PILIHAN
Jangan Ditarik Ke Wilayah Politik, Pembebasan Ba'asyir Sesuai UU

BUALBUAL.com, Setiap narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa penahanan mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Hal ini sebagaimana termaktub UU 12/1995 pasal 15 ayat 1.
Atas alasan itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menilai Abu Bakar Ba’asyir memang sudah sewajarnya dibebaskan.
"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift atau pemberian,” kata di kantornya, Sabtu (19/1).
Diuraikan Mahendra, Ba’asyir telah menjalani sepertiga masa hukuman terhitung sejak 13 Desember 2018. Total selama menjalani penahanan, Ba’asyir telah mendapatkan remisi selama 36 bulan.
"Itu (pembebasan) hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Apalagi politik, jangan ditarik ke wilayah politik," tegas Mahendradatta.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP. Ba'asyir sudah meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Ba’asyir, sempat menderita pembengkakan kaki selama menjalani saat berada di tahanan pada akhir 2017 silam.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Diduga Cabuli Bocah, Oknum Pejabat Pemkab Ini Terancam di Bui
Ada Harimau Melintas, BBKSDA Riau Pasang Kamera Trap di Tol Muara Fajar Minas
hm. Wardan Mendukung Demi Terwujudnya Kader Yang Lebih Baik TP-PKK Kab Inhil Laksanakan Kegiatan Jambore
Seorang Wanita di Pekanbaru Histeris Lihat Mertuanya Tewas Tergantung 'Hendak Memasak di Dapur'
Kampus di Hina, UIR akan Pidanakan Pemilik Akun Facebook Eka Octaviyani
Mereka Tak Ingin Anak-Anak Raijua Hidup dalam Kebodohan "Perjalanan Ke Pulau Karang"
Muchlis Korban Tenggelam Karena Tersengat Kabel Listrik di Sungai Kampar Sudah Ditemukan
Pemkab Inhil Gelar Malam Resepsi Sampena Milad Inhil Ke-53
Disdukpencapil Inhil Buka Pelayanan Online Melalui Aplikasi WhatsApp, Berikut Nomor Petugas yang Bisa Dihubungi
Ke Desa Sungai Undan, Bupati Inhil Tutup STQ Tahun 2018
Seorang Warga Negara Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia Meninggal Dunia
Dua Blok Ladang Minyak, Pemprov Riau Belum Ambil Andil Pengelolaannya