PILIHAN
Akui Cabuli 7 Bocah, Pria di Tampan Dijebloskan ke Penjara
BUALBUAL.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya S, pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijebloskan ke penjara. Ternyata korbannya tak hanya satu tapi tujuh orang bocah.
"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019) malam.
Pencabulan dilakukan S di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Ia mengimingi korban dibelikan jajanan agar pelaku dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S.
Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam.
S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Rahmat Pantun: Seharusnya Perusahaan Harus Peduli Pada Pemuda Tempatan
Tim Menko Kemaritiman Tinjau Sejumlah Lokasi 'Teliti Abrasi di Bengkalis'
Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadan, Bupati Bengkalis Gelar Zikir Bersama dan Santuni Anak Yatim di Rumahnya
Harga TBS Sawit di Riau Naik
Bupati Inhil HM. Wardan Tinjau Sejumlah Lokasi Kegiatan Pembangunan
Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Kampung Selfi
Bersama Kodim 0314,Humas Setda Inhil Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kayu Jati
Universitas Mana Di Indonesia Yang JK Kritik Bersifat Kesukuan
Kuliner di Bumi Melayu 'Durian Sepanjang Masa' dan Ikan Baung Jadi Daya Tarik Wisatawan ke Pekanbaru
Anggota DPRD Rohil Menyerah Kan Berkas Pembentukan Rokan Tengah
Dokter Yang Terpapar Covid 19, Sehari Sebelumnya Bagi Bagi Takzil Dari DPW Kabupaten
Pemkab Bengkalis Apresiasi Masyarakat Tionghoa Peduli Covid-19