PILIHAN
Warning Bagi yang Ingin Ganggu Ujian Nasional, Wako Pekanbaru Terbitkan Instruksi
BUALBUAL.com, Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah serta menghadapi Ujian Nasional SMP dan USBN tingkat SD tahun 2019, Walikota Pekanbaru Firdaus, mengeluarkan surat instruksi nomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Surat bertanggal 5 April tersebut memiliki beberapa poin penting yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, seluruh Pengawas TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, Kepala TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, seluruh Tenaga Pendidik/Guru se Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Walikota Pekanbaru ini, enam poin pentingnya yakni yang pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019.
Kedua melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Ketiga tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum.
Keempat tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.
Kelima kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Tembusan disampaikan ke Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Korem 031/Wirabima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Komandan Kodim 03/01 Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru dan Ketua PGRI Kota Pekanbaru.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Program Bedah Rumah Warga Tidak Mampu Telah Selesai, Dandim 0314/Inhil Serahkan Kunci
Jarak Pandang Pekanbaru Turun Jadi 5 Kilometer 'Gara-gara Asap'
Peretas Situs KPU Jawa Barat Ditangkap,Usianya Masih 16 Tahun
Puskesmas Kateman Bagikan Masker Kepada Masyarakat Dan Tim Karhutla
Bupati Meranti Irwan Nasir Akhirnya Datang ke KPK
Pengakuan Sang Istri Tentang Suaminya Ditangkap karena Lempar Bom Molotov di Bank Riaukepri dan Bank BNI Tembilahan,
Pjs Bupati Inhil Rudyanto: Kesejahteraan Nelayan Harus di Perjuangkan
Alhamdulillah, 5.750 Guru Honorer di Pekanbaru Segera Terima Insentif
Sempat Menghebohkan, KPU Riau Pastikan Menolak Pendaftaran Samsurizal-Zaini Ismail di Pilgubri 2018
Terkait Covid-19, ICMI Riau Keluarkan Imbauan
Mengaku Dapat Perintah dari Malaikat Maut, Pria Ini Bunuh Putri Kandungnya
Tari Liuk Tamburin Asal Kabupaten Bengkalis Buat Undangan Terkesima