PILIHAN
Tim Buser Polres Rohul Tangkap 6 penjudi di Desa Sukamaju Rambah
bualbual.com, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek sebuah warung di Kilometer 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah yang diindikasi dijadikan lokasi perjudian.
Pada penggerebekan Ahad dini hari (27/5/2018) pukul 01.00 WIB, polisi Rohul menciduk 6 laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis qiu qiu. Dua dari 6 terduga pelaku merupakan pekerja PT. Waskita. Ke enam pelaku sudah dipastikan bakal merayakan lebaran dibalik kerangkeng.
Ke enam pelaku ditangkap, terdiri 2 pelaku merupakan pekerja PT. Waskita juga warga Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yakni JTD (32) dan WDS (31).
Sedangkan 4 terduga pelaku judi lagi merupakan perantau, yakni WS (41) warga Pasaman Barat Simpang IV Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, dan NA (40) warga Jl. Duri XIII RT. 002/ RW. 001 Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, ESP (31) warga Jl. Putih Pungguk RT. 003/ RW. 009 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, sedangkan IR (36) warga Jl. Sutomo Ujung Kelurahan Gaharu Kecamatan Gaharu Kota Madya Medan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengatakan pengungkapan tindak pidana perjudian di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah berawal informasi masyarakat.
Ahad dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kilometer 7 Pasirpangaraian, tepatnya di Desa Sukamaju KecamatanRambah ada sekelompok laki-laki diduga sedang bermain judi jenis qiu-qiu dengan taruhan uang.
Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah orang sedang bermain judi.
Tidak mau menunggu lama, Ahad sekira pukul 01.00 WIB, Tim Buser langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 6 laki-laki yang sedang asik bermain judi dengan taruhan uang.
"Dari hasil penangkapan Tim Buser mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 582 ribu dan set kartu domino," ungkap Ipda Nanang, Rabu (30/5/2018).
Ipda Nanang menambahkan pasca ditangkap, ke enam laki-laki dan barang bukti langsung langsung digelandang ke Mapolres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.*(zal/rtc)
Berita Lainnya
Polsek Bengkalis Sita 200 Gram Narkoba, Jenis Sabu-sabu
Kejati Riau, Larang Kejari Terima Uang Dan Uang Pinjaman Kades Harus Bayar
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga Covid-19 Baru Dari Inhil, Ini Tanggapan Gugas Covid-19 Inhil
Peduli Terhadap Meong, Artis Cantik Tyas Mirasih Bantu Rumah Kucing Pekanbaru
Heboh! Ditemukan Surat Terbuka Dari Sapi untuk Rakyat Indonesia di Sebuah Kandang
Pemprov Riau: Penyesuaian Iuran BPJS Tunggu Laporan Putusan MA
Kasus Pengeroyokan Ketua LAM Kuansing Masih Berstatus P19
Mau Tahu! Ini Penjelasannya, Filosofi Dari Setiap Motif Kain Tenun Khas Melayu?
Pertamina Naikkan Lagi Harga Pertamax
Per Maret Tahun 2020, 0,04 Persen Tembilahan Mengalami Deflasi
Wapres JK: Saya Tidak Berpihak Pada Pilpres 2019