PILIHAN
Warga Jalan M. Boya Tembilahan Dihebohkan dengan Penemuan Mayat

BUALBUAL.com - Seorang mayat pria ditemukan membusuk di rumahnya lorong Pinang, Jalan M Boya, Tembilahan, Sabtu (18/1/2020) pagi. Mayat pria yang ditemukan warga tersebut diketahui bernama, Alan (50).
Saat ditemukan, Alan sudah dalam keadaan membusuk dengan kondisi tubuh membiru dan membengkak. Menurut dugaan, korban bernama Alan telah meninggal dunia 3 (tiga) hari sebelum ditemukan.
Warta (37), keponakan korban mengatakan, bahwa sang paman memang tinggal sendiri di rumahnya. Sebelum meninggal, diungkapkan Warta, sang paman memang memiliki riwayat penyakit stroke.
"Beliau memang tinggal sendiri di rumah. Sebelum meninggal memang sedang stroke agak sulit bicara," pungkas Warta.
Beberapa waktu sebelumnya, Warta mengungkapkan, pernah berjumpa dengan Alan. Alan, dikatakan Warta, meminta Dirinya untuk menemani memangkas rambut dan membeli buah-buahan.
"Biasanya, mamak Saya setiap minggu menjenguk karena adiknya. Tapi, kebetulan ini tidak ada," tukas Warta seraya mengatakan bahwa sang Paman dulunya berprofesi sebagai tukang becak.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan visum. Pihak kepolisian pun tampak tengah menyelidiki perihal identitas dan penyebab meninggalnya korban.
Berita Lainnya
Arafah - Chat Tembok (SUCA 2 - 16 Besar Group 2) Bikin Kamu Ngakak
7 Sensasi Akan Kamu Dapatkan Hanya di Pantai Solop
Bupati Tekankan Seluruh OPD Miliki Data Base
Gelar RPD Kejar ABDes DPRD Inhil Februari Harus Selesai
Pro dan Kontra Vaksin MR, Inilah Kesepakatan Dinkes dengan DPRD Inhil
Warga Simpang Gaung-Inhil Pertanyakan Mengapa Listrik Belum Menyala, Tiang Sudah Tegak, Kabel Sudah Terpasang
Pelaku Culik Anak di Siak Terunkap, Pelaku karena Dendam pada Orang Tua Korban
Pas Pulang Malam! Warga Kec Belengkong Inhil, Temukan 2 Ekor Harimau Sumatera Berkeliaran
UEA Mengecam Serangan Terhadap Masjid di Afghanistan
Dari Enam Kandidat Raus Walid Amankan Posisinya Sebagai Ketua BK DPRD Kab Inhil
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal
BNPB Bantu 6.000 Pohon Laban untuk Riau