PILIHAN
Atiok Harus Berurusan dengan Polisi, Karena Bakar Lahan di Hutan Samak
BUALBUAL.com - Lagi-lagi warga Bengkalis berurusan dengan pihak kepolisian Bengkalis akibat ulah membakar lahan. Kali ini, Hadi Rohani alias Atiok. Ia harus merasakan panasnya sel tahanan Polres Bengkalis akibat membakar lahan.
Kejadian kebakaran lahan melibatkan Atiok di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat ini terjadi 11 Januari 2020. Api menjalar melahap setidaknya 4,5 hektare.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto harus sepekan memimpin pemadaman api di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan mengatakan, pasca kebakaran lahan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Penyelidikan dan olah TKP rampung 8 Februari 2020 kemarin.
Atiok menurut Kasat, yang semula berstatus saksi menjadi tersangka kebakaran lahan di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar. "Setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, kita tetapkan HR alias Atiok sebagai tersangka, " ucapnya, Ahad (9/2/2020).
Andrie berujar, tersangka merupakan pemilik lahan. Ia mengelola lahan seluas 4,5 hektare tersebut untuk menanam sawit sejak 2019.
Tersangka mengelola lahan dengan memperkerjakan Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran. "Pekerjaan mereka bertiga adalah membersihkan lahan dengan cara meracun rumput dan semak. Dari penyelidikan api diduga berasal dari lahan milik Atiok ini, " terang Kasat lagi.
Lahan milik pelaku diketahui juga pernah terbakar pada Tahun 2019. Namun, pelaku bernasib baik tidak berurusan dengan kepolisian.
"Hasil pemetaan kawasan hutan didapati bahwa lahan tersangka masuk ke dalam Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Sementara dalam melakukan kegiatan perkebunan sawit pada lahan HPT tersebut, pelaku tidak memiliki izin perkebunan dari Menteri LHK, " pungkasnya sembari mengatakan barang bukti 3 bibit sawit ikut diamankan dalam kasus tersebut.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Ini Kata 'UAS' Tidak Boleh Doakan Keluarga yang Non Muslim?
Lurah Tagaraja Hadiri Perayaan Imblek Bersama Masyarakat Tionghoa Kateman, Supiansyah: Semoga Kita Semua Menjadi Lebih Baik dan Sejahtera
Dandim 0314 Inhil Kuker ke Kecamatan Mandah
Personil Polda Riau, Kompol Herfio Zaki Penerima Pin Emas Kapolri 2019
DPRD Inhil: Kalau UU Kami Tidak Punya Wewenang, Mahasiswa Gelar Aksi
Pemkab Inhil Melalui Disparporabud Gelar Festival Lagu Melayu Di Pantai Solop
Owen Tak Tertarik Jadi Manajer, Ini Alasannya
GNPF-MUI Janjikan Hanya Duduk Manis dan Berdoa pada Aksi 2 Desember
Mendikbud Harap Gaji Guru Honorer UMR Berlaku Tahun 2019
Sekitar 500 Meter dari Lokasi, Bocah Tenggelam di Sungai Pinggang Sudah Ditemukan Tersangkut Pohon Nipah
Ahmad Syah Klaim: Tim Pansel Calon Komut dan Dirut BRK Penuhi Kriteria
Disebut Tahan Ijazah Siswa, Kepala SMA Negeri 5 Pekanbaru Membantah