PILIHAN
Waduh! SK Penetapan Calon Pimpinan DPRD Meranti Dinilai Cacat Hukum

BUALBUAL.com - Terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/044/VII/2019, tentang penetapan Ardiansyah sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti periode 2019-2024 mengagetkan Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan.
Alasannya, ada mekanisme yang tidak sejalan dengan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU - SJ/10/V/2014, tentang mekanisme pengusulan pimpinan dewan.
Kemudian Ardiansyah yang baru menjabat 6 bulan sebagai Sekretaris DPD PAN Meranti, juga dinilai tidak memenuhi syarat.
Dengan begitu, SK penetapan tersebut dinilai cacat hukum dan diminta untuk diperbaiki, sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Saya sebagai ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, sampai saat ini juga belum menerima SK tersebut, tapi kok sudah menyebar ke mana-mana," ujar Fauzi, yang juga Ketua DPRD Meranti periode 2014-2019, Ahad (25/8/2019).
Dibeberkan Fauzi, dalam SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU - SJ/10/V/2014, ditegaskan bahwa syarat pengusulan pimpinan dewan adalah punya jabatan di struktur partai, perolehan suara perorangan terbanyak dan biodata lengkap.
Sementara Ardiansyah baru menjabat sekretaris selama enam bulan, dan perolehan suara perorangannya terendah dari lima caleg PAN terpilih.
Makanya pada Rapat Pleno DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti tertanggal 17 Juli 2019 telah menyepakati pengusulan calon nama Pimpinan DPRD sesuai SK Pedoman Penetapan Pimpinan DPRD atas nama Fauzi Hasan.
"Saat pelaksanaan Rapat Pleno saudaraku Ardiansyah juga turut hadir dan sudah menandatangani hasil keputusan tersebut, tapi dalam prosesnya ke DPP PAN, ada yang ganjil hingga akhirnya terbit SK tersebut," ujar Fauzi Hasan.
Selain masih menjabat Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan juga masih menjabat Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti. Terus pada pemilihan legislatif tahun 2019 kemarin, ia juga mendapat suara terbanyak di antara 5 caleg PAN terpilih lainnya.
Artinya Fauzi Hasan memang sosok yang paling layak dan sesuai ketentuan untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua DPRD Meranti, sebagaimana yang sudah diusulkan.
Dibeberkannya juga, sebagai syarat untuk mendapatkan Rekomendasi DPW PAN Riau, DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti memang diinstruksikan agar mengusulkan minimal 3 nama calon Pimpinan Dewan.
Namun dalam aturannya DPW PAN hanya berwenang merekomendasikan nama calon yang diusulkan oleh DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPW PAN tidak boleh mengintervensi nama dengan menunjukkan nama seseorang. Artinya hasil Pleno Rapat Harian DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti harus dihargai.
Kemudian rekomendasi DPW PAN Riau, seyogyanya diberikan kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dibawakan oleh DPD PAN Kepulauan Meranti ke DPP PAN di Jakarta.
Namun DPW PAN Riau malah yang membawa langsung ke DPP PAN tanpa pengetahuan DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti, sampai akhirnya SK tersebut keluar.
"Mekanisme ini juga ganjil, karena tidak lagi sesuai dengan mekanisne partai sebagaimana mestinya," ujar Fauzi Hasan.
Ditambahkan, hasil pembicaraan dengan ketua POK DPP PAN, H. Yandri Susanto juga dinyatakan bahwa yang menduduki jabatan pimpinan adalah Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti, yang sekaligus ketua DPRD saat ini dan itu merupakan hal yang sudah semestinya.
"Namun dalam prosesnya saya melihat ada penyampaian informasi yang sudah dimanipulasi oleh oknum DPW PAN Riau secara terencana sehingga DPP PAN Pusat kecolongan. Untuk itu dalam waktu dekat DPP akan melakukan peninjauan ulang terhadap SK yang telah terbit tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui juga, sambungnya, bahwa pihak DPW PAN Riau hanya merekomendasi sesuai dengan usulan dari DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti, dan sesuai dengan pasal 4 bahwa DPW PAN tidak boleh mengintervensi nama yang sudah diusulkan.
"Oleh karena itu, kita DPD PAN Kab Meranti meminta SK Penetapan Pimpinan Dewan Meranti agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kita minta DPP PAN tegas dengan aturan ini, supaya tidak menjadi preseden ke depan," katanya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
BUAL PUNYA BUAL! Untuk Bangun Pasar Terapung Sementara Butuh Dana Rp9 Miliar
Perlu Diketahui Honorer K2, Inilah Informasi dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk Anda!
Kasatpol PP Kampar Disebut Arogan, Dewan Kampar Minta Bupati Beri Sanksi
KPK Duga Sebelum KONI Ajukan Dana Hibah Ada Kesepakatan!
BMKG Memang Tak Ada Warning! Tsunami Selat Sunda Mirip Erupsi Krakatau Tahun 1883
Wabup :H.Rosman Malomo Tinjau Pilkades Tahun 2017
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada
Lokasi Diduga Dijadikan Penampungan Minyak Ilegal di Lubuk Dalam Siak
Tak Berkutik Pelaku Pemerasan di Kota Tembilahan Saat di Amankan Polres Inhil
Bintara Pembina Desa Bakau Aceh Koramil 08/Mandah, Arafat: Serukan Masyarakat Jangan Golput
PUPR Turunkan Alat Berat, Bongkar Beton yang Tutup Drainase depan Ruko di Kota Pekanbaru
Potensi Kebocoran Pajak Perkebunan Riau Capai Rp5 Triliun, Jadi Sorotan Wagubri