PILIHAN
Negara Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun untuk Penghina Islam

BUALBUAL.com, Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama lebih 10 tahun setelah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial (medsos), Sabtu (9/3/2019). Berdasarkan catatan yang ada, hukuman yang diberlakukan tersebut diyakini paling berat di negara mayoritas pemeluk Islam itu.
Kekhawatiran atas ketegangan rasial dan agama telah merebak dalam beberapa bulan belakangan ini. Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Mohmad Fuzi Harun mengatakan, orang yang tak disebutkan namanya itu telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan terkait penyalahgunaan jejaring komunikasi. Selain itu masih ada tiga orang yang diduga juga menghina Islam.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 50.000 ringgit (12,228 dolar AS) atau keduanya. "Hukuman dijatuhkan secara berurutan," kata Mohamad Fuzi.
Seorang pengguna medsos itu mengaku bersalah dan proses pembacaan hukuman akan diadakan pada Senin (11/3). Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah dan sedang ditahan tanpa jaminan. Total, empat orang itu didakwa berdasarkan undang-undang yang menimbulkan ketakharmonisan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan jejaring komunikasi.
"Kepolisian menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan medsos atau jejaring komunikasi dengan mengunggah atau berbagi berbagai bentuk provokasi yang dapat mengganggu sensitivitas agama atau rasial, menimbulkan ketegangan rasial di dalam masyarakat yang heterogen di negeri ini," kata Mohamad Fuzi.
Pada Kamis (7/3/2019), Menteri Urusan Agama Malaysia Mujahid Yusof Rawa mengatakan, Departemen Urusan Islam telah membentuk satu unit untuk memantau tulisan-tulisan dan komunikasi yang mengina Islam dan Nabi Muhammad. Dia mengatakan, kementerian itu tidak akan berkompromi atas aksi yang menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang ditemukan bersalah melakukan perbuatan itu.
Editor | : | Ucu |
Sumber | : | Antara/republika.co.id |
Berita Lainnya
Kita Orang Indragiri Hilir "14 Juni 1965 - 14 Juni 2019"
Wak Den: Kecam Tidakan Pemprov Kepri Batalkan Proyek Jembatan Marok Tua dan SMA Singkep Pesisir Lingga
Harimau Bonita Semakin Liar, Tim Gabungan Hanya Temukan Jejak
Alami Penyakit 'TUBERCULOSIS' Parah Budi Harapkan Uluran Tangan Orang-orang yang Dermawan
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Asusila, Anak Dibawah Umur di Duri
Gubernur Riau Paparkan Kondisi Struktur Jalan di Provinsi Riau
Maruf Amin: Yakin Infrastruktur Langit Bisa Hadirkan Decacorn
Dua Tersangka Pelaku Judi Togel, Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Di Desa Pematang Obo
Masyakarat Koto Aman Terlantar di Bawah Flyover Pekanbaru, Perjuangkan Lahannya
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Pekanbaru di Sekitar Stadion Utama Riau
Ditargetkan 100 Ribu Keluarga Tersambung Listrik, Hingga Akhir Tahun
Bupati Inhil HM Wardan membai'at Dewan dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke - 47 Tahun 2017