• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif BRI Ujung Batu

Redaksi

Selasa, 07 Januari 2020 10:33:24 WIB Dibaca : 1218 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2017. Tindakan tersangka merugikan negara Rp 7,2 miliar. Kedua tersangka berinisial SL selaku Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, dan SJ dari swasta. Mereka bersekongkol mengajukan kredit fiktif untuk kepentingan pribadi. "Penyidik terapkan dua tersangka, pengucuran kredit fiktif di BRI cabang Ujung Batu," ujar Kepala Kajati Riau, Mia Amiati, didampingi Asisten Pidana Khusus, Hilman Azazi, dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (7/1/2020). Kedua tersangka mempunyai peran untuk mendapat kredit. Tersangka SL memprakarsai kredit KUR ritel kepada 18 debitur berdasarkan referral dari tersangka SJ dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta. Tersangka SL memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha yaitu petani sawit. Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit. Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu. "Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ," kata Mia. Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan. "Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ," ucap Mia. Selanjutnya, tersangka SJ memberi fee kepada debitur dengan jumlah bervariasi sebesar Rp 3 juta sampai Rp 13 juta. Fee itu sebagai imbalan kalau nama para debitur telah dipakai sebagai penerima kredit dari BRI Ujung Batu. "Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.246.195.700. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan menimbang waktu penanganan. "Dalam waktu dekat akan kami tahan. Kami harus mempertimbangkan waktu penahanan," tutur Mia. Proses penyidikan perkara ini dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sejak September 2019 lalu. Sejumlah saksi dipanggil di antaranya Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Ujung Batu, Rizki Farisi, Kepala Cabang BRI Ujung Batu 2017-2018, Rusdi, dan debitur.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Sandiaga Uno Resmi Dampingi Prabowo di Pilpres 2019

Warga Diminta Waspada Lima Penyakit Dampak Kabut Asap "Karhutla"

Ajudan Syamsuar dan Yan Prana Dapat "Jatah" Jabatan "Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau"

Asmadi: Alhamdulillah Prabowo-Sandi Nomor Urut 2, Sudah PAS

Pulang Kampung,Sekda Inhil Hadiri Reuni Akbar SMPN 1 Kecamatan Gaung

HM. Wardan, Besuk Bayu Alfasah Di RS Islam Ibnu Sina Pekanbaru

Dana Hibah Rp10 Miliar akan Diterima Sebanyak 70 Panti Asuhan di Riau

Disdukcapil Rohul Lakukan Pembenahan, Pasca Pelayanan Viral di Medsos!

Kebakaran Kembali Terjadi, 3 Rumah Dinas PUPR Inhil Hangus Terbakar

Dishub Pekanbaru Lunasi Utang PJU Non-Meterisasi Rp7,3 Miliar ke PLN

Ketua PMI Inhil Zulaikha: PT BPLP Aktif Selenggarakan Donor Darah, Ini Patut Dicontoh

Wilayah Pesisir Bengkulu Diguncang Gempa 5,4 SR, Warga Berlarian

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media