PILIHAN
Fraksi PKS Tolak Pasal Terpidana Mencalonkan Diri di Pilkada
Bualbual.com - Jakarta DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menggodok wacana pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2017.
Pembahasan tentang ketentuan ini masuk dalam Rapat Konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pekan lalu. Perdebatan dimulai ketika KPU tak menyetujui soal ketentuan tersebut. Sikap KPU ini mendapat dukungan dari sejumlah legislator. Termasuk dari Fraksi PKS.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana. Menurut dia, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Karena itu, sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum.
"Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Alasan tersebut lah yang menyebabkan anggota Komisi I DPR ini menolak wacana yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah.
"Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon," ujar Jazuli.
Menurut dia, sebagai pemimpin, kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan. Jika ia berstatus terpidana, meski hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ini dikhawatirkan dapat menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri.
"Kita ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja," ungkap Jazuli.
Dia menambahkan, kepala daerah yang awalnya tidak bermasalah saja bisa terjerumus kasus. Apalagi jika terpidana menjadi kepala daerah.
"Merujuk data Kemendagri tahun 2015 terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum. Ini semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas," tandas Jazuli.
Liputan6.com

Berita Lainnya
Pelaku Penusuk Wiranto Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
Pakai Baju Gambar Palu Arit, Siswi SMP di Ujung Batu Kabupaten Rohul Dibawa ke Kantor Polisi
Dalam 7 Jam, Polres Kampar Ringkus 9 Tersangka Narkoba
Teh Vs Kopi Mana Lebih Baik Untuk Kesehatan ?
Aktivis 98: Di Balik Divestasi Freeport Ada Bau Anyir, BPK dan KPK Wajib Bergerak
Babinsa Desa Belaras Berikan Wasbang Kepada Pelmeru SMP
Jarak Pandang Menurun, Kabut Asap di Pekanbaru Makin Pekat
Geger! Warga di Kerinci Lihat Harimau Melintas Masuk ke Sawah
Pendaftaran CPNS Online Resmi Dibuka Hari Ini
Inilah Nama 16 Lurah Yang di Lantik Bupati Inhil HM. Wardan
Polres Kepulauan Meranti Gelar Giat Bakti Sosial dengan membersihkan Musholla
Sudirman Said: Kualitas Buruk, Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres