PILIHAN
Negara Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun untuk Penghina Islam

BUALBUAL.com, Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama lebih 10 tahun setelah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial (medsos), Sabtu (9/3/2019). Berdasarkan catatan yang ada, hukuman yang diberlakukan tersebut diyakini paling berat di negara mayoritas pemeluk Islam itu.
Kekhawatiran atas ketegangan rasial dan agama telah merebak dalam beberapa bulan belakangan ini. Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Mohmad Fuzi Harun mengatakan, orang yang tak disebutkan namanya itu telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan terkait penyalahgunaan jejaring komunikasi. Selain itu masih ada tiga orang yang diduga juga menghina Islam.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 50.000 ringgit (12,228 dolar AS) atau keduanya. "Hukuman dijatuhkan secara berurutan," kata Mohamad Fuzi.
Seorang pengguna medsos itu mengaku bersalah dan proses pembacaan hukuman akan diadakan pada Senin (11/3). Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah dan sedang ditahan tanpa jaminan. Total, empat orang itu didakwa berdasarkan undang-undang yang menimbulkan ketakharmonisan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan jejaring komunikasi.
"Kepolisian menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan medsos atau jejaring komunikasi dengan mengunggah atau berbagi berbagai bentuk provokasi yang dapat mengganggu sensitivitas agama atau rasial, menimbulkan ketegangan rasial di dalam masyarakat yang heterogen di negeri ini," kata Mohamad Fuzi.
Pada Kamis (7/3/2019), Menteri Urusan Agama Malaysia Mujahid Yusof Rawa mengatakan, Departemen Urusan Islam telah membentuk satu unit untuk memantau tulisan-tulisan dan komunikasi yang mengina Islam dan Nabi Muhammad. Dia mengatakan, kementerian itu tidak akan berkompromi atas aksi yang menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang ditemukan bersalah melakukan perbuatan itu.
Editor | : | Ucu |
Sumber | : | Antara/republika.co.id |
Berita Lainnya
Bersama Warga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pinggir Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Untuk Tentukan Idul Fitri, Kemenag Lakukan Sidang Isbat Kamis 14 Juni Mendatang
Safari Ramadan 2024, PHR Santuni 1.000 Anak Yatim di Blok Rokan
Wah!!! Ternyata Lima Makanan Ini Dijamin Bikin di Ranjang Makin Liar
Tangani Covid-19, Pemprov Riau Siapkan 300 Ruang Isolasi PDP
Kadiskes Riau Imbau Dinkes Daerah Lengkapi Form Data Pasien PDP
Berkubang Lumpur Hingga Terjun ke Laut, Kisah Menarik Polisi Riau Menangani Karhutla
PSI Menilai Putusan MA Terhadap Nuril Maknun Janggal
Bupati Inhil Hadirkan Pelaku Industri Kelapa Sebagai Peserta 'Seminar Nasional'
Plt Bupati Siak janji tangani korban kebakaran Kampung Cina dengan baik
H. Isdianto, Doa JCH Kepri Senantiasa dalam Keadaan Kompak