• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Gubri H Syamsuar Surati Sekda Agar Laksanakan Tugas Sehari-Hari Bupati Bengkalis

Edy Nurat

Jumat, 13 Maret 2020 06:45:06 WIB Dibaca : 1248 Kali
Cetak


BUALBUAL.com  – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menyurati Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, agar melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis. Hal itu disampaikan Gubri Syamsuar melalui surat Nomor: 130/PEM-OTDA/613. Surat dengan “Sifat Segera” dimaksud, tertanggal 11 Maret 2020. Selain kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan anggota Forkopimda Kabupaten Bengkalis. Surat Gubri Syamsuar itu merupakan jawaban atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor: 100/Tapem/88/2020, tanggal 9 Maret 2020, Perihal Penegasan Kewenangan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis. Dalam surat balasan dengan "Hal: Pelaksana Tugas Sehari-Hari Kepala Daerah" itu, ada 2 ketentuan yang dijadikan Gubri Syamsuar agar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis. Yakni, Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014, dijelaskan, “Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksnakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”. Sedangkan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, menerangkan, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”. Berpijak pada hal tersebut, dalam salah satu alinea surat tersebut, Gubri Syamsuar mengatakan, “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri.” Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Hj Umi Kalsum, membenarkan adanya surat Gubri Syamsuar ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis. “Memang benar adanya surat Gubri tersebut,” jelas Umi Kalsum singkat, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, di kantor Bupati Bengkalis, Kamis siang, 12 Maret 2020.***(disk/edi).




Berita Lainnya

Cegah Corona, RS Awal Bros Tiadakan Jam Besuk Pasien

Satu Korban Hangus Terbakar, Si Jago Merah Lalap Habis Satu Rumah Warga Desa Bente Kecamatan Mandah

Diskes Imbau Anak-anak Jangan Keluar Rumah, Udara Enam Daerah di Riau Tidak Sehat

Rumah Pensiunan ASN di Riau Rata dengan Tanah, Satu Mobil Ikut Hangus Terbakar

Dandim 0314 Inhil: Karnaval Budaya Harus Tetap Dilestarikan

Pindah Tugas, Ini Hadiah yang Diberikan Gubri Syamsuar untuk Irjen Pol Widodo

BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Malam Hari Nanti

Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H.Rosman Malomo membuka Turnamen Sepakbola Desa Cup Tahun 2017

7 Negara dengan Harga Rokok Paling Mahal di Dunia

PSI Menilai Putusan MA Terhadap Nuril Maknun Janggal

Kesbangpol Inhil Gelar Seminar Peningkatan Wawasan Kebangsaan

Dewan: Jangan Banyak Cerita, Mundur Sajalah, Soal Kadiskes Salahkan Warga Soal Gizi Buruk

Terkini +INDEKS

Terekam Tato di CCTV, Pelaku Pencurian Rp 30 Juta Ditangkap Polsek Kemuning

18 Juni 2025
Green Policing di Sekolah: Polisi Ajarkan Etika Jalan Raya dan Peduli Alam Sejak Dini
18 Juni 2025
Harganas 2025, TP PKK Riau Genjot Edukasi Ibu Rumah Tangga Demi Generasi Emas
18 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekdaprov Riau Masuki Tahap Akhir, Segera Diusulkan ke Presiden
18 Juni 2025
Kampus Berkarakter Melayu: Abdurrab Diganjar Pujian Gubri atas Peran Budaya dan Etika
18 Juni 2025
Polisi Sahabat Ulama! Ini Pesan Ketua MUI Inhil di Hari Bhayangkara ke 79
18 Juni 2025
Rp7,6 Miliar Lenyap Jadi Abu: Aksi Tegas Bea Cukai Tembilahan Lawan Barang Ilegal
18 Juni 2025
Jejak Langkah Desa Ringin Jaya Pulau Burung, Desa Transmigran yang Tak Pernah Menyerah
18 Juni 2025
Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan
18 Juni 2025
Turnamen Kapolres Inhil Cup IV 2025: Ajang Cari Bibit Atlet Voly Daerah
18 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan
  • 2 Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
  • 3 Prestasi Membanggakan! MAN 1 Kuansing Bawa Pulang Juara Umum LETIN 2025
  • 4 Besok Ada Demo! ASN Riau Diminta Tak Pakai Mobil ke Kantor
  • 5 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 6 Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
  • 7 10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
  • 8 5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media