• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Remisi Natal, hukuman Ahok dipotong 15 hari

Redaksi

Senin, 25 Desember 2017 11:23:59 WIB Dibaca : 1292 Kali
Cetak


Bualbual. com,  Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat pemotongan hukuman sebanyak 15 hari terkait remisi Natal bagi napi Kristen, dan bisa mendapat remisi lain dan bebas bersyarat pertengahan tahun depan.

"Pak Ahok sudah mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan SK-nya sudah ditandatangani Kanwil Kemenhukham DKI," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia.

Ade mengukuhkan, Ahok mendapat remisi 15 hari masa tahanan, karena dinilai memenuhi syarat mendapat remisi, yaitu "berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan".

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, bahwa Ahok mendapat kabar itu saat merayakan Natal bersama keluarganya di tempatnya ditahan, di Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok.

"Ada isterinya, anaknya, adik-adiknya. Ibunya tidak bisa datang," kata Wayan Sudirta pula.

Sebelumnya, beberapa kalangan menganggap Ahok tidak berhak mendapat remisi, karena ia ditahan di Mako Brimob, dan bukan di Lembaga Pemasyarakatan.

Kendati statusnya napi LP Cipinang, Ahok ditahan di Mako Brimbob berdasarkan pertimbangan keamanan.

"Ya kalau ada yang keberatan, ya bisa saja," kata Jubir Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.

"Tapi haknya Pak Ahok untuk mendapatkan remisi, ada. Jadi dia mendapatkannya," lanjutnya.

Remisi atau pemotongan masa kurungan penjara ditetapkan melalui Keputusan Presiden pada tahun 1999, terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.

Remisi khusus diberikan bagi napi yang sudah menjalani sedikitnya enam bulan penjara, di hari raya agama masing-masing. "Pak Ahok, sebagai umat Kristen, mendapatkannya pada hari Natal ini," kata I Wayan Sudirta.

Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, untuk semua narapidana, kecuali narapidana kasus korupsi dan terorisme, yang harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya. Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

Dalam siaran pers, Minggu (24/12), Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan bahwa remisi Hari Raya Natal diberikan kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya langsung bebas tepat pada hari Natal, Senin (25/12).

"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana, " ungkap Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan. "Pemberian remisi natal kepada 9.333 warga binaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan." kata Sri Puguh.

Menurutnya, pemberian remisi ini juga "potensial menghemat anggaran negara lebih dari rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp. 14.000."

Dalam percakapan sebelumnya, I Wayan Sidarta mengatakan kepada BBC, bahwa dalam hitung-hitungannya Ahok bisa menghirup udara bebas pertengahan tahun depan, atau setidaknya pada 17 Agustus,

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti, katanya.

Jadi dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.

Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212.***(bbcindonesi. com/r)




Berita Lainnya

Bupati Meranti Laporkan Sebuah Akun Facebook ke Polda Riau, Dianggap Sebarkan Berita Hoax

Tragis! Hendak Salat di Masjid, PNS di Pukul Orang Gila Menggunakan Palu Hingga Tewas

Berpotensi Jadi Polemik, Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Asyik Memancing di Pantai, Mujihadin Nyaris Tewas Tersambar Petir

TGB ke Daerah Riau Dituding Safari Politik Berbau Dakwah

Pj Ketua TP PKK Riau, Harap Melalui Kerja Sama Prevalensi Stunting Menurun

Di Konser Reunion Dewa 19 Al dan Dul Tangisi Ahmad Dhani

Massa Demo Bank BJB Pekanbaru, Dugaan Pengalihan Agunan Kredit

Para Pejabat Bekerja Setengah Hati, Ketua DPRD Minta Gubernur Riau Segara Evaluasi

Cerita Pendatang dari Sumbar yang Terjebak Lockdown di Malaysia

Tak Capai Target, Bapenda Kota Pekanbaru Bakal Evaluasi Kinerja

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 2 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 3 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 4 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 5 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 6 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 7 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
  • 8 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media