PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda APBD Tahun 2020
BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kepulauan Meranti tahun 2020. Rabu (20/11/2019) sore di Balai Sidang DPRD Jalan Terpadu, Selatpanjang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua H Khalid Ali dan Iskandar Budiman. Hadir juga Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Sekda H Yulian Norwis, Asisten III Setdakb Meranti H Rosdaner SPd, seluruh Kepala OPD, serta 21 anggota DPRD Kepulauan Meranti, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan juru bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi SE, yang dalam laporannya memaparkan bahwa, pendapatan daerah pada APBD 2020 sebesar Rp1,354 miliar lebih yang terdiri dari, pendapatan asli daerah pada APBD tahun 2020 sebesar Rp105 miliar lebih, dana perimbangan Rp941 miliar lebih, lain-lain pendapatan yang sah Rp307 miliar lebih.
Kemudian, belanja daerah pada APBD 2020 sebesar Rp1.407 miliar lebih yang terdiri dari, belanja tidak langsung Rp627 miliar lebih, belanja langsung Rp780 miliar lebih. Pembiayaan daerah pada APBD 2020 sebesar Rp68 miliar lebih yang terdiri, penerimaan pembiayaan daerah Rp68 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2020 sebesar Rp15 miliar lebih.
"Berdasarkan rincian APBD tersebut, persentase belanja tidak langsung terhadap belanja daerah sebesar 44,58 persen, sedangkan persentase belanja langsung terhadap belanja daerah sebesar 55,42 persen, hal ini menunjukan bahwa postur APBD Kepulauan Meranti tahun anggaran 2020 masih tergolong sehat," ujarnya.
Usai penyampaian laporan banggar, kegiatan dilanjutkan dengan pengesahan. Namun, Ardiansyah selaku pimpinan rapat terlebih dahulu menanyakan kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir apakah setuju atas laporan banggar terhadap RAPBD Kepulauan Meranti 2020 untuk disahkan.
Setelah secara aklamasi menerima dan menyetujui, lalu diketuk palu satu kali, selanjutnya pimpinan rapat membacakan rancangan keputusan dewan terhadap ranperda tentang RAPBD Kepulauan Meranti 2020. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Bupati Irwan dalam penyampaianya mengatakan bahwa, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelengaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, merupakan harapan dalam pelaksanaan kegiatan agenda pembangunan, termasuk pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dijelaskannya, penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2020 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kepulauan Meranti yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum APBD dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020.
"Dalam rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2020 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas dia.
Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD Kepulauan Meranti, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah dan perangkat daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, menurutnya telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam susana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
Disamping itu, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri no 21 tahun 2011 bahwa rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
"Dalam kegiatan evaluasi disarankan ikut hadir bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran legislatif DPRD Kepulauan Meranti, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama," ungkapnya.
(Rilis)
.jpg)

Berita Lainnya
Kurang Waspada Kebakaran Meluas +20 Ha, Supiyanto (Anggota Poktan Mulya) Niat Tanam Garonggang, Malah Jadi Tersangka Karlahut
Miftah Sabri: Itu Hanya Framing, Soal Kasus Dugaan Money Politik yang Libatkan Caleg Gerindra
Guru Pengawas UN di Pekanbaru Akan Disilang 'Jaga Integritas'
Alami Kecelakaan Parah, Pemuda Asal Inhil Meninggal Dunia "Usai Ikuti Tes Masuk TNI"
Penyebab Kapal Ratusan Ton yang Terbakar di Selat Bengkalis
Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 59, Bupati Inhil: Kejaksaan Telah Berjalan Idealis
Terungkap! Begini Kronologi Seorang Dosen Dugaan PDP Covid-19 di Riau Hingga Meninggal Dunia
Meriahkan HUT RI ke-74, Koramil 02/Tanah Merah Gelar Permainan Lomba Tarik Tambang
Begini Keterangan Polisi, Terkait Bocah 4 Tahun Tewas di Kampar Saat Banjir
Kapolda Riau Irjen Pol.Agung Setya Imam Efendi, Pinpin Pemakaman Bripka Saut Dan Serahkan 1 Unit Rumah Pada Istri Sang Pahlawan
Orang Dekat Bupati Juga Diprioritaskan Rapid Test Corona
Enam Buah Anak dadu jadi bukti, Dua Warga Desa Rotan Semelur di Amankan Polisi