PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Dua Kontraktor Jadi Tersangka di Kasus Atap SD Ambruk di Pasuruan
BUALBUAL.com - Penyidik Kepolisian menetapkan dua kontraktor, S dan D, sebagai tersangka dalam kasus ambruknya atap gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang menewaskan dua orang dan melukai belasan lainnya. Kedua tersangka itu kini ditahan.
"Sudah kami amankan tersangka dua orang, yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di SDN Gentong, Pasuruan, pada Sabtu 9 November 2019.
Dia menjelaskan, D dan S adalah kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung. Keduanya dari CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra. Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHPidana, karena lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nayawa orang lain.
Luki menjelaskan, berdasarkan hasil analisis laboratorium forensik, konstruksi gedung yang dikerjakan kontraktor dinilai gagal dan bahkan ngawur. Karena itu mudah rubuh.
"Kita juga dapat laporan dari penerimaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ujarnya.
Sebab, itulah Polda Jatim juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung sekolah yang dikerjakan pada tahun 2017 itu.
"Akan kami kembangkan terus, begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena ini menggunakan dana anggaran (negara)," tandas Luki.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan dua tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Ini dari kontraktor, kami sudah lakukan penangkapan dua orang. Hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Frans Barung dihubungi awak media, Sabtu.
Frans mengatakan, dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Mereka diduga lalai dalam melakukan pembangunan sekolah SD tersebut. "Keduanya dijerat pasal 359 KUHP, karena lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Frans
Sebelumnya, atap gedung SDN 1 Gentong Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Tidak hanya gedung satu kelas, tapi di beberapa kelas, yakni kelas 2 A, 2 B, 5 A dan 5 B. Akibatnya, satu siswa kelas 2 B inisial IA (8) dan guru 5 A, Sevina Arsy (19) meninggal dunia, dan 13 orang lainnya luka-luka.
Sumber: viva.co.id

Berita Lainnya
Hidup dari Bantuan Tetangga dan Sanak Famili Kisah Dua Wanita Tuna Netra Lansia di Kuantan Singingi Riau
Begini Kisah Letkol Sroedji Melawan Sergapan Belanda di Jember
Wagubri Hadiri Rakor Penegakkan Disiplin Prokes Secara Virtual
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Pemprov Riau: ASN dan THL Pengguna Narkoba Tidak Akan Ditolerir
Wudhu Dialiran Sungai, Hasnawati Nyaris Tewas Terkam Buaya
DR H Chaidir: Cagubri Riau Firdaus Orangnya Santun
Sudah 1.136 Warga Pekanbaru Terpapar ISPA
Pemkab Inhil Teken MoU Pembangunan Rumah ASN
IKWM Pekanbaru Gelar Rakor Persiapan Jelang Pelantikan
Jamaah Haji Perempuan Asal Inhil Tutup Usia
Anggota TNI AD Hilang di Hutan Riau Saat Padamkan Api, Cerita-cerita Misteri Merebak