PILIHAN
Warning Bagi yang Ingin Ganggu Ujian Nasional, Wako Pekanbaru Terbitkan Instruksi
BUALBUAL.com, Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah serta menghadapi Ujian Nasional SMP dan USBN tingkat SD tahun 2019, Walikota Pekanbaru Firdaus, mengeluarkan surat instruksi nomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Surat bertanggal 5 April tersebut memiliki beberapa poin penting yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, seluruh Pengawas TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, Kepala TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, seluruh Tenaga Pendidik/Guru se Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Walikota Pekanbaru ini, enam poin pentingnya yakni yang pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019.
Kedua melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Ketiga tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum.
Keempat tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.
Kelima kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Tembusan disampaikan ke Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Korem 031/Wirabima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Komandan Kodim 03/01 Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru dan Ketua PGRI Kota Pekanbaru.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Simpan Sabu Di Bra Wanita Ini Tercyduk
TNI Angkatan Laut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., menggelar kegiatan Serbuan Teritorial
Kalahkan Iran, Timnas Indonesia U-16 Semangat Hadapi Vietnam
Polsek Bengkalis Sita 200 Gram Narkoba, Jenis Sabu-sabu
Dituduh Hina Allah SWT, Caleg PSI Ngaku Akun Facebook Dibajak
Merampok di Inh, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jambi
#8 Tips Liburan Zaman Now Supaya Bikin Liburan ke Korea Selatan Makin Menyenangkan
Dandim 0314 Inhil: Karnaval Budaya Harus Tetap Dilestarikan
Miris! Kemiskinan di Tanah Air, Ikat Pinggang Penahan Lapar Jadi Saksi 'Pasangan Lansia'
Kejati Riau Cabut Status Tersangka PHO dan Tiga Anggota Pokja Proyek RTH
Final Volly Ball Dandim Cup III 2019, Pertemukan CV Bar Melawan TD Junior