• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Remisi Natal, hukuman Ahok dipotong 15 hari

Redaksi

Senin, 25 Desember 2017 11:23:59 WIB Dibaca : 1183 Kali
Cetak


Bualbual. com,  Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat pemotongan hukuman sebanyak 15 hari terkait remisi Natal bagi napi Kristen, dan bisa mendapat remisi lain dan bebas bersyarat pertengahan tahun depan.

"Pak Ahok sudah mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan SK-nya sudah ditandatangani Kanwil Kemenhukham DKI," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia.

Ade mengukuhkan, Ahok mendapat remisi 15 hari masa tahanan, karena dinilai memenuhi syarat mendapat remisi, yaitu "berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan".

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, bahwa Ahok mendapat kabar itu saat merayakan Natal bersama keluarganya di tempatnya ditahan, di Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok.

"Ada isterinya, anaknya, adik-adiknya. Ibunya tidak bisa datang," kata Wayan Sudirta pula.

Sebelumnya, beberapa kalangan menganggap Ahok tidak berhak mendapat remisi, karena ia ditahan di Mako Brimob, dan bukan di Lembaga Pemasyarakatan.

Kendati statusnya napi LP Cipinang, Ahok ditahan di Mako Brimbob berdasarkan pertimbangan keamanan.

"Ya kalau ada yang keberatan, ya bisa saja," kata Jubir Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.

"Tapi haknya Pak Ahok untuk mendapatkan remisi, ada. Jadi dia mendapatkannya," lanjutnya.

Remisi atau pemotongan masa kurungan penjara ditetapkan melalui Keputusan Presiden pada tahun 1999, terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.

Remisi khusus diberikan bagi napi yang sudah menjalani sedikitnya enam bulan penjara, di hari raya agama masing-masing. "Pak Ahok, sebagai umat Kristen, mendapatkannya pada hari Natal ini," kata I Wayan Sudirta.

Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, untuk semua narapidana, kecuali narapidana kasus korupsi dan terorisme, yang harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya. Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

Dalam siaran pers, Minggu (24/12), Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan bahwa remisi Hari Raya Natal diberikan kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya langsung bebas tepat pada hari Natal, Senin (25/12).

"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana, " ungkap Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan. "Pemberian remisi natal kepada 9.333 warga binaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan." kata Sri Puguh.

Menurutnya, pemberian remisi ini juga "potensial menghemat anggaran negara lebih dari rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp. 14.000."

Dalam percakapan sebelumnya, I Wayan Sidarta mengatakan kepada BBC, bahwa dalam hitung-hitungannya Ahok bisa menghirup udara bebas pertengahan tahun depan, atau setidaknya pada 17 Agustus,

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti, katanya.

Jadi dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.

Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212.***(bbcindonesi. com/r)




Berita Lainnya

Fitra Riau: Tak Pantas Dapat Gelar Adat "Bupati Amril Mukminin Dinilai Rendahkan KPK"

Asal-usul Nama Tembilahan dan Kisah Pendaratan Warga India di Tanah Indragiri

Janji Potong Leher La Nyalla Ditagih, Madura Dibabat Prabowo-Sandi

Ada Apa...Awal Tahun Nantik, MUI Akan Pangil Ustadz Abdul Somad

AMMAN Riau, Sampaikan 3 Tuntutan ke KPK dan Polri Terkait Kasus Korupsi Mega Proyek di Bengkalis

Bentrok Terjadi! Tiga Warga Terluka Saat Eksekusi Lahan di Gondai Pelalawan

Niat Mengambil Layang-Layang Yang Tersangkut Kabel PLN Warga Desa Danau Pulau Indah Kab.Inhil Tewas Kesentrum

Pemasukan Barcalona Menurun Gara-gara Virus Corona, Gaji Pemain Dipangkas?

KPK Tangkap Tangan Oknum Diduga Anggota DPD RI

70 Sepeda Motor Pebalap Liar Terjaring Operasi Zebra Muara Takus

Pemprov Riau: PNS Harus Mampu Menciptakan Good Goverment

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media