PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Teganya Husni Tamrin Perkosa Perempuan Keterbelakangan Mental
BUALBUAL.com - Husni Tamrin (59), warga desa Balam Merah, kecamatan Bunut, kabupaten Pelalawan, harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia ketahuan sudah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang alami keterbelakangan mental di desa tersebut.
Pemerkosaan ini terjadi Rabu (10/7/2019) sekira pukul 22.30 WIB. Beruntung, sehari setelah kejadian, ini polisi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian SH SIk, mengatakan bahwa pelaku juga merupakan warga yang berdomisili di desa Balam Merah.
Kasat Teddy menyebutkan, peristiwanya bermula pada Rabu 11 Juli 2019, sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu pelaku memanjat rumah korban pada bagian kamar mandi. Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, ia langsung menghampiri korban berinisial RK (23).
Dengan leluasa, kata Kasat, di gemerlap malam yang sunyi pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang alami gangguan kejiwaan sempat digagahi pelaku sebanyak dua kali.
"Malam itu orang tua korban yang sudah tua sedang tertidur pulas di dalam kamar. Dan orang tua ini juga menjadi saksi kunci terbongkarnya kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku," beber Kasat.
Peristiwa pemerkosaan ini terbongkar ketika orang tua korban hendak membuang air kecil ke kamar mandi. Mendadak ia dikejutkan oleh kehadiran pelaku yang sudah berada dikamar mandi berduaan dengan RK.
"Orang tua korban langsung menanyakan mengenai keberadaan pelaku di dalam rumah. Eh, ternyata dilihat langsung anaknya sedang dicumbuhi oleh pelaku," kata Kasat Teddy seraya mengatakan atas kejadian ini keluarga korban membuat laporan ke Polsek Bunut.
Dengan adanya laporan ini, pada hari Kamis (11/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB pelaku berhasil ditangkap. Kepada petugas pelaku mengakui sudah menggagahi korban.
"Pelaku kita jerat pasal 285 junto pasal 286 junto dan pasal 289 KUHP pidana, tentang pemerkosaan atau persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang alami keterbelakangan mental.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Satgas TMMD ke-107 Kodim 0315 Bintan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
IPMR Surabaya: Riau Layak Jadi Icon Masyarakat Ekonomi syariah
Sekda Inhil Lantik Pengurus IKA-UR dan HNSI Kecamatan Gaung
Sudah 2 Jam Lebih Siswa SMP di Pekanbaru yang Tenggelam Belum Ditemukan
Bualbual Kasih Tahu.... Kebiasaan Orang Indonesia Kalo Ada Petir Suka Ngomong Kayak Gini Nih
Panitia Pemilihan, Tak Perlu Pedamping KPK Untuk Proses Wagubri
Ketua KPU Rohil Suprianto, Bawaslu pihak kepolisian serta TNI menyaksikan pembongkaran surat suara
Wardan Silaturrahmi Dengan Pimpinan Ponpes Tebu Ireng 3 di Petalongan Kec Keritang
Stadion Utama Riau Sudah Dibersihkan "Jelang Ditinjau Ketua PSSI dan FIFA"
Melihat iPhone 7 Sekarang, Ini Prediksi Desain dan Kecanggihan iPhone 8
Resmi Arif Fadillah Menjadi Sekda Kepri