PILIHAN
PSI Menilai Putusan MA Terhadap Nuril Maknun Janggal
BUALBUAL.com, Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah dinilai janggal.
Nuril Maknun merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha di SMA 7 Mataram, NTB. Di awal tahun 2017 lalu dia terlibat masalak dengan kepala SMA di Mataram berinisial M.
Kasus bermula saat M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.
Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Ibu Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
“Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi?” jelas Jurubicara PSI, Dara A Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).
Pernyataan Dara itu menanggapi putusan MA yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bagi caleg PSI Dapil Sumatera Utara III ini, putusan MA tersebut janggal. Sebab, Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut.
“Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” jelasnya.
Nuril sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Juli lalu. Namun, jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang kemudian berbuah putusan MA dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” tukasnya.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
Pro dan Kontra Soal SUA KPU Pekanbaru Masih Telaah Rekomendasi Panwaslu Terkait Kesehatan
Warga Inhil Harus Tahu! Inilah Arahan Bupati Wardan Untuk Segenap Elemen Masyarakat Terkait Pencegahan Covid-19
Teganya Husni Tamrin Perkosa Perempuan Keterbelakangan Mental
Kapolres Minta Segera Lakukan Perbaikan, Bahu Jalan di Km 91 Lintas Riau-Sumbar Amblas
Inilah Tokoh Besar Dunia yang Lahir pada 10 November
Veron RAM TBS PT SIPP di Duri Bengkalis Terbakar Diduga Korsleting Listrik
Wawako Dumai Harapkan Agar DLHK Lebih Agresif Tangani Masalah Sampah
Polda Riau Perketat Penjagaan Pasca Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Tim JMS Kejari Kampar Sambangi 2 Sekolah di Kecamatan Tambang
Hebat, Siswa SD Al Falah Surabaya Borong Emas Juara Robot Dunia
Bermain-Main Dengan Pistol, Satu Polisi Meninggal Di Tangan Rekannya
Bermuatan 7.850 Tabung Gas Kapal Kayu Karam di Karimun