PILIHAN
Negara Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun untuk Penghina Islam
BUALBUAL.com, Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama lebih 10 tahun setelah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial (medsos), Sabtu (9/3/2019). Berdasarkan catatan yang ada, hukuman yang diberlakukan tersebut diyakini paling berat di negara mayoritas pemeluk Islam itu.
Kekhawatiran atas ketegangan rasial dan agama telah merebak dalam beberapa bulan belakangan ini. Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Mohmad Fuzi Harun mengatakan, orang yang tak disebutkan namanya itu telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan terkait penyalahgunaan jejaring komunikasi. Selain itu masih ada tiga orang yang diduga juga menghina Islam.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 50.000 ringgit (12,228 dolar AS) atau keduanya. "Hukuman dijatuhkan secara berurutan," kata Mohamad Fuzi.
Seorang pengguna medsos itu mengaku bersalah dan proses pembacaan hukuman akan diadakan pada Senin (11/3). Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah dan sedang ditahan tanpa jaminan. Total, empat orang itu didakwa berdasarkan undang-undang yang menimbulkan ketakharmonisan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan jejaring komunikasi.
"Kepolisian menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan medsos atau jejaring komunikasi dengan mengunggah atau berbagi berbagai bentuk provokasi yang dapat mengganggu sensitivitas agama atau rasial, menimbulkan ketegangan rasial di dalam masyarakat yang heterogen di negeri ini," kata Mohamad Fuzi.
Pada Kamis (7/3/2019), Menteri Urusan Agama Malaysia Mujahid Yusof Rawa mengatakan, Departemen Urusan Islam telah membentuk satu unit untuk memantau tulisan-tulisan dan komunikasi yang mengina Islam dan Nabi Muhammad. Dia mengatakan, kementerian itu tidak akan berkompromi atas aksi yang menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang ditemukan bersalah melakukan perbuatan itu.
Editor | : | Ucu |
Sumber | : | Antara/republika.co.id |
Berita Lainnya
Di Hadapan Menteri ESDM, Wahid Pertanyakan Komitmen Negara Soal DBH Migas
Tidak Sehat, PR IV UIR Abdullah Sulaiman Batal Ditahan "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"
Datuk Al Azhar: Pelajari Bahasa Melayu akan Dapat 2 Keuntungan
Instruksi Bupati, Karang Taruna Inhil Gesa Pembentukan Jaringan Hingga Ke Desa
Danramil 08 Mandah: Turnamen Volly Ball Sebagai Ajang Mencari Bakat dan Silaturahmi
Jika Ada Jaminan Keselamatan, FPI Yakini Rizieq Akan Pulang
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Suap Penanganan Perkara PT Manado
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Pendukung Dan Simpatisan Ramli Walid - Irfan Herman Tumpah Ruah di KPUD Pekanbaru
Terpilih Sebagai Ketua FKWI 2019 - 2021, Debi Candra Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak!
Tahanan Polres Rokan Hulu Meninggal dalam Sel
Bupati H Suyatno: Keluarga Ini Harus Mendapatkan Rumah Layak Huni