• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Dibuka Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang

Jamroni

Rabu, 06 November 2019 12:29:57 WIB Dibaca : 1353 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tahapan seleksi Calon Komisaris dan Calon Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang secara resmi dimulai. Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang akan dilakukan oleh Tim Seleksi yang diketuai oleh H Said Syarifuddin. Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang, H Said Syarifuddin, Calon Komisaris diperuntukkan bagi pendaftar yang berasal dari kalangan Pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan merupakan Warga Negara Republik Indonesia. Sedangkan, untuk Calon Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang cukup merupakan Warga Negara Republik Indonesia. “Jadi, memang untuk Calon Komisaris dikhususkan bagi pejabat Pemerintah Kabupaten Inhil yang tidak bertugas di bidang pelayanan publik. Beda halnya dengan Direksi yang cukup hanya berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia,” kata H Said Syarifuddin, Rabu (6/11/2019) melalui keterangan tertulis. Said Syarifuddin mengungkapkan, pembukaan pendaftaran Calon Komisaris dan Calon Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Kelapa Indragiri Hilir Gemilang Bab. VII Pasal 56 yang mengatur tentang Penerimaan Komisaris dan Direksi. Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang wajib dilalui bagi para kandidat. Adapun persyaratan dan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: Persyaratan: Komisaris 1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Tidak pernah terlibat menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang; 3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 4. Memiliki pengalaman kerja dibidang pembinaan dan pengawasan pada BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. 5. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; 6. Memahami Manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; 7. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; 8. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu); 9. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; 10. Tidak pernah dinyatakan pailit; 11. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan paillit; 12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan 13. Tidak sedang menjadi pengurus partai poloitik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,dan/atau calon anggota legislatif. Direksi 1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; 4. Memahami manajemen perusahaan; 5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; 6. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu); 7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; 8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; 9. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota pkomisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; 10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah/Keuangan Badan Usaha; 11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan 12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; 13. Anggota direksi tidak sedang memangku jabatan sebagai anggota direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Ketentuan Pendaftaran: 1. Pengumuman dimulai tanggal 05 November 2019 dapat dilihat pada Media Massa dan Sekretariat Tim Seleksi 2. Pendaftaran dilakukan melalui PT. Pos, Sekretariat Tim Seleksi atau email Bagian Perekonomian dan SDA Setda. Kab Inhil ( Perekonomiansdainhil@gmail.com) dimulai pada tanggal 07 s/d 14 November 2019. 3. Untuk Informasi terkait dengan Pengumuman dapat dilihat melalui website Pemda www.Inhil.go.id atau Pengumuman di Sekretariat Tim Seleksi. 4. Untuk calon pelamar yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya dapat mengantar Surat Lamaran langsung ke Sekretariat Tim Seleksi (Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Inhil). Tata Cara Pendaftaran : Membuat surat lamaran diketik dan ditandatangani di atas materai 6.000 dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar dan ditujukan kepada: TIM SELEKSI PENGURUS PT. KELAPA INDRAGIRI HILIR GEMILANG Alamat : Kantor Bupati Indragiri Hilir Bagian Perekonomian Dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Inrdragiri Hilir Jl. Akasia No. 01 Tembilahan – Riau 29212 Dengan melampirkan: 1. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah sakit Pemerintah; 2. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; 3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah; 4. Fotocopy KTP; 5. Daftar riwayat hidup; 6. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7. Pasphoto terbaru, berwarna (latar belakang warna merah), ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; 8. Fotocopy sertifikat penunjang lainnya termasuk sertifikat dari lembaga pendidikan atau pelatihan serta pengalaman kerja; 9. Surat pernyataan bermaterai 6.000 yang menerangkan bahwa: – Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi Anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; – Tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah; – Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; – Bersedia menandatangani Kontrak Kinerja dan Surat Pernyataan; – Menerima seluruh ketentuan dalam tahapan proses seleksi; Tahapan Seleksi: Pengumuman Tentang Seleksi – 5 November 2019 Penerimaan Berkas Pendaftaran – 7 s/d 14 November 2019 Ujian Kompetensi dan Keahlian – 15 s/d 16 November 2019 Wawancara Akhir – 17 November 2019 Pengumuman Hasil Akhir – 20 November Materi Ujian Kompetensi dan Keahlian: -Psikotest -Ujian Tertulis -Penulisan Makalah Komisaris ( Strategi Pengawasan) Direksi (Strategi Rencana Bisnis)




Berita Lainnya

Hingga Hari ke-3, Baru 20 Orang CPNS Inhil Mencapai Passing Grade

Gara-gara Mata aie "Wanita" Anggota Polisi Ini dihantam preman

KPUD Inhil: 38.273 KTP Dukungan Bagi Bapaslon Non Partai Yang Ingin Mengikuti Pilkada Tahun 2018

Pemprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2021

Kepenghuluan Batuhampar Terpilih Menjadi Kampung Kb

Pemilik Narkoba 18,8 Kg Jenis Sabu-sabu di Warung Kue di Bengkalis Terungkap

Meskipun Berasal dari Keluarga Petani,Najamuddin Terpilih Sebagai Rektor UNISI

Muhammad Al Abdullah CEO GESITS: Jangan Jadikan Produk Kami Sebagai Bahan Politik!

Ahmad Syah Harrofie: Kalau Perintah Pimpinan tak Mungkin Ditolak 'Ditunjuk Jadi Pj Sekdaprov Riau'

Hari Ini, Ratusan Pebalap Adu Cepat di Laga Honda Dream Cup 2016 Pekanbaru

Sanggar DAPES DANCER Mendapat Penyaji Terbaik I Parade Tari Tingkat kabupaten kepulauan Meranti

Putusan MA: Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media