PILIHAN
Pemprov Riau: Penyesuaian Iuran BPJS Tunggu Laporan Putusan MA
BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Keputusan inipun disambut positif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menjelaskan, bahwa tahun ini Pemprov Riau sudah mengalokasikan dana untuk membayar penerima bukan iuran (PBI) BPJS se-Riau sebesar Rp156 miliar. Yang artinya, apa bila kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, maka alokasi dana yang telah disiapkan dalam APBD Riau 2020 tersebut akan berlebih.
"Dengan dikeluarkannya keputusan MA ini, berarti nanti ada sisa dana. Sebab kami sudah mengalokasikan Rp156 miliar, nah nanti apakah sisa dana lebih itu akan dipakai untuk menambah jumlah kuota PBI atau dialihkan untuk kegiatan yang belum terpenuhi, kita rapatkan dulu," kata Mimi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (10/3/2020).
Kendati demikian, Mimi mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Sehingga sejauh ini, pihaknya masih menunggu laporan atau pemberitahuan mengenai hasil keputusan MA tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru.
"Secara resmi kami belum dapat laporan. Artinya kami untuk sementara ini masih tetap merujuk pada aturan lama tentang alokasi dana untuk PBI. Nanti kalau sudah baru disesuaikan," tukasnya. (Mcr/rat)
Berita Lainnya
Hadir di Reuni 212, Ini Harapan Ketua MPR Kepada Peserta
Bupati Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bupati / Walikota se - Provinsi Riau
Amien Rais : Bila Ahok Tidak Ditankap, Saya Akan Memimpin Semua Rakyat Pisah Dari Indonesia
Buka Bersama Ikappamma-Pekanbaru Bertema "Saya Indonesia, Saya Pancasila"
Dalam Kegiatan Safari Ramadhan HM. Wardan Terima Masukan Dari Masyarakat
Catat! Ini Data Lengkap 112 TPS yang Harus Gelar PSU dan PSL di Riau
Heboh, Isu Kasus Penculikan Di Dumai
Japto Sampaikan Permohonan Maaf ke Habib Rizieq, Soal Penyataan Ketua MPW PP Riau
Penyerangan Polsek Maro Sebo, Dua Polisi Disabet Parang
Anggota DPRD Inhil Ikuti Bimbingan Pengisian Formulir Aplikasi E-LHKPN
Dua Tahanan Kelas IIA Pekanbaru Kabur
Jarak Pandang Hanya 1,5 Kilometer, Kabut Asap di Pekanbaru Makin Pekat