PILIHAN
Jangan Ditarik Ke Wilayah Politik, Pembebasan Ba'asyir Sesuai UU
BUALBUAL.com, Setiap narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa penahanan mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Hal ini sebagaimana termaktub UU 12/1995 pasal 15 ayat 1.
Atas alasan itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menilai Abu Bakar Ba’asyir memang sudah sewajarnya dibebaskan.
"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift atau pemberian,” kata di kantornya, Sabtu (19/1).
Diuraikan Mahendra, Ba’asyir telah menjalani sepertiga masa hukuman terhitung sejak 13 Desember 2018. Total selama menjalani penahanan, Ba’asyir telah mendapatkan remisi selama 36 bulan.
"Itu (pembebasan) hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Apalagi politik, jangan ditarik ke wilayah politik," tegas Mahendradatta.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP. Ba'asyir sudah meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Ba’asyir, sempat menderita pembengkakan kaki selama menjalani saat berada di tahanan pada akhir 2017 silam.
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Tim Wasev TMMD ke-106 Mabesad Meninjau langsung Pembangunan Jembatan di Desa Sebrang Sanglar
Alhamdulillah, Kab Bengkalis Terbaik II MTQ Provinsi Riau Ke-38
Formasi Susunan Pemain Real Madrid Vs Bayern Munchen
Jelang Peresmian Rumah Tahfiz Qur'an oleh Bupati, Lurah Supiansyah dan Masyarakat Serta TNI Antusias Gelar Gotong Royong Bersama
Wilayah Pesisir Bengkulu Diguncang Gempa 5,4 SR, Warga Berlarian
Ternyata!!! Ada Cerita Mistis di Balik Hilangnya Pendaki di Gunung Raung
Penyeludupan Enam Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Bupati Meranti Lantik 175 Pejabat Eselon, 80 Orang ASN Mendapat Promosi
Mafia BBM Ilegal Riau Ditangkap di Bali
Gubri Syamsuar Ajak Masyarakat Riau Doakan Ibunda Ustaz Abdul Somad
Parah!Cabuli Pelajar Dibawah Umur,Pria Ini Ditangkap
Gubri Syamsuar Nonjobkan Syarifuddin AR, 4 OPD di Plt