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijebloskan ke penjara. Ternyata korbannya tak hanya satu tapi tujuh orang bocah.
"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019) malam.
Pencabulan dilakukan S di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Ia mengimingi korban dibelikan jajanan agar pelaku dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S.
Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam.
S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
KPUD Gelar Kegiatan Sosialisasi pemutakhiran data pemilih, di 20 Kec Sekabupaten Inhil Tahun 2017
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Pucat dan Diborgol 'Usai Diperiksa KPK'
Gubri Syamsuar Turut Pasarkan Produk Ekonomi kreatif ke Dirut BUMN PT Sarinah
Ketua TP PKK Kasmarni Buka Stand Bazar MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir
Ternyata Ini Penyebabnya, Jaringan Telkomsel Bermasalah Seharian!
TIM DVI Polda Riau Lakukan Otopsi Penyebab Dari Kematian Erna Widyawati
"Bijak Dalam Bermedia Sosial", Arahan Dandim 0314 Inhil Kepada Anggotanya
Dispar Pinta Asosiasi Hotel dan Travel Pantau Wisatawan Masuk Riau
Pemprov Riau Berencana Bangun Gedung Korem 031/WB, Setelah Mapolda dan Kejati
Wudhu Dialiran Sungai, Hasnawati Nyaris Tewas Terkam Buaya
Hari Ini Jembatan Siak IV Pekanbaru Riau Dilakukan Uji Beban
Sudah Lama Rusak, Gambut Provinsi Riau Butuh Waktu Lama untuk Restorasi