PILIHAN
Ikon Kabupaten Lingga yang Ternyata Jadi Lahan Korupsi "Mengenal Tugu Cangkul"
BUALBUAL.com - Tugu Cangkul atau Tugu Agrominapolitan di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga sedang ramai diperbincangkan, lantaran proyek pembangunannya ternyata disusupi korupsi.
Tugu berbentuk cangkul berdiri, di atasnya ada replika perahu layar yang sangat iconic dengan budaya melayu. Selain itu Tugu Cangkul dihiasi ornamen khas Kabupaten Lingga. Bangunan setinggi 20 meter konon menjadi monumen termegah di Kabupaten Lingga.
Tugu ini seakan mempresentasikan lokasi yang digadang menjadi lumbung pangan, kawasan sentra persawahan, sentra mina padi, perikanan air tawar dan air payau.
Namun sayangnya, sejak dibangun 2017, tugu ini tidak terawat dengan baik. Bahkan layar replika perahu di atasnya sempat rusak dan beberapa kali diperbaiki.
Menjadi salah satu icon Kabupaten Lingga, replika Tugu Cangkul pun pernah diusung saat pawai taaruf pembukaan STQ ke VII Tingkat Provinsi Kepri di Batam pada Mei 2017 lalu.
Di Tugu Cangkul juga kerap dijadikan sebagai lokasi pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI
Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka
Polda Kepri seperti diketahui sudah menetapkan 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Lingga ini.
Ke-4 Tersangka ini yakni AF, RJ, SFS dan HA. Mereka jadi tersangka setelah Ditkrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait hasil audit BPKP Provinsi Kepri.
"Pembangunan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (25/1/2020).
Harry menjelaskan, mulanya baru 3 Tersangka yang diamankan, yaitu Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga AF di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kota Batam, Kamis (23/1/2020).
“Kemudian Direktur PT AMKA yakni HA diamankan di kediamanannya di Perumahan Bukit Asri Wanoyoso, Kota Tanjungpinang, Kepri dan Sub kontraktor konsultan perencanaan dan pengawas yakni SFS yang diamankan di Kampung Mading Panggak, Daik Lingga,” ujarnya.
Sedangkan tersangka RJ, diamankan pada hari Jumat, 24 Januari 2020 setelah sebelumnya berstatus DPO. “Awalnya kemarin masih kita cari, karena RJ ini baru ditangkap sehari setelah tiga tersangka lainnya ditangkap terlebih dahulu,” ucapnya.
Kerugian negara Rp 243 juta lebih, dari nilai proyek sebesar Rp 2.998.301.000.
Dari penelusuran dan dokumen yang diperoleh Batamnews, hal itu berawal pada saat pengerjaan proyek tugu cangkul itu pada tahun 2017. Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga mengucurkan dana senilai Rp 2.998.301.000.
Belakangan diketahui proses lelang tersebut diduga sudah diatur. Empat tersangka AF mengatur strategi.
Sumber: batamnews.co.id
Berita Lainnya
Antara Debat dan Mendebat
Di HUT Korpri dan PGRI Pemkab Inhil Berikan Penghargaan ASN Yang Berprestasi
Bupati Kampar Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Rumah
Pembukaan Piala Afrika 2017: Tuan Rumah Gabon Harus Puas Bermain Imbang
Prabowo Harus Jadi Presiden Indonesia
Dua Pemuda Ini Langsung Kena Batunya, Tergiur Menjambret Gelang Emas di Tangan Pengendara Sepeda Motor
Politik Patahana Firdaus-Ayat: Masih Pakai Proyek Asmaul Husna untuk Pesan Kampanye
Dua Peneliti Indonesia Temukan Suplemen untuk Bantu Tubuh Lawan Corona, Ini Namanya?
RUMAH BANTUAN SWADAYA TIDAK ADA TARIK TUNAI UANG, WARGA PENERIMA DIWAJIBKAN BERSWADAYA.
Bando di Pekanbaru Masih Tetap Berdiri "Meski Dilarang"
8 Formasi Dibatalkan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Riau Dibuka
Bupati Inhil HM. Wardan Tegaskan Muslim NU Tidak Ada Kaitannya Dengan Partai Politik