• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Gubri Syamsuar Pilih Serahkan Lahan Unri ke PT Hasrat Tata Jaya

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 13:54:21 WIB Dibaca : 1316 Kali
Cetak


PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sengketa lahan antara Pemprov Riau dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) di areal kampus Universitas Riau (Unri), Panam, Pekanbaru memasuki babak akhir. Dari dua opsi yang ditawarkan kepada Pemprov Riau dalam penyelesaian sengketa ini yakni membayar sebesar Rp35,206 miliar ke PT HTJ atau menyerahkan lahan tersebut kepada PT HTJ. Namun Gubernur Riau Syamsuar lebih memilih menyerahkan lahan tersebut. Keputusan Gubri Syamsuar ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Pemprov Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejati Riau terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait lahan di UNRI. Berikut Isi Surat Keputusan Gubri: Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/9796/SJ. tanggal 24 September 2019 perihal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjuti dengan Surat Gubernur Riau nomor : 180/HK/3364 tanggal 30 Desember 2019, dengan poin sebagai berikut : "Bahwa terhadap Putusan nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR dengan objek sengketa tanah Unri , atas putusan yang telah inckraht terhadap perkara tersebut Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah digantirugi," bunyi salah satu isi surat yang ditujukan kepada Kejati Riau tertanggal 16 Januari. Surat ke Kemendagri 30 Desember 2019 Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903-5754 tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau APBD tahun anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tahun anggaran 2020 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 pada angka 23 serta surat Menteri Dalam Negeri RINomor 180//9796/SJ/ tanggal 24 September 2019 perihal tersebut diatas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 tahun 2002 atas nama Pemerintah Provinsi Riau dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 tahun 2002 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI, terhadap objek sengketa tersebut Pemerintah Provinsi Riau memperoleh dengan cara proses ganti rugi lahan melalui Panitia 9 (sembilan) yang dilaksanakan 4 kali secara bertahap mulai dari tahun 1980 sampai dengan tahun 1986 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 1981, 1982 dan 1985. 2. Bahwa terhadap perkara a quo Pengadilan tingkat pertama dalam amar putusannya menyebutkan "Menghukum Tergugat I (Departemen Pendidikan Nasional RI/tergugat II (pemerintah provinsi Riau) dan Tergugat III (Universitas Riau) untuk menyerahkan tanah sengketa penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi penggugat sebesar Rp36.981.000.000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) 3, Bahwa terhadap perkara a quo telah melalui proses peradilan sampai kepada upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung nomor : 320 PK/PDT/2012 dengan amar putusan : " (Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan Universitas Riau"). 4. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menerbitkan penerapan nomor : 26lPDT/EKS- PTS/2011/PN.PBR jo nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR yang berbunyi : " Memerintahkan Termohon Eksekusi I, II dan III untuk melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat dan Pemohon Eksekusi sebesar Rp. 36.981.000,000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN perubahan/APBD Perubahan pada tahun berjalan atau dianggarkan pada APBN/APBD tahun berikutnya. 5. Bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 tahun 2002 memang benar milik Pemerintah Provinsi Riau, akan tetapi penguasaan dan manfaat dari lahan tersebut adalah Tergugat III ( Universitas Riau). 6. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung nomor : 320 PK/PDT/2012 yang menyatakan untuk menyerahkan tanah sengketa Penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 36.981.000.000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan rats delapan puluh satu juta rupiah), untuk itu Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan mengingat opsi ganti rugi tidak mungkin dikarenakan objek sengketa telah pernah diganti rugi." Sebagaimana diketahui, sengketa tanah seluas 176.030 meter persegi ini dimenangkan PT. Hasrat Tata Jaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini diperkuat dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-PTS/2011/PN-Pbr jo Nomor 75/Pdt/G/2007/PN-Pbr tanggal 12 Maret 2018. Dalam diktum eksekusi terdapat perintah ganti rugi sebesar Rp36.981 Miliar oleh Pemprov Riau sebagai Termohon Eksekusi untuk menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2018 atau menyerahkan tanah sengketa sebanyak lima bidang kepada HTJ setelah dikurangi tanah seluas 8.875 m2 milik DJKN Kemenkeu. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, dari kedua opsi yang ditawarkan, Gubri memilih untuk melepaskan lahan tersebut dengan alasan lahan tersebut sudah pernah diganti rugi. “Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah diganti rugi. Dan itu sesuai dengan arahan Gubernur Riau, jadi kita tunggu saja bagaimana proses eksekusinya,” jelas Ely Wardani, Sabtu (25/11/2020). Dijelaskan Ely, di saat proses eksekusi lahan yang masih menunggu pihak HTJ melalui pengadilan, akan ada proses lainnya, karena terdapat bangunan yang dibangun Universitas Riau, selaku penerima hibah lahan tersebut. Plt Asisten II Setdaprov Riau ini memaparkan, kondisi ini sama persis dengan kasus lahan di jalan Sudirman yakni eks kantor Dinas Pariwisata, dimana Pemprov Riau juga kalah dalam hal kepemilikan tanah terhadap Erizal Muluk. Namun eksekusi bangunan yang ada di eks kantor Dinas Pariwisata tersebut belum bisa dilakukan. Pasalnya, akan ada penilaian bangunan yang terdapat diatas lahan sebelum di eksekusi. “Jadi kita nanti kalau HTJ mau mengeksekusi diperhitungkan bangunan di atas tanahnya. Pihak HTJ membayar nilai bangunannnya, jadi pak Gubernur sudah mau menyerahkan silahkan saja dieksekusi, sekarang belum dihitung nilai bangunannya, dan belum pernah dibicarakan sama sekali,” jelas Ely lagi. Menurut Ely, saat ini lahan tersebut sudah dimenangkan HTJ dan Pemprov sudah bersedia menyerahkannya. Hanya saja, untuk proses eksekusi masih ada satu tahapan yakni menunggu putusan pengadilan terkait eksekusi bangunan diatas lahan tersebut yang nilainya ditaksir puluhan miliar. “Sekarangkan masih dipakai Unri Nanti kita lihat ya, tidak usah kita kaji itu dulu sekarang, kan mereka belum mengeksekusi. Kalau sudah dieksekusi baru kita bicara dalam tahap lainnya terkait bangunan. Jangan kita berandai-andai,” katanya. Terkait dengan pilihan Pemprov Riau yang lebih memilih mengembalikan lahan tersebut kepada HTJ daripada menebusnya dengan nilai Rp36 miliar, kata Ely Pemprov Riau punya pertimbangan khusus. “Karena kita sudah pernah membayar, saya tidak ingat berapa totalnya. Tapi kita sudah pernah membayar melalui APBD, apakah yang dibayar ke HTJ , terus mereka merasa pemilik berbeda yang menerima berbeda. Bisa sajakan mereka berpikiran seperti itu. Tapi kita sudah pernah membayar dan membebaskan lahan itu,” jelasnya. “Jadi Gubernur menyatakan gak mungkinlah membayar lagi. Uangnya tak sedikit loh Rp25 miliar. Itu kalau kita beli tempat lain itu, lebih hektarnya dari itukan. Jadi lebih baik kita serahkan dulu nanti kita pikirkan kalau sudah dieksekusi. Kita berikan kesempatan kepada HTJ mengeksekusi melalui pengadilan. Bawa BPN untuk mengukur, kita tunggu prosesnya,” tutup Ely Wardani. Persengketaan lahan di Universitas Riau yang menyeret nama PT. Hasrat Tata Jaya sudah berlangsung sekitar 15 tahun lalu. Bahkan, Pemprov Riau dikabarkan sudah membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar, namun tidak diketahui bukti dana tersebut dibayarkan kemana. Berdasarkan informasi dari data-data sebelumnya, tahun 2006 pihak Pemerintah Provinsi Riau sudah mewanti-wanti melalui surat kepada Unri atas nama Rektor untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang sedang bersengketa. Namun, imbauan tersebut tidak direspon secara baik. Faktanya, pihak Unri justru mendirikan bangunan di tanah yang sedang bersengketa, diantaranya yaitu Eco Edu Park yang didirikan pada tahun 2015. Selain itu, juga ada Gedung Grand Gassing Millenium (GGM) yang direncanakan untuk Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) yang mana pembangunannya sudah menghabiskan anggaran Rp37 miliar, gedung Fakultas Hukum, Bumi Perkemahan Pramuka dan ada beberapa juga yang lain.     Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Guna Penyusunan RKPD, Bappeda Kampar Gelar Forum Perangkat Daerah RKPD Tahun 2021

Kamu Harus Tahu! Begini Penjelasan BMKG Terkait Suhu Udara Wilayah Riau Terasa Panas Beberapa Hari Terakhir

Masyarakat Teluk Latak Bengkalis Ajukan Pemekaran Desa

Rindu Sosok Rusli Zainal Ini yang dilakukan Dua Pemuda Ini

Bupati HM. Wardan Lantik 14 Nama Jabatan Eselon II Kab Inhil

Bupati H.M. Wardan, Gubri Hadiri Peringatan Haul Ke - 80 Syekh Abdurrahman Siddiq

PT BRK Cabang Tembilahan: Pelayanan yang Diberikan Sudah Optimal dengan Sistem Antrean Dua Skema

Bupati INHIL Segera Lakukan Mutasi Terhadap Pejabat yang Berkinerja Buruk

Rektor UIN Suska Riau Jamin Tidak akan Drop Out Mahasiswa yang Ikut Demo

Kodim 0314 Inhil Gelar Minggu Militer

Kata Ifan Seventeen Bikin Haru, Saat Temukan Bass yang Digunakan Bani

PSPS Riau Bawak Skor Imbang di Kandang PSMS Medan

Terkini +INDEKS

Akun TikTok Catut Nama SF Hariyanto Dilaporkan! Kapolda Riau Turun Tangan, Penyelidikan Dimulai

07 November 2026
Tak Ingin Bansos Salah Sasaran! Pemkab Kuansing Percepat Pendataan Digital Penerima Bantuan
07 November 2026
Hadiah Rp25 Juta! Ratusan Peserta Adu Strategi di Turnamen Domino ORADO PPP Inhil
06 November 2026
Nama SF Hariyanto Dicatut di 4 Konten TikTok, Pemprov Riau Resmi Lapor ke Polda!
06 November 2026
Presiden hingga Menteri Diduga Disadap, Kader Gerindra Riau Singgung Makar dan Desak Polri Bertindak!
06 November 2026
Terungkap! Dua Orang Curi Kabel PLN di Siak, Satu Ditangkap dan Satu Buron
06 November 2026
Kapolda Riau Tegaskan: Polisi Bukan untuk Ditakuti, Tapi Harus Jadi Pelindung Masyarakat!
06 November 2026
Nama Abdul Wahid Dicatut Akun TikTok! Video Lama Dikaitkan Isu Penyadapan Istana
06 November 2026
Jalur Riau-Sumbar Lumpuh! Longsor Setinggi 3 Meter Tutup Jalan, Begini Kondisi Terbarunya
06 November 2026
Selamatkan Anak-anak Kami! Warga Minta Polisi Berantas Narkoba, 3 Orang Positif di Rohil
06 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nama Abdul Wahid Dicatut Akun TikTok! Video Lama Dikaitkan Isu Penyadapan Istana
  • 2 Selamatkan Anak-anak Kami! Warga Minta Polisi Berantas Narkoba, 3 Orang Positif di Rohil
  • 3 PTUN Kabulkan Gugatan 133 Kios Sukaramai! Kini Pedagang Tagih Janji Walikota Pekanbaru
  • 4 Polisi Gerebek Pondok di Pekanbaru, Temukan Bibit Diduga Ganja dalam Polybag
  • 5 32 Tahun Berdiri, Univrab Cetak 10.440 Alumni! Lulusannya Kini Tersebar hingga Luar Negeri
  • 6 Perebutan 50 Sekolah Nasional Dimulai! Kuansing Sudah Lengkapi Semua Syarat, Tinggal Tunggu Verifikasi
  • 7 Pantang Surut! LAMR Inhil Perjuangkan Anggaran Khusus, Target Mulai 2027
  • 8 Donasi untuk Palestina Berbuah Penghargaan! BKMT Riau Raih Predikat Terbaik dari BAZNAS 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media