• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Fraksi PKS Tolak Pasal Terpidana Mencalonkan Diri di Pilkada

Redaksi

Senin, 05 September 2016 02:30:32 WIB Dibaca : 1995 Kali
Cetak


Bualbual.com - Jakarta DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menggodok wacana pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2017. Pembahasan tentang ketentuan ini masuk dalam Rapat Konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pekan lalu. Perdebatan dimulai ketika KPU tak menyetujui soal ketentuan tersebut. Sikap KPU ini mendapat dukungan dari sejumlah legislator. Termasuk dari Fraksi PKS. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana. Menurut dia, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Karena itu, sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum. "Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016). Alasan tersebut lah yang menyebabkan anggota Komisi I DPR ini menolak wacana yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah. "Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon," ujar Jazuli. Menurut dia, sebagai pemimpin, kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan. Jika ia berstatus terpidana, meski hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ini dikhawatirkan dapat menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri. "Kita ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja," ungkap Jazuli. Dia menambahkan, kepala daerah yang awalnya tidak bermasalah saja bisa terjerumus kasus. Apalagi jika terpidana menjadi kepala daerah. "Merujuk data Kemendagri tahun 2015 terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum. Ini semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas," tandas Jazuli.     Liputan6.com




Berita Lainnya

Tiongkok Minta Amerika Tidak Membuang-buang Nyawa Prajurit "Laut China Selatan Memanas"

Rancang Kontrak Politik LE-Hardianto Ke Masyarakat Begini Bunyinya

Waduh! Kasus Video Porno Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Dibongkar Lagi

KBM Turun Aksi, Jika Tak Jumpa Syamsur Korlap Pastikan Duduki Kantor Gubri

Astagfirullah! Dibilang Tak Suci Seorang Disabilitas di Sumbar, Diusir Disuruh Salat di Luar Masjid

Wagubri Tinjau Posko Penanganan Covid-19 di Perbatasan Riau-Sumbar

Kedatangan Luhut Binsar Panjaitan Datang ke Inhil, Salah Satunya Bahas Harga Kelapa

Setelah di Asistensi Provinsi, SAKIP Kampar diserahkan ke Pusat

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Video Harimau Sumatra Masih Berkeliaran di Area Perkebunan Milik PT. THIP Kab Inhil

80 Rumah Hangus Terbakar Dipasar Bekawan Kecamatan Mandah, Inhil

Bupati Inhil Tinjau Pembuatan Mini Mart Bagi Pedagang Asongan

Terkini +INDEKS

Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

06 September 2026
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
06 September 2026
35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
06 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Inhil, Hampir 3 Hektare Lahan Terbakar hingga Malam
06 September 2026
Kebakaran di Sorek Satu, Dapur Rumah Makan Sinar Baru dan Rumah Warga Hangus
06 September 2026
Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan
06 September 2026
Sapu Bersih! Empat Petinju Kuansing Kompak Tembus Partai Final
06 September 2026
Hotspot Meningkat, Inhu Jadi Wilayah dengan Titik Panas Terbanyak di Riau
06 September 2026
Ekskavator Disita, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Mangrove Dumai
06 September 2026
Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
06 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
  • 2 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 3 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 4 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 5 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 6 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 7 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 8 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media