• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Remisi Natal, hukuman Ahok dipotong 15 hari

Redaksi

Senin, 25 Desember 2017 11:23:59 WIB Dibaca : 1211 Kali
Cetak


Bualbual. com,  Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat pemotongan hukuman sebanyak 15 hari terkait remisi Natal bagi napi Kristen, dan bisa mendapat remisi lain dan bebas bersyarat pertengahan tahun depan.

"Pak Ahok sudah mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan SK-nya sudah ditandatangani Kanwil Kemenhukham DKI," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia.

Ade mengukuhkan, Ahok mendapat remisi 15 hari masa tahanan, karena dinilai memenuhi syarat mendapat remisi, yaitu "berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan".

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, bahwa Ahok mendapat kabar itu saat merayakan Natal bersama keluarganya di tempatnya ditahan, di Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok.

"Ada isterinya, anaknya, adik-adiknya. Ibunya tidak bisa datang," kata Wayan Sudirta pula.

Sebelumnya, beberapa kalangan menganggap Ahok tidak berhak mendapat remisi, karena ia ditahan di Mako Brimob, dan bukan di Lembaga Pemasyarakatan.

Kendati statusnya napi LP Cipinang, Ahok ditahan di Mako Brimbob berdasarkan pertimbangan keamanan.

"Ya kalau ada yang keberatan, ya bisa saja," kata Jubir Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.

"Tapi haknya Pak Ahok untuk mendapatkan remisi, ada. Jadi dia mendapatkannya," lanjutnya.

Remisi atau pemotongan masa kurungan penjara ditetapkan melalui Keputusan Presiden pada tahun 1999, terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.

Remisi khusus diberikan bagi napi yang sudah menjalani sedikitnya enam bulan penjara, di hari raya agama masing-masing. "Pak Ahok, sebagai umat Kristen, mendapatkannya pada hari Natal ini," kata I Wayan Sudirta.

Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, untuk semua narapidana, kecuali narapidana kasus korupsi dan terorisme, yang harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya. Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

Dalam siaran pers, Minggu (24/12), Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan bahwa remisi Hari Raya Natal diberikan kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya langsung bebas tepat pada hari Natal, Senin (25/12).

"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana, " ungkap Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan. "Pemberian remisi natal kepada 9.333 warga binaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan." kata Sri Puguh.

Menurutnya, pemberian remisi ini juga "potensial menghemat anggaran negara lebih dari rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp. 14.000."

Dalam percakapan sebelumnya, I Wayan Sidarta mengatakan kepada BBC, bahwa dalam hitung-hitungannya Ahok bisa menghirup udara bebas pertengahan tahun depan, atau setidaknya pada 17 Agustus,

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti, katanya.

Jadi dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.

Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212.***(bbcindonesi. com/r)




Berita Lainnya

Begini Keputusan Gubernur Agar Pokja PPS Tetap Berjalan

Di Duga Beban Terlalu Berat, Satu Alat Berat Pembangunan Jembatan Saka Lepat Desa Bente Tergelincir

Si Nyoya Tua Juve: Siapkan Bajak "Revolusi" Sejumlah Bintang Top

Pemkab Inhil Lakukan Penguatan "P3MD" meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang kini sangat besar nilainya

21 Novermber 2019, Batas Akhir Pengajuan UMK Kab/Kota Se-Provinsi Riau

Di Hadiri 50 Peserta PBNU Menghimbau Umat Seluruh Indonesia Tidak Ikut Unjuk Rasa Lanjutan di Jakarta

Empat Alasan Tentara Inggris Anggap Pertempuran 10 November di Surabaya Bak Neraka!

Sebanyak 35 Ribu Keping KTP El Ditagetkan Terdistribusi Sebelum Pemilu di Pekanbaru

Bawaslu Inhil Turun Tertibkan 'Banyak APK Tidak Sesuai Aturan'

IPMKB, Mengecam Aksi HMI Badko Riau-Kepri Diduga Sarat Politis

Tajam Bersama PSG, Neymar Ogah Berpuas Diri

Ternyata Ini Alasan Lulusan SMK Banyak Menganggur

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media