PILIHAN
PSI Menilai Putusan MA Terhadap Nuril Maknun Janggal

BUALBUAL.com, Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah dinilai janggal.
Nuril Maknun merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha di SMA 7 Mataram, NTB. Di awal tahun 2017 lalu dia terlibat masalak dengan kepala SMA di Mataram berinisial M.
Kasus bermula saat M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.
Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Ibu Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
“Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi?” jelas Jurubicara PSI, Dara A Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).
Pernyataan Dara itu menanggapi putusan MA yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bagi caleg PSI Dapil Sumatera Utara III ini, putusan MA tersebut janggal. Sebab, Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut.
“Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” jelasnya.
Nuril sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Juli lalu. Namun, jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang kemudian berbuah putusan MA dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” tukasnya.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Benarkah! Prabowo-Sandi Miskin Gagasan, Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Kronologis Penangkapan Kapal Pembawa 3 Ton Narkoba Jenis Sabu-Sabu Di Kepri
Uas Dipolisikan! Tim Pembela Ulama Laporkan Balik Pelapor Ustaz Abdul Somad
Pemda Provinsi Riau Siapkan Nama-nama Auditor untuk Audit Hotel Aryaduta
Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra Resmikan Kantor Polsek Pulau Burung
Kebakaran Lahan Gambut di Inhu Berhasil di Padamkan
Rosman Molomo, Hadiri Wisuda Madrasah Al Huda
Kini Dilempar ke Ba'asyir 'Bola Kebebasan'
Ternyata Ini Merk HP Meledak Saat Dicas Bikin Wajah Honorer Infokom dan Statistik Riau Luka
5 Kandidat Kades Desa Igal Kec Mandah Siap Bertarung Siapa Saja Dia Baca disini
Hadiri Malam Keakraban Family Gathering Diskominfo Inhil, Bupati HM. Wardan Harapkan Kritik dan Saran
Militansi Satgas TMMD Kodam XII/Tanjungpura Terus Membangun Desa di Tengah Badai Corona