PILIHAN
Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota Tanda Tangani MoU Wilayah Kerja Migas Blok Siak

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (17/2).
Adapun penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Samsuar mengatakan mengenai pembangian hitungan reservoir dan pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Provinsi Riau dihadiri masing-masing kepala daerah Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
"Kehadiran kepala daerah merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian kita bersama. Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau," kata Gubri dalam sambutannya.
Dijelaskannya, mengacu kepada peraturan Menteri tersebut, dan sesuai dengan arahan menteri ESDM tersebut tentang pembagian PI 10 persen pada wilayah kerja Migas Siak diperlukan perecapatan proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Siak oleh para pihak yang terlibat yaitu pemerintah daerah terkait dan BUMD serta K3S.
Sampai saat ini, ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis. Tetang Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi PI 10 persen pada Wilayah Kerja Siak yang sudah ditanda tangani bersama.
"Syarat nomor satu sudah siap. Kemudian akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak. Dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama," terangnya. (MCR/DI)
Berita Lainnya
Resmi Ditutup Wagubri, DPMPTSP Sebut Riau Expo 2019 Berlangsung Sukses
Berusaha Ikhlas, Hanura Berharap "Dapat Jatah" Saat Reshuffle Kabinet
SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Honor Guru Komite Dibayarkan Lewat BOS dan BOSDA
Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Pertumbuhan Ekonomi Lewat BUMP di Kuansing
Presiden Berikan Arahan Kepada Gubernur Se Indonesia Tentang Penanganan Covid 19
Kurangi Pengangguran di Pekanbaru,Tidak Ada Alasan Menolak Naker Lokal, SPRMII: Jelas Aturannya
Berkas Pengajuan SK Pj Bupati Inhil dan Surat Cuti HM. Wardan dan Rosman Malomo Masih di Meja Dirjen Otda, Kemendagri
BMKG Deteksi 1 Titik Panas Muncul di Pelalawan
Bupati Inhil Beserta Rombongan Ikuti Prosesi Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ ke-36 Provinsi Riau
Dewan Minta BKSDA Aktif, Jangan Hanya Tunggu Laporan "Gajah Mati di Riau"
Bupati Rohil H.Suyatno Mengatakan tidak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan
Walhi: Ingatkan Kabut Asap Bisa Ancam Jalannya Pemilu 2019 di Riau