PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Warning Bagi yang Ingin Ganggu Ujian Nasional, Wako Pekanbaru Terbitkan Instruksi
BUALBUAL.com, Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah serta menghadapi Ujian Nasional SMP dan USBN tingkat SD tahun 2019, Walikota Pekanbaru Firdaus, mengeluarkan surat instruksi nomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Surat bertanggal 5 April tersebut memiliki beberapa poin penting yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, seluruh Pengawas TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, Kepala TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, seluruh Tenaga Pendidik/Guru se Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Walikota Pekanbaru ini, enam poin pentingnya yakni yang pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019.
Kedua melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Ketiga tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum.
Keempat tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.
Kelima kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Tembusan disampaikan ke Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Korem 031/Wirabima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Komandan Kodim 03/01 Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru dan Ketua PGRI Kota Pekanbaru.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Daffa D'Academy Ditangkap karena Kasus Narkoba
Video Viral! Tenda Acara Melukis Wajah Puan Maharani 'PDIP' Robah Akibat Diterjang Hujan Badai
Inilah Kesimpulan Nasib Honorer K2 yang Dibahas di DPR
Lagi, Gosip Asmara Ayu Ting Ting dengan Lelaki Beristri
Mantan Pejabat yang Membandel Kuasai Mobil Dinas Rohil menjadi Sorotan KPK
Realisasi APBD Pemrov Riau 2019 Belum Sesuai Target
Diduga Kongkalikong, BBM Bio Solar Dikuras Dam Truk Milik Perusahaan Di SPBU Duri 13
Kunker Danrem 031 Wira Bima ke Kabupaten Rohil Disambut Bupati H Suyatno
Nelayan Sungai Apit Siak Tewas Tersambar Petir
Sampai Pagi! Asap Api Kebakaran Pasar Terapung Tembilahan Masih Mengepul
Bagi Bandar dan Penjual Narkoba, BNN Terapkan Pidana Pencucian Uang