PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Pimpin Sampena Apel Hari Amal Bakti Di Duri, Bupati Amril Ingatkan ASN Tetap Lindungi Kepentingan Agama Dan Pemeluk Agama
Sekda Kampar: Jangan Sampai Susah Mencari Lahan Kuburan, Minta Ninik Mamak Jaga Aset Lahan
Pencegahan Korupsi di Riau, KPK Sebut Sudah Bagus
Awal Juli 2018, Ada Pertandingan Pacu Jalur di Tepian Rajo Pangean
Bupati Inhil Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Sungai Salak, Tempuling
Bersempena HUT RI yang ke 72 tahun seluruh insan FK-IJK Provinsi Riau menggelar beberapa perlombaan rakyat
Jelang Pencoblosan, Ini Pesan Ketua Umum Pemuda BNN Inhil Untuk Generasi Muda
Ini Buktinya Daging dan Jeroan Selundupan Asal Malaysia Marak Beredar di Karimun Kepri
Gubernur Syamsuar Apresiasi Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Dumai
Trump Sebut Semua Warga AS Bakal Miskin Jika Dia Digulingkan
Pelayan Warung Remang-remang di Rohul Terjaring Razia