PILIHAN
DPRD Inhil: Kalau UU Kami Tidak Punya Wewenang, Mahasiswa Gelar Aksi
BUALBUAL.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pelajar Inhil (AMPI) menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin 30 September 2019.
Aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Inhil tampak dijaga ketat petugas keamanan dari TNI, Polri serta Satpol PP. Tidak hanya itu, polisi juga mensiagakan Mobil Water canon di lokasi guna mengantisipasi terjadinya Kericuhan.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pemerintah agar membatalkan Revisi Perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU KPK yang saat ini kontroversi di masyarakat.
Selain itu dalam orasinya, mahasiswa juga menuntut pemerintah agar mencabut izin korporasi yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau yang mengakibatkan bencana kabut asap.
"Cabut izin korporasi yang melakukan pembakaran lahan," teriak demonstran.
Dalam orasinya juga, demonstran menuntut aksi nyata para anggota DPRD sebagai wakil rakyat dalam menanggapi permasalahan Karhutla di Kabupaten Inhil.
"Mereka hanya beretorika, kami langsung turun kelokasi, ada tidak kontribusi anggota DPRD dalam upaya pemadaman Karlahut, tidak ada," orasinya.
Perdebatan panas mahasiwa dengan anggota DPRD sempat terjadi, hal ini dilatarbelakangi keinginan para mahasiswa untuk menghadirkan 45 anggota dewan. Namun yang hadirnya sebagian kecil saja.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Inhil sementara, Edi Gunawan menanggapi tuntutan mahasiswa mengatakan dalam 10 hari masa kerja anggota DPRD yang baru dilantik, belum terbentuk alat kelengkapan dewan.
Lanjutnya lagi, masalah Revisi Undang-Undang, sebagai perwakilan rakyat pihaknya akan menampung aspirasi dan tuntutan mahasiswa, yang nantinya akan disampaikan ke pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah pusat dan DPR.
"Tentunya ini kami catat dan kami sampaikan dengan yang berwenang terutama anggota DPR yang membahas rancangan undangan-undang ini," ucapnya Edi Gunawan.
Karena menurutnya, permasalahan RUU KUHP dan RUU KPK bukan menjadi wewenang DPRD dalam mengambil keputusan.
"Apa yang menjadi aspirasi adek-adek semua kami data dan kami sampikan kepada yang berhak dan berwenang menyelesaikan permasalahan ini, kalau Undang-undang kami tidak punya kewenangan, tapi kalau Perda itu memang kewenangan kami, kalau Undang-Undang kewenangannya ada di pemerintah pusat bersama DPR," tandasnya.
Sumber: pesisinews.com
Berita Lainnya
Polri Minta Keluarga Korban Tsunami Banten Ambil Jenazah
Hari ke-3, Kapolres Inhil Masih Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Desa Simpang Gaung
Ketua DPRD Andi Putra Secara Resmi Tutup Turnamen Bulu Tangkis Se Kab Kuansing dan Beri Apresiasi Kepada Sang Juara
Tujuh Nama Kandidat Kuat yang Akan Maju di Pilkada Kab Siak Tahun 2020
Gara Gara Video Porno,Siswa Ini Nekad Cabuli Anak 7 Tahun
Gawat!!! Neymar Terancam Tidak Tampil di Piala Dunia 2018
Kini Masyarakat Pulau Halang Rohil, Bisa Nikmati Listrik Siang Malam
Mana yang Benar! Kuasa Hukum Bilang Sakit Maag Kronis, Polisi Ucap Habib Bahar Sehat-sehat Saja
Meskipun Tanpa Lionel Messi, Argentina Mampu Kalahkan Italia di Manchester
Kantor Rekanan Jalan Tandun di Bengkalis Digeledah KPK
PKB - Gerindra Resmi Luncurkan Posko "RIAU BANGKIT" Pemenangan Lukman Edy - Hardianto
Wakil Bupati Inhil Dampingi Direktur Bappenas RI Jalankan Serangkaian Agenda Kunjungan Kerja