• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Tak Bisa Lari Saat Terjebak Macet, Dua Jambret Handphone Ditangkap Warga

Redaksi

Senin, 13 Januari 2020 15:05:39 WIB Dibaca : 1188 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Nofriyandi (23) dan EW (17) diamankan polisi karena menjambret seorang pengendara sepeda motor di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap warga setelah terjebak macet. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, mengatakan, kedua tersangka menjambret pada Ahad (12/2/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Korbannya adalah Fadli. "Korban melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Harapan Raya (Imam Munandar). Korban menerima panggilan telepon dan menyelipkannya di sela telinga kiri di dalam helm," ujar Hanafi, Senin (13/1/2020). Ketika korban memutar kendaraanya di depan PT Agung Toyota Auto Mal, datang kedua tersangka mengendarai sepeda motor Scoopy dari arah kiri dan merampas handphone korban. Kaget, korban langsung berteriak sambil minta tolong warga. Tidak hilang akal, korban mencoba mengejar tersangka hingga ke arah Jalan Merbabu dan simpang Jalan Singgalang. Korban kembali meneriaki jambret hingga menarik perhatian warga "Kebetulan di sana sedang ada keramaian karena pesta pernikahan. Lalu lintas macet, dan kedua tersangka terjebak serta berhasil diamankan oleh warga berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban," jelas Hanafi. Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang mendapat laporan tentang kejadian itu langsung turun ke lokasi penangkapan tersangka. Kedua tersangka lalu dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Ketika diinterogasi, kedua pria pengangguran itu mengakui perbuatannya. Kedua tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 365 atau Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Gubri Syamsuar: Minta DAK Fisik Rp40,13 Miliar Hangus Jadi Pelajaran

Sering Takuti Pengguna Jalan,3 Pocong Jadi -Jadian Ditangkap

Masyarakat Pekanbaru Sudah Mulai Terjangkit Penyakit Akibat Kabut Asap

Polres Inhu Selidiki Penyebab Kematian Cicih, Nenek 78 Tahun

DPRD Inhil Minta Kapolres Tangkap Hidup Hidup Harimau Penerkam Manusia

Riau Tak Persoalkan Latar Belakang Tim Pansel Komut dan Dirut BRK

Bupati Inhil, HM Wardan membuka secara resmi bazar dan pawai ta'aruf Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kec Enok

Hadir Kembali Paul Walker di Flim New Furious 8

Walikota Pekanbaru Perpanjang Libur Sekolah SD dan SMP Hingga 19 April

Sepasang Kekasih Harus Mendekam Di Jeruji Besi, Nekat Curi Motor

Wamen Budi Arie: Cerita saat Dirinya Berada di Desa Siluman: Orangnya Bisa Ngilang

Alif Amankan Peluang Riau 'Cetak Gol Tunggal'

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media