PILIHAN
Tim Buser Polres Rohul Tangkap 6 penjudi di Desa Sukamaju Rambah
bualbual.com, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek sebuah warung di Kilometer 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah yang diindikasi dijadikan lokasi perjudian.
Pada penggerebekan Ahad dini hari (27/5/2018) pukul 01.00 WIB, polisi Rohul menciduk 6 laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis qiu qiu. Dua dari 6 terduga pelaku merupakan pekerja PT. Waskita. Ke enam pelaku sudah dipastikan bakal merayakan lebaran dibalik kerangkeng.
Ke enam pelaku ditangkap, terdiri 2 pelaku merupakan pekerja PT. Waskita juga warga Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yakni JTD (32) dan WDS (31).
Sedangkan 4 terduga pelaku judi lagi merupakan perantau, yakni WS (41) warga Pasaman Barat Simpang IV Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, dan NA (40) warga Jl. Duri XIII RT. 002/ RW. 001 Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, ESP (31) warga Jl. Putih Pungguk RT. 003/ RW. 009 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, sedangkan IR (36) warga Jl. Sutomo Ujung Kelurahan Gaharu Kecamatan Gaharu Kota Madya Medan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengatakan pengungkapan tindak pidana perjudian di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah berawal informasi masyarakat.
Ahad dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kilometer 7 Pasirpangaraian, tepatnya di Desa Sukamaju KecamatanRambah ada sekelompok laki-laki diduga sedang bermain judi jenis qiu-qiu dengan taruhan uang.
Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah orang sedang bermain judi.
Tidak mau menunggu lama, Ahad sekira pukul 01.00 WIB, Tim Buser langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 6 laki-laki yang sedang asik bermain judi dengan taruhan uang.
"Dari hasil penangkapan Tim Buser mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 582 ribu dan set kartu domino," ungkap Ipda Nanang, Rabu (30/5/2018).
Ipda Nanang menambahkan pasca ditangkap, ke enam laki-laki dan barang bukti langsung langsung digelandang ke Mapolres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.*(zal/rtc)

Berita Lainnya
BUMDes "AMANAH NEGERI" Kec Tempuling, HM. Wardan Ini Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
Katakan Kemenag 'Bangsat' Berbuntut Panjang, Arteria Dahlan Akan Dilaporkan ke MKD
Peras Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polri Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Polsek Mandau Dan Instansi Terkait, Gelar Aksi Preventif Tangkal Penyebaran Covid -19
BualBualLucu : Penjual Kambing Dapat Jutaan Rupiah
Ternyata, Air Cucian Beras Banyak Manfaatnya
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan JCH Kloter 3
Satgas TMMD Ke 101 Kodim 0314 Inhil Menjadi Bagian Dari Masyarakat Keritang
246 Pegawai Kejati Riau Tes Urine, Bersih-bersih Narkoba
Satpol PP Pelalawan Tertibkan Iklan Rokok, Tak Kantongi Izin
Penolakan Usai Salat Jumat, Djarot Sesalkan Politisasi Masjid