PILIHAN
Tim JMS Kejari Kampar Sambangi 2 Sekolah di Kecamatan Tambang

BUALBUAL.com - Untuk memperkenalkan kepada siswa dan siswi agar lebih memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari dan supaya tidak terkena hukuman karena telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum dan dapat memotivasi siswa-siswi, tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kampar kembali sambangi dua sekolah SMP di Kecamatan Tambang, Kamis (27/2/2020).
Kali ini dua sekolah yang dusambangi SMP Negeri 3 Tambang dan SMP Negeri 2 Tambang yang dilaksanakan di masing - masing aula sekolah tersebut yang diikuti para siswa dan guru.
Kegiatan JMS yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kampar ini dihadiri Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang,SH dan tim JMS lainnya serta Kabid Pembinaan dan Ketenagakerjaan Dikpora Kampar Ramzi.
Kedatangan tim JMS disambut langsung Kepala sekolah para guru dan siswa, di SMPN 3 Tambang diikuti oleh lebih kurang 36 (tiga puluh enam) orang peserta dan di SMPN 2 Tambang diikuti oleh 45 (empat puluh lima) orang peserta," ucap Silfanus.
Disampaikan Kasi Intel, untuk kegiatan hari ini kita mengangkat
materi “ Body Shamming & Bullying” dan "Pergaulan Bebas". Pada kegiatan tersebut kita berharap apa yang telah disampaikan bisa diterapkan fi tengah - tengah masyarakat khususnya dilingkungan sekolah,"terangnya.
Selain itu Tim JMS juga memperkenalkan peran Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana melalui tayangan video singkat dengan judul “Ayo Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”.
Para peserta diberitahu tentang Gambaran Umum tentang Body Shamming dan Bullying,
latar Belakang, unsur yang selalu melibatkan Bullying, bentuk-bentuk Bullying. bentuk perilaku Body Shamming serta jerat Hukum Bullying di sekolah Solusi menyelesaikan masalah dan cara pergaulan yang baik.
Di SMPN 2 Tambang, Tim JMS menyampaikan tentang “Pergaulan Bebas".Apa itu pergaulan bebas, dampak Akibat Pergaulan Bebas,ciri-ciri
dan solusi untuk menyelesaikan masalah Pergaulan Bebas,"pungkas Silfanus.
Berita Lainnya
Sebanyak 31 Mobil Hasil Penertiban Diserahkan Gubri ke Pejabat yang Tak Punya Kendaraan Jabatan
Atasi Karhutla, Relawan Rumah Zakat Action Pekanbaru Turunkan Tim di Dua Kabupaten di Riau
Sadar Tidak Di Hargai Demokrat, Kini Wanita Emas Resmi Dukung Ahok Pilkada DKI
Menandatagani Nota Kesepakatan TP4D Pemda Inhil dan Kejari
Baca Disini! Apa Itu PSBB, Obat Corona yang Segera Diterapkan Pemko Pekanbaru
Sopir Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Serka Arafat Bersama Masyarakat Bakau Aceh Lakukan Goro Di Mesjid Jami' Al-Inayah
DPC Gerindra Inhil Siap Dukung Prabowo di Pilres 2019
Gubernur Syamsuar Tetap Lanjutkan Tim Pansel BRK, Meski Ditolak Pemegang Saham
Wabup Inhil H. Syamsuddin Uti Kukuhkan Kepengurusan KBB Kecamatan Keritang
Dituntut 20 Tahun Penjara, Karena Bunuh Pacar Yang Tak Belikan Sabu-Sabu
Ratusan WNI Termasuk Warga Riau Terkatung-katung di Pelabuhan Muar Malaysia