PILIHAN
Terbakar Saat Bersihkan Kebun, Seorang ASN di Bengkalis Ditahan Polisi
BUALBUAL.com - Membersihkan perkebunan atau lahan dengan cara membakar sudah jelas dilarang, apalagi di musim panas dan kemarau. Namun, sebagian masyarakat nampak tidak mengindahkan larang itu.
Surono (50), warga Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis. Pria berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga melakukan pembakaran lahan di tanahnya sendiri, Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari.
Akibat kelalaiannya, api menjalar hingga membakar lahan seluas 20 hektar.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menyatakan, pelaku pembakaran Surono sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan pelaku dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkai pemeriksaan dan gelar perkara.
Sigit menjelaskan, kronologi kasus pembakaran lahan melibatkan ASN itu berawal saat Surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya, Senin (20/1/2020).
"Dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tersebut dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang. Saat hendak pulang, api dimatikan dengan cara menyiram dengan air. Namun Surono tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu," jelas Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Ahad (26/1/2020).
Lanjutnya, setelah membakar perunan dan pulang pada Senin kemarin, rupanya pada Kamis (23/1/2020) diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat, termasuk lahan milik Surono pada bagian belakang.
"Maksud dan tujuan Surono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia supaya lahan bagian belakang bersih. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Surono sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan," imbuh Andrie lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Surono kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis. Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi bersama Surono diantaranya, 1 batang kayu terbakar, 1 buah garuk tanah, 3 batang kayu terbakar, 2 batang pelepah rumbia kering, 1 bilah parang dan tanah sisa terbakar.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pilkades: Total Suara 634 Tarmizi Pimpin Desa Batang Tumu Lima Tahun Kedapan
Pemkab Kuansing Batalkan Kegiatan MTQ Kabupaten, Pacu Jalur Rayon Hingga Mandi Balimau
Diduga Karna Kosleting Listrik, Rumah Warga Kecamatan Keritang Habis di Lalap Si Jago Merah
Bupati Wardan: Mengesa Pembangunan Infrastruktur Jalan Yang Mempermudah Transportasi Darat
Golkar Mengingatkan Siapa Mau Usung, Jika Gatot Mau Dideklarasikan Jadi Capres
Kita Buka Bukaan, Selama Empat Tahun Terakhir Penanggulangan Bencana di Indonesia Tidak Ada Kemajuan
Satpol PP Akui Kesulitan Tarik Mobil Dinas Eks Anggota DPRD Pekanbaru
DPR Pinta Perusahaan Asing Yang Terlibat Karhutla Dilarang Pulang Kampung
Petugas Gabungan Riau, Padamkan Karkhutla Di Lima Daerah
Apakah Petanda Tak Baik Bagi Andi Rachman, dan Keuntungan Bagi Syamsuar Terkait Penundaan Musda Golkar Riau
Selama Virus Corona Terjadi 6 Bulan, Daya Beli Masyarakat Terpukul Paling Berat
Ketua PKS Riau Mengaku Heran, Hasil Hitung Internal Pileg 2019 Berbeda dengan KPU