PILIHAN
Jangan Ditarik Ke Wilayah Politik, Pembebasan Ba'asyir Sesuai UU
BUALBUAL.com, Setiap narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa penahanan mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Hal ini sebagaimana termaktub UU 12/1995 pasal 15 ayat 1.
Atas alasan itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menilai Abu Bakar Ba’asyir memang sudah sewajarnya dibebaskan.
"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift atau pemberian,” kata di kantornya, Sabtu (19/1).
Diuraikan Mahendra, Ba’asyir telah menjalani sepertiga masa hukuman terhitung sejak 13 Desember 2018. Total selama menjalani penahanan, Ba’asyir telah mendapatkan remisi selama 36 bulan.
"Itu (pembebasan) hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Apalagi politik, jangan ditarik ke wilayah politik," tegas Mahendradatta.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP. Ba'asyir sudah meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Ba’asyir, sempat menderita pembengkakan kaki selama menjalani saat berada di tahanan pada akhir 2017 silam.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Postingan Kondisi Lansia Gegerkan Nitezen Di Riau
Sekda Inhil Lantik Pengurus IKA UR dan HNSI Kecamatan Kateman
Bawaslu DKI Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Hari Pencoblosan
PT THIP Turut Berpartisipasi Atas Pembangunan di Inhil, Bupati HM.Wardan Ucapkan Terima Kasih
Asri Auzar: Tidak Ada Itikad Baik dari Kemenag, Tahun Ini Embarkasi Haji di Riau Kembali Batal
Sapu Bersih Polisi Bawak 43 Orang Dalam Mobil Ke Amanan Saat Razia Hotel di Pekanbaru
Berikut Daftar Nama Pejabat Eselon II Pemkab Inhil yang Baru Saja Dilantik
Sebanyak 31 WNI Asal Riau Akan Mulai Dipulangkan
Anggota DPRD Inhil Berikan Apresiasi Kepada Komunitas Inhil Berbagi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Desa Bekawan
PT BDB Jurong Respon Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Rangau Yang Rusak, Secepatnya Beri Bantuan
Serma M Darmansyah Berikan Wasbang Kepada Pelajar SMP di Desa Belaras
Tak Sangke!!! Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Meranti Riau