PILIHAN
DPRD Inhil: Kalau UU Kami Tidak Punya Wewenang, Mahasiswa Gelar Aksi
BUALBUAL.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pelajar Inhil (AMPI) menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin 30 September 2019.
Aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Inhil tampak dijaga ketat petugas keamanan dari TNI, Polri serta Satpol PP. Tidak hanya itu, polisi juga mensiagakan Mobil Water canon di lokasi guna mengantisipasi terjadinya Kericuhan.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pemerintah agar membatalkan Revisi Perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU KPK yang saat ini kontroversi di masyarakat.
Selain itu dalam orasinya, mahasiswa juga menuntut pemerintah agar mencabut izin korporasi yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau yang mengakibatkan bencana kabut asap.
"Cabut izin korporasi yang melakukan pembakaran lahan," teriak demonstran.
Dalam orasinya juga, demonstran menuntut aksi nyata para anggota DPRD sebagai wakil rakyat dalam menanggapi permasalahan Karhutla di Kabupaten Inhil.
"Mereka hanya beretorika, kami langsung turun kelokasi, ada tidak kontribusi anggota DPRD dalam upaya pemadaman Karlahut, tidak ada," orasinya.
Perdebatan panas mahasiwa dengan anggota DPRD sempat terjadi, hal ini dilatarbelakangi keinginan para mahasiswa untuk menghadirkan 45 anggota dewan. Namun yang hadirnya sebagian kecil saja.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Inhil sementara, Edi Gunawan menanggapi tuntutan mahasiswa mengatakan dalam 10 hari masa kerja anggota DPRD yang baru dilantik, belum terbentuk alat kelengkapan dewan.
Lanjutnya lagi, masalah Revisi Undang-Undang, sebagai perwakilan rakyat pihaknya akan menampung aspirasi dan tuntutan mahasiswa, yang nantinya akan disampaikan ke pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah pusat dan DPR.
"Tentunya ini kami catat dan kami sampaikan dengan yang berwenang terutama anggota DPR yang membahas rancangan undangan-undang ini," ucapnya Edi Gunawan.
Karena menurutnya, permasalahan RUU KUHP dan RUU KPK bukan menjadi wewenang DPRD dalam mengambil keputusan.
"Apa yang menjadi aspirasi adek-adek semua kami data dan kami sampikan kepada yang berhak dan berwenang menyelesaikan permasalahan ini, kalau Undang-undang kami tidak punya kewenangan, tapi kalau Perda itu memang kewenangan kami, kalau Undang-Undang kewenangannya ada di pemerintah pusat bersama DPR," tandasnya.
Sumber: pesisinews.com

Berita Lainnya
HM. Wardan Memimpin Inhil Kita Harus Sehat
Wako Pekanbaru Minta Anak Buahnya Segera Laporkan Kekayaan
Warga Pekanbaru Siap-siap! Bakal Ada Pemadaman Listrik hingga 8 Hari ke Depan Berikut Wilayahnya
Indra Muchlis: Rancikan Politik Ramli-Azhar Perpaduan Melayu Banjar Kita Yakin Menang
Upaya Penanganan Covid-19, Pemprov Riau Siapkan Insentif Puluhan Miliar Untuk Tenaga Medis
Potret Perjuangan Pendidikan di Daerah Kec Mandah Inhil 'Melintasi Jalan Provinsi Yang Rusak Parah'
Basarnas Terjunkan Lima Penyelam Cari Korban Pesawat Sky Truck di Perairan Senayang Lingga
Abdul Wahid Sebut Riau Terindikasi Rawan dengan Gerakan Terorisme
Alumni HMI Lintas Generasi, Lapor SBY ke Bareskrim Sebagai memprovokasi demo Ahok
365 Titik Panas Kepung Sumatera, Riau Terbanyak
Bupati Inhil HM. Wardan Programkan Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
KPK Lakukan Penangkapan Pejabat Ditjen Pajak