PILIHAN
PSI Menilai Putusan MA Terhadap Nuril Maknun Janggal
BUALBUAL.com, Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah dinilai janggal.
Nuril Maknun merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha di SMA 7 Mataram, NTB. Di awal tahun 2017 lalu dia terlibat masalak dengan kepala SMA di Mataram berinisial M.
Kasus bermula saat M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.
Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Ibu Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
“Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi?” jelas Jurubicara PSI, Dara A Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).
Pernyataan Dara itu menanggapi putusan MA yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bagi caleg PSI Dapil Sumatera Utara III ini, putusan MA tersebut janggal. Sebab, Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut.
“Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” jelasnya.
Nuril sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Juli lalu. Namun, jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang kemudian berbuah putusan MA dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” tukasnya.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
APBD Riau 2020 Disahkan, Mulai Tahun Depan Biaya Pendidikan SMA/SMK Negeri Gratis
Polres Inhu Amankan 5 Orang Warga Inhil dan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Ricuh! Rutan Siak Dibakar, Narapidana Kabur ke Hutan
Warga Resah, Tumpukan Tanah dan Batu Berada di Badan Jalan Sudirman Duri
Pelapor: Meski Sukmawati Meminta Maaf dan Mencium Tangan Ketua MUI, Ia Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan
Ada Penembakan Lagi di Gedung DPR
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Asusila, Anak Dibawah Umur di Duri
7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos Di Tanjung Priok, BUAL Andi Arief Tolong Dicek
Takut Foto Panasnya Disebar, Siswi SMP Rela Digenjot di Stadion
3 Rumah di Kecamatan Kateman Inhil Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
PWI Riau Akan Gelar UKW Angkatan VII Akhir Maret Mendatang
Ketua Pansus RTRW Riau Bantah Ada Tambahan Kawasan Hutan Yang Diputihkan