PILIHAN
Warning Bagi yang Ingin Ganggu Ujian Nasional, Wako Pekanbaru Terbitkan Instruksi

BUALBUAL.com, Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah serta menghadapi Ujian Nasional SMP dan USBN tingkat SD tahun 2019, Walikota Pekanbaru Firdaus, mengeluarkan surat instruksi nomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Surat bertanggal 5 April tersebut memiliki beberapa poin penting yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, seluruh Pengawas TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, Kepala TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, seluruh Tenaga Pendidik/Guru se Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Walikota Pekanbaru ini, enam poin pentingnya yakni yang pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019.
Kedua melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Ketiga tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum.
Keempat tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.
Kelima kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Tembusan disampaikan ke Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Korem 031/Wirabima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Komandan Kodim 03/01 Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru dan Ketua PGRI Kota Pekanbaru.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Bupati Inhil Tinjau Kesiapsiagaan Personel Damkar Atasi Kebakaran
Pak Itam: Semenjak HM. Wardan Jadi Bupati Jalan Semen Masuk Paret
HM. Wardan Ajak Pelaku Bisnis Ambil Peran Pada Penyelenggaraan FKI
Mulai Besok Bayar Parkir di Bandara SSK II Pekanbaru Harus Menggunakan Uang Elektronik
Riau akan Usul 46 Ribu Hektar Lahan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Pementasan Sanggar Tuah Abdi: Berjudul "Mimpi Buruk di Waktu Senja" Bikin Bupati Inhil H. M. Wardan Menangis
Tangapi Berita Di salah Satu Media Terkait Adanya Pekerja CV CPK Yang belum Di bayar. HKi 4a beri penjelasan
Al-Qur'an Salah Cetak,Ini yang Akan Dilakukan Kemenag
Pemborosan Maskapai Jangan Dibebankan ke Konsumen 'Minta YLKI'
Babinsa Desa Belaras Bersama Masyarakat Rutin Lakukan Patroli
Kurang Ajar! Siswa Merokok Hingga Tantang Guru di Kelas, Berikut Videonya
SK Operasional Embarkasi Haji Antara Riau Keluar