PILIHAN
Gubri H Syamsuar Surati Sekda Agar Laksanakan Tugas Sehari-Hari Bupati Bengkalis
BUALBUAL.com – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menyurati Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, agar melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis.
Hal itu disampaikan Gubri Syamsuar melalui surat Nomor: 130/PEM-OTDA/613. Surat dengan “Sifat Segera” dimaksud, tertanggal 11 Maret 2020.
Selain kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan anggota Forkopimda Kabupaten Bengkalis.
Surat Gubri Syamsuar itu merupakan jawaban atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor: 100/Tapem/88/2020, tanggal 9 Maret 2020, Perihal Penegasan Kewenangan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis.
Dalam surat balasan dengan "Hal: Pelaksana Tugas Sehari-Hari Kepala Daerah" itu, ada 2 ketentuan yang dijadikan Gubri Syamsuar agar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis.
Yakni, Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014, dijelaskan, “Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksnakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”.
Sedangkan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, menerangkan, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”.
Berpijak pada hal tersebut, dalam salah satu alinea surat tersebut, Gubri Syamsuar mengatakan, “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri.”
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Hj Umi Kalsum, membenarkan adanya surat Gubri Syamsuar ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Memang benar adanya surat Gubri tersebut,” jelas Umi Kalsum singkat, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, di kantor Bupati Bengkalis, Kamis siang, 12 Maret 2020.***(disk/edi).

Berita Lainnya
Jaksa Periksa Admin Kredit dan Notaris, Dugaan Korupsi Kredit di Bank RiauKepri
Dua Korban Tanah Longsor di Rohul Ditemukan Tertimbun di Bawah Tumpukan Kayu Besar
Tak Sangke!!! Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Meranti Riau
Teknologi militer Rusia sudah lampaui kemampuan Amerika Serikat
Bukan Kelembagaan, Menag: OTT KPK Terhadap Kakanwil Jatim dan Gresik Urusan Personal
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) T.A 2017/2018
Kasus Nunung, Jaksa Menghadirkan Saksi Mahkota
ICW Khawatir Densus Tipikor Dimanfaatkan DPR untuk Bubarkan KPK
Posisi Seks untuk Orgasme yang Lebih Menggetarkan
ASN Kampar Berduka, Bupati Kampar Lepas Jenazah Alm. Ir Ahmadi
Raup Keuntungan Sampai 250 Juta Perhari, Pabrik Masker Palsu Digrebek Polisi
BUAL Yusuf Said: Gebyar DMIJ Diharapkan Jadi Wadah Evaluasi Program Unggulan Pemda Inhil