PILIHAN
Khawatir Rusuh, Sidang La Nyalla Digelar di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Bualbual.com, Jakarta – La Nyalla Mahmud Mattalitti hari ini bakal duduk menjadi terdakwa dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
Sidang digelar di Jakarta, bukan di Surabaya tempat di mana dilakukannya tindak pidana yang dituduhkan kepada mantan Ketua Kadin Jawa Timur tersebut.
Dalam sidang perdana hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bakal membacakan dakwaan La Nyalla.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5 miliar pada 2012.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan.Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura.
Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.
Sebelumnya, berdasarkan surat nomor 113/MA/SK/VII/2016 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua (non-aktif) PSSI itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara MA, Suhadi menyebutkan surat persetujuan pemindahan lokasi sidang La Nyalla telah disetujui Hatta Ali pada Rabu (13/7/2016).
Permohonan pindahnya lokasi sidang La Nyalla telah diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Beberapa pihak tersebut khawatir akan terjadi bentrok massa bila La Nyalla tetap disidangkan di Surabaya.
Hal tersebut, jelasnya telah diatur pada Pasal 85 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang intinya persidangan dapat berjalan di luar tempat terjadinya perkara jika ada beberapa alasan. Satu di antaranya adalah faktor keamanan.
"Sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 85 (KUHAP). Makanya disetujui Ketua MA," kata Suhadi saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
Tribunnew.com
Berita Lainnya
Penunjukan Tim Pansel Sekda Riau Dimatangkan
Ini Harapan Bupati Inhil saat Hadiri Pelantikan IKA UR Kecamatan Keritang
Warga Pelalawan Temukan Mayat dengan Kondisi Membusuk
Gara-gara Kata 'Jangan Gila Lo' Sandiaga Uno Di Panggil Polsek Metro Tanah Abang
Hippmih dan Dispora kab Inhil Taja Seminar Kepemimpinan dan Kewirausahaan Ekonomi Kreatif Berbasis Turunan Kelapa
Tim Tuan Rumah (ELITE. FC) Keluar Sebagai Juara I Turnamen Futsal Kecamatan GAS Cup II Dalam Rangka HUT RI 71 Tahun
Kualifikasi MotoGP Austria: Rossi di Barisan Depan
Kampanye Dialogis Caleg di Pekanbaru 'Diamankan Ratusan Polisi'
Geger...Bidan Cantik di Rohul Ditemukan Tewas Gantung Diri
BJ Habibie: 9 Pesan Kenegarawan dan Pemikiran Strategis Untuk Indonesia
Berikut Jadwal kunjungan ke Kecamatan DPD KNPI Kampar Peduli Covid-19
Riau Waspada Penyakit 'Cacar Monyet' dari Singapura