PILIHAN
Jangan Ditarik Ke Wilayah Politik, Pembebasan Ba'asyir Sesuai UU
BUALBUAL.com, Setiap narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa penahanan mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Hal ini sebagaimana termaktub UU 12/1995 pasal 15 ayat 1.
Atas alasan itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menilai Abu Bakar Ba’asyir memang sudah sewajarnya dibebaskan.
"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift atau pemberian,” kata di kantornya, Sabtu (19/1).
Diuraikan Mahendra, Ba’asyir telah menjalani sepertiga masa hukuman terhitung sejak 13 Desember 2018. Total selama menjalani penahanan, Ba’asyir telah mendapatkan remisi selama 36 bulan.
"Itu (pembebasan) hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Apalagi politik, jangan ditarik ke wilayah politik," tegas Mahendradatta.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP. Ba'asyir sudah meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Ba’asyir, sempat menderita pembengkakan kaki selama menjalani saat berada di tahanan pada akhir 2017 silam.
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Pemkab rohil tetap mengijinkan kedai kopi bukak bulan puasa
CEO Bukalapak Achmad Zacky: Semangatnya, Riset Dan Teknologi Jangan Dilupain
Fraksi PKS Tolak Pasal Terpidana Mencalonkan Diri di Pilkada
Welcome Media Center "eBilik" Kabupaten Indragiri Hilir
Diskominfotik Riau Video Conference Bersama Gubri
Pencuri Motor di Tembilahan Diciduk Pihak Kepolisian Inhil
Ketua PMI Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kempas Jaya
Bawa 1.000 Aspirasi, Pemuda Blora Jalan Kaki ke Istana Temui Presiden
Putra - Putri Riau Raih Juara Dua Pada Gebyar Nusantara IPB 2016
Gempa 5,4 SR Guncang Morotai
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rakor PKH Tahap 1
Warning Bagi yang Ingin Ganggu Ujian Nasional, Wako Pekanbaru Terbitkan Instruksi