• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Kasus Nunung, Jaksa Menghadirkan Saksi Mahkota

Jamroni

Rabu, 09 Oktober 2019 14:47:19 WIB Dibaca : 1361 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota dalam persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung, dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Satu saksi mahkota atas nama Hadi Moheryanto adalah penjual sabu-sabu dihadirkan bersama empat saksi lainnya, yakni empat anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Keempat polisi itu yang melakukan penangkapan terhadap Nunung dan suaminya. Sidang diawali dengan meminta keterangan empat saksi dari Kepolisian, yakni AKP Telly Areksi Putra, Aipda Komang Diana, Bripda Julius Fernando dan Amelia. Sementara saksi mahkota diminta untuk keluar dari persidangan. "Saksi mahkota silahkan keluar dulu," kata majelis hakim saat persidangan. Selanjutnya, hakim mempersilahkan jaksa melakukan pemeriksaan terhadap keempat saksi penangkap. Keempatnya dimintai keterangan soal penangkapan yang dilakukan terhadap Nunung dan suaminya. Dari keterangan saksi polisi juga terungkap Nunung pernah membuang barang bukti narkoba sabu-sabu ke toilet di dalam kamarnya. Setelah jaksa meminta keterangan saksi, sidang sempat diskors selama 30 menit untuk ibadah Salat Magrib. Setelah jeda, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi mahkota Hadi Maheryanto yang menjual sabu-sabu kepada Nunung dan suaminya. Dalam keterangan saksi mahkota tersebut juga terungkap sudah lima kali transaksi. Hal itu dibenarkan oleh terdakwa Nunung dan suaminya. Pada sidang sebelumnya, Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 112,114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat isap dan sabu-sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.




Berita Lainnya

Jika Karhutla Masih Ada di Riau, Massa Tuntut Syamsuar Mundur Jadi Gubernur

Dispar Pemprov Riau dan BRCN Bentuk Tim Kota Kreatif Rohil dan Rohul

PGN Teken MoU Jual Beli Gas dengan Talisman Sakakemang

Tiga Anak Bengkalis Raih Juara II Cabang Fahmil Qur’an Pada MTQ Nasional

Edy Natar: 1 Jenis Pohon Bisa Mengangkat Ekonomi Masyarakat

Yusril Ihza Mahendra: Jangan Salahkan Saya Tidak Menghormati Ulama

Bupati Inhu Minta Kades Hati-Hati Gunakan Dana Desa, Jumlahnya Besar

Anang Hermansyah Janji Bakal Kaji Ulang Masukan untuk RUU Permusikan

Pergerakan Emak-Emak GRN Prabowo-Sandi Riau Bagikan Ratusan Bubur di Pekanbaru

Di Bintan Ribuan Guru Honorer Ini Kata Bupati

Pasal Merintangi Penyidikan, MK Tolak Permohonan Uji Materi

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 3 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 4 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 5 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 6 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 7 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 8 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media