PILIHAN
Fraksi PKS Tolak Pasal Terpidana Mencalonkan Diri di Pilkada
Bualbual.com - Jakarta DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menggodok wacana pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2017.
Pembahasan tentang ketentuan ini masuk dalam Rapat Konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pekan lalu. Perdebatan dimulai ketika KPU tak menyetujui soal ketentuan tersebut. Sikap KPU ini mendapat dukungan dari sejumlah legislator. Termasuk dari Fraksi PKS.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana. Menurut dia, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Karena itu, sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum.
"Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Alasan tersebut lah yang menyebabkan anggota Komisi I DPR ini menolak wacana yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah.
"Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon," ujar Jazuli.
Menurut dia, sebagai pemimpin, kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan. Jika ia berstatus terpidana, meski hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ini dikhawatirkan dapat menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri.
"Kita ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja," ungkap Jazuli.
Dia menambahkan, kepala daerah yang awalnya tidak bermasalah saja bisa terjerumus kasus. Apalagi jika terpidana menjadi kepala daerah.
"Merujuk data Kemendagri tahun 2015 terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum. Ini semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas," tandas Jazuli.
Liputan6.com
Berita Lainnya
Petisi Sudah Di jalankan, MUI Kecamatan Pinggir Minta Aparat Terkait Brantas Gelper Di pinggir yang Meresahkan.
Seluruh Dewan Dinas Luar, GPPK Inhil Tunda Aksi Demonstrasi
Jawaban Mengkagumkan UAS Yang Tak Masuk Rilis 200 Mubalig Oleh Kemenag RI
Ormas GRANAT INHIL Ucapkan Terima Kasih, Aktifnya Media Berikan Informasi Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba
Cari Upah Tambahan, Warga Pedagang Sate Berurusan Hukum Karlahut.
Polda Riau Pecat Tiga Oknum Polisi "Nakal"
Wow!!! Ternyata 4 Gaya Bercinta Ini Dijamin Bikin Wanita Ketagihan
Gegerkan Warga Pekanbaru Ada Organ Tubuh Diduga Bangkai Mayat, Polisi Bawa Karung ke RS Bhayangkara
Wabup Inhil Taja Syukuran dan Buka Puasa Bersama di Kediaman Dinas
Melihat Keindahan Kota Kecil di Atas Laut Rokan Hilir yang Bernama Panipahan
Budi Gunawan Resmi Jabat Kepala BIN